24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Awasi Prosedur Pemberian Izin Usaha

Tim Terpadu Penegak Perda Dibentuk   

MEDAN – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Wali  Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM telah membentuk Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (TTPPD). Tim  ini  bertugas  meneliti  dan memeriksa prosedur pemberian izin apakah telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang telah diberikan kepada usaha perseorang maupun badan usaha.

“Pembentukan tim ini dilakukan karena selama ini banyak PAD yang belum tergali secara maksimal dari berbagai sektor. Selain  itu masih banyak usaha perseorangan maupun badan usaha yang belum sadar untuk membayar  retribusi maupun pajak. Padahal itu  merupakan kewajibannya,” kata Wali Kota ketika memberikan arahan  terkait pembentukan TTPPD di pendopo  rumah dinas Jalan Sudirman Medan, Selasa (25/6).

Untuk itu Wali Kota berharap agar tim yang  melibatkan pegawai sejumlah instansi terkait. Seperti Inspektorat Kota Medan, kesbangpol dan linmas, badan pelayanan perijinan  terpadu,dinas pertamanan, dinas kependudukan dan catatan sipil, dinas pendapatan, dinas kebudayaan dan pariwisata, dinas sosial dan tenaga kerja, dan lain-lain.

“Saya tidak mau tim yang dibentuk ini mandul, mereka harus bekerja maksimal. Untuk itu seluruh anggota tim harus saling bersinergi dan bekerjsama sehingga  hasilnya mampu meningkatkan PAD Kota Medan!” tegasnya.

Dijelaskan Wali Kota, TTPPD yang dibentuk berdasarkan Surat  Keputusan Wali Kota No.556/1903.K/2012 tanggal 20 September 2012 bertujuan  untuk meneliti izin usaha yang dimiliki oleh usaha perseorangan dan badan usaha. Selain itu meneliti dan memeriksa surat/kwitansi pembayaran pajak maupun retribusi kepada pemilik usaha  apakah telah membayar atau terdapat tunggakan-tunggakan maupun penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan usaha perseorangan maupun badan usaha.  Kemudian, lanjutnya, TTPPD juga bertugas untuk meneliti Izin Mendirikan Bangunan serta peruntukannya.

Selain TTPPD, Wali Kota juga akan membetuk tim maving PBB yang bertugas  melakukan pendataan ulang terhadap potensi PBB di seluruh wilayah Kota Medan. Selain itu juga membentuk tim wajib retribusi sampah. Selain melibatkan intansi terkait, kedua tim dalam menjalankan tugasnya akan dibantu  konsultan pajak sehingga penetapan pajak yang dilakukan benar-benar objektif . (gus)

Tim Terpadu Penegak Perda Dibentuk   

MEDAN – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Wali  Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM telah membentuk Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (TTPPD). Tim  ini  bertugas  meneliti  dan memeriksa prosedur pemberian izin apakah telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang telah diberikan kepada usaha perseorang maupun badan usaha.

“Pembentukan tim ini dilakukan karena selama ini banyak PAD yang belum tergali secara maksimal dari berbagai sektor. Selain  itu masih banyak usaha perseorangan maupun badan usaha yang belum sadar untuk membayar  retribusi maupun pajak. Padahal itu  merupakan kewajibannya,” kata Wali Kota ketika memberikan arahan  terkait pembentukan TTPPD di pendopo  rumah dinas Jalan Sudirman Medan, Selasa (25/6).

Untuk itu Wali Kota berharap agar tim yang  melibatkan pegawai sejumlah instansi terkait. Seperti Inspektorat Kota Medan, kesbangpol dan linmas, badan pelayanan perijinan  terpadu,dinas pertamanan, dinas kependudukan dan catatan sipil, dinas pendapatan, dinas kebudayaan dan pariwisata, dinas sosial dan tenaga kerja, dan lain-lain.

“Saya tidak mau tim yang dibentuk ini mandul, mereka harus bekerja maksimal. Untuk itu seluruh anggota tim harus saling bersinergi dan bekerjsama sehingga  hasilnya mampu meningkatkan PAD Kota Medan!” tegasnya.

Dijelaskan Wali Kota, TTPPD yang dibentuk berdasarkan Surat  Keputusan Wali Kota No.556/1903.K/2012 tanggal 20 September 2012 bertujuan  untuk meneliti izin usaha yang dimiliki oleh usaha perseorangan dan badan usaha. Selain itu meneliti dan memeriksa surat/kwitansi pembayaran pajak maupun retribusi kepada pemilik usaha  apakah telah membayar atau terdapat tunggakan-tunggakan maupun penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan usaha perseorangan maupun badan usaha.  Kemudian, lanjutnya, TTPPD juga bertugas untuk meneliti Izin Mendirikan Bangunan serta peruntukannya.

Selain TTPPD, Wali Kota juga akan membetuk tim maving PBB yang bertugas  melakukan pendataan ulang terhadap potensi PBB di seluruh wilayah Kota Medan. Selain itu juga membentuk tim wajib retribusi sampah. Selain melibatkan intansi terkait, kedua tim dalam menjalankan tugasnya akan dibantu  konsultan pajak sehingga penetapan pajak yang dilakukan benar-benar objektif . (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/