30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Sidak ke Sejumlah Perusahaan, Disnaker: THR Dibayar Paling Lama H-7

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan. Mereka ingin memastikan tunjangan hari raya (THR) karyawan dibayar paling lama H-7 sebelum Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

SIDAK: Kadisnaker Sumut, H Baharuddin Siagian, bersama tim melakukan sidak ke sejumlah perusahaan, Kamis (5/5).

“ Aturan ini wajib dipatuhi semua perusahaan tanpa terkecuali, sesuai Surat Edaran Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi terkait pemberian hak-hak normatif karyawan, yang sudah disampaikan kepada bupati/wali kota per 28 April 2021,” kata Kadisnaker Sumut, Baharuddin Siagian, saat sidak ke sejumlah perusahaan, Kamis (5/5).

Disnaker sidak antara lain ke PT Pacific Palmindo Industries di Kawasan Industri Medan (KIM) 4, Mabar, kemudian ke PT Sinar Mas di kawasan industri Belawan, PT Prima Indonesia Logistik (PIL) anak perusahaan PT. PELINDO yang bergerak di bidang peti kemas, dan PT TJIPTA RIMBA DJAJA Flywood Factory,

Pihaknya berkomitmen akan terus melanjutkan sidak hingga ke kabupaten/kota di Sumut, untuk memastikan semua THR terbayarkan.

“Untuk perusahaan plat merah dan perusahaan yang sudah membayarkan THR, kami memberikan apresiasi sehingga bisa menjadi contoh kapada perusahaan-perusahaan lain. Dan bagi yang belum, kami minta segera bayarkan paling lama H-7 sebelum Lebaran sesuai perintah gubernur,” tegas dia.

Ke depan, Bahar berharap, besaran THR yang diberikan bisa disesuaikan dengan masa kerja para karyawan sehingga tak hanya satu bulan gaji. “Mudah-mudahan dengan membaiknya situasi perekonomian, perusahaan-perusahaan ini bisa memberikan THR pada karyawan di atas satu bulan gaji,” harapnya.

Sebelumnya, Kepala HRD PT Pacific Palmindo, Marwan Hasibuan memastikan pihaknya sudah mematuhi aturan pemberian THR. “Pemberian THR sudah kita salurkan pada karyawan sejak Senin kemarin sebesar satu bulan gaji,” ujarnya.

Lim Cuan selaku General Affair (GA) PT Sinar Mas juga memastikan seluruh karyawan sudah menerima THR dengan besaran bervariasi sesuai masa kerja. “Sudah kami bayarkan per tanggal 3 kemarin. Usia kerja terendah menerima THR sebesar 1,5 bulan gaji,” terangnya.

Pihak manajemen PT. PIL, diwakili Ihsan selaku GM Keuangan, menyebut perusahaannya sudah pula membayarkan THR sebesar satu bulan gaji. “Di masa pandemi Covid ini, PT PIL masih berkomitmen membayarkan THR berikut gaji untuk karyawan. Ini kami lakukan guna membantu keuangan karyawan untuk menghadapi Lebaran di masa pandemi, “ ucapnya.

Begitupun manajemen PT TJIPTA RIMBA DJAJA Flywood Factory, tim Disnaker memeroleh informasi bahwa perusahaan tersebut sudah membayarkan THR berikut gaji karyawannya per 30 April kemarin. “THR ini kami salurkan kepada sekitar 90 orang karyawan sebesar satu bulan gaji,” ucap Ayiff selaku Direktur HRD. (prn)

THR PNS Sudah Dibayar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mencairkan anggaran anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri. Tak lupa juga bagi para pensiunan abdi negara.

Pencairan telah dilakukan sejak H-10 lebaran kemarin atau sejak 28 April 2021 dan akan berlangsung hingga minimal H-5 lebaran ini.

“Pencairan mulai dilakukan H-10 sampai H-5 secara bertahap,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers virtual.

Pencairan ini sejalan dengan telah ditandatanginya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam beleid ini, tidak hanya tentang pencairan THR PNS tetapi juga gaji ke-13 PNS. Pencairan akan dilakukan setelah lebaran tahun ini.

“Selain THR, pemerintah akan berikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaannya akan dilakukan Juni 2021,” kata Sri Mulyani.

Untuk tahun ini, besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan sama dengan kebijakan tahun lalu, yakni tidak diberikan secara full atau penuh. Sebab, pemerintah masih melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi covid-19.

Untuk besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan di tahun ini. “Besarannya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” tegasnya. (prn/cnbc)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan. Mereka ingin memastikan tunjangan hari raya (THR) karyawan dibayar paling lama H-7 sebelum Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

SIDAK: Kadisnaker Sumut, H Baharuddin Siagian, bersama tim melakukan sidak ke sejumlah perusahaan, Kamis (5/5).

“ Aturan ini wajib dipatuhi semua perusahaan tanpa terkecuali, sesuai Surat Edaran Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi terkait pemberian hak-hak normatif karyawan, yang sudah disampaikan kepada bupati/wali kota per 28 April 2021,” kata Kadisnaker Sumut, Baharuddin Siagian, saat sidak ke sejumlah perusahaan, Kamis (5/5).

Disnaker sidak antara lain ke PT Pacific Palmindo Industries di Kawasan Industri Medan (KIM) 4, Mabar, kemudian ke PT Sinar Mas di kawasan industri Belawan, PT Prima Indonesia Logistik (PIL) anak perusahaan PT. PELINDO yang bergerak di bidang peti kemas, dan PT TJIPTA RIMBA DJAJA Flywood Factory,

Pihaknya berkomitmen akan terus melanjutkan sidak hingga ke kabupaten/kota di Sumut, untuk memastikan semua THR terbayarkan.

“Untuk perusahaan plat merah dan perusahaan yang sudah membayarkan THR, kami memberikan apresiasi sehingga bisa menjadi contoh kapada perusahaan-perusahaan lain. Dan bagi yang belum, kami minta segera bayarkan paling lama H-7 sebelum Lebaran sesuai perintah gubernur,” tegas dia.

Ke depan, Bahar berharap, besaran THR yang diberikan bisa disesuaikan dengan masa kerja para karyawan sehingga tak hanya satu bulan gaji. “Mudah-mudahan dengan membaiknya situasi perekonomian, perusahaan-perusahaan ini bisa memberikan THR pada karyawan di atas satu bulan gaji,” harapnya.

Sebelumnya, Kepala HRD PT Pacific Palmindo, Marwan Hasibuan memastikan pihaknya sudah mematuhi aturan pemberian THR. “Pemberian THR sudah kita salurkan pada karyawan sejak Senin kemarin sebesar satu bulan gaji,” ujarnya.

Lim Cuan selaku General Affair (GA) PT Sinar Mas juga memastikan seluruh karyawan sudah menerima THR dengan besaran bervariasi sesuai masa kerja. “Sudah kami bayarkan per tanggal 3 kemarin. Usia kerja terendah menerima THR sebesar 1,5 bulan gaji,” terangnya.

Pihak manajemen PT. PIL, diwakili Ihsan selaku GM Keuangan, menyebut perusahaannya sudah pula membayarkan THR sebesar satu bulan gaji. “Di masa pandemi Covid ini, PT PIL masih berkomitmen membayarkan THR berikut gaji untuk karyawan. Ini kami lakukan guna membantu keuangan karyawan untuk menghadapi Lebaran di masa pandemi, “ ucapnya.

Begitupun manajemen PT TJIPTA RIMBA DJAJA Flywood Factory, tim Disnaker memeroleh informasi bahwa perusahaan tersebut sudah membayarkan THR berikut gaji karyawannya per 30 April kemarin. “THR ini kami salurkan kepada sekitar 90 orang karyawan sebesar satu bulan gaji,” ucap Ayiff selaku Direktur HRD. (prn)

THR PNS Sudah Dibayar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mencairkan anggaran anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri. Tak lupa juga bagi para pensiunan abdi negara.

Pencairan telah dilakukan sejak H-10 lebaran kemarin atau sejak 28 April 2021 dan akan berlangsung hingga minimal H-5 lebaran ini.

“Pencairan mulai dilakukan H-10 sampai H-5 secara bertahap,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers virtual.

Pencairan ini sejalan dengan telah ditandatanginya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam beleid ini, tidak hanya tentang pencairan THR PNS tetapi juga gaji ke-13 PNS. Pencairan akan dilakukan setelah lebaran tahun ini.

“Selain THR, pemerintah akan berikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaannya akan dilakukan Juni 2021,” kata Sri Mulyani.

Untuk tahun ini, besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan sama dengan kebijakan tahun lalu, yakni tidak diberikan secara full atau penuh. Sebab, pemerintah masih melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi covid-19.

Untuk besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan di tahun ini. “Besarannya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” tegasnya. (prn/cnbc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/