26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Terkait Jenazah PDP Dilarikan Keluarga, Poldasu Minta Pirngadi Buat Pengaduan

KABUR: Keluarga pasien PDP yang meninggal dunia saat akan membawa jenazah dari RSUD dr Pirngadi Medan.
KABUR: Keluarga pasien PDP yang meninggal dunia saat akan membawa jenazah dari RSUD dr Pirngadi Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Manajemen RSUD dr Pirngadi Medan diminta segera membuat pengaduan resmi ke Polisi terkait dilarikannya jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dilakukan pihak keluarga. Dengan begitu, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihak kepolisian belum ada menerima pengaduan resmi atau Laporan Polisi (LP) dari RSUD dr Pirngadi Medan. “Kita masih menunggu, silakan rumah sakit buat laporan, nantinya akan ditindaklanjuti,” kata Tatan kepada wartawan, Senin (6/7).

Pun begitu, Tatan mengaku, pihaknya akan melakukan penyelidikan. “Kasusnya akan kita selidiki, nanti akan kita siapkan LP model A,” ucapnya.

Menurutnya, dalam kasus ini ada sanksi pidananya. Sanksi tersebut tertuang dalam KUHP pasal 212, 214 dan 216 tentang melawan petugas atau pejabat yang diberi wewenang (dalam hal ini petugas pihak rumah sakit), KUHP pasal 335 ayat 1, dan Undang Undang Karantina Nomor 6 Tahun 2018. “Dalam Undang-Undang Karantina, ancamannya 1 tahun kurungan penjara atau denda Rp100 juta,” sebut Tatan.

Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar terus dapat mematuhi protokol kesehatan, termasuk tentang pemulasaran jenazah baik PDP maupun positif Covid-19. “Taati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, karena ada sanksi hukumnya,” tandas Tatan.

Hal senada disampaikan Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos, Senin (6/7). Menurutnya, Kapolda Sumut bagian dari gugus tugas Covid-19, namun tidak semua menjadi ranah pihak kepolisian. “Kita tidak boleh terlalu mencampuri yang bukan ranah kita. Kecuali kalau laporannya sudah masuk, sebab pasal-pasalnya dalam ketentuan hukum terkait itu juga ada,” jelasnya.

Sementara, Kasubag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin mengaku, pihaknya hanya sebatas pelayanan. Untuk itu, terkait persoalan tersebut disarankan ke Gugus Tugas Covid-19 Medan. “Dasarnya apa (buat LP)? Kami sebatas pelayanan? Ke Gugus Tugas Covid-19 (Medan),” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Edison mengatakan, jenazah PDP dibawa pihak keluarga dengan menggunakan mobil pribadi. “Saat itu jenazah pasien sudah ada di mobil ambulans. Tapi, karena keluarga meminta agar disholatkan dahulu, maka jenazahnya pun diturunkan,” kata Edison, Minggu (5/7).

Akan tetapi, ketika diturunkan dari ambulans, jenazah yang sudah berada di dalam peti tersebut, ternyata malah dinaikkan oleh keluarga ke dalam mobil mereka. Selanjutnya bersama dengan jenazah tersebut, mobil itu pergi menuju ke arah Belawan. “Kita tidak bisa berkomentar lebih jauh, karena sudah ranahnya pihak kepolisian. Tapi, yang pasti soal pemulasarannya sudah kita lakukan,” ujarnya.

Edison menyebutkan, penegakan status pasien tersebut sebagai PDP dilakukan berdasarkan indikator gejala kesehatannya. Pasien sempat dirawat di ruang isolasi selama satu malam, Jumat (3/7) malam dan meninggal dunia Sabtu (4/7) dini hari. “Untuk komorbid pasien adalah pneumonia,” pungkasnya. (ris/mag-1)

KABUR: Keluarga pasien PDP yang meninggal dunia saat akan membawa jenazah dari RSUD dr Pirngadi Medan.
KABUR: Keluarga pasien PDP yang meninggal dunia saat akan membawa jenazah dari RSUD dr Pirngadi Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Manajemen RSUD dr Pirngadi Medan diminta segera membuat pengaduan resmi ke Polisi terkait dilarikannya jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dilakukan pihak keluarga. Dengan begitu, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihak kepolisian belum ada menerima pengaduan resmi atau Laporan Polisi (LP) dari RSUD dr Pirngadi Medan. “Kita masih menunggu, silakan rumah sakit buat laporan, nantinya akan ditindaklanjuti,” kata Tatan kepada wartawan, Senin (6/7).

Pun begitu, Tatan mengaku, pihaknya akan melakukan penyelidikan. “Kasusnya akan kita selidiki, nanti akan kita siapkan LP model A,” ucapnya.

Menurutnya, dalam kasus ini ada sanksi pidananya. Sanksi tersebut tertuang dalam KUHP pasal 212, 214 dan 216 tentang melawan petugas atau pejabat yang diberi wewenang (dalam hal ini petugas pihak rumah sakit), KUHP pasal 335 ayat 1, dan Undang Undang Karantina Nomor 6 Tahun 2018. “Dalam Undang-Undang Karantina, ancamannya 1 tahun kurungan penjara atau denda Rp100 juta,” sebut Tatan.

Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar terus dapat mematuhi protokol kesehatan, termasuk tentang pemulasaran jenazah baik PDP maupun positif Covid-19. “Taati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, karena ada sanksi hukumnya,” tandas Tatan.

Hal senada disampaikan Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos, Senin (6/7). Menurutnya, Kapolda Sumut bagian dari gugus tugas Covid-19, namun tidak semua menjadi ranah pihak kepolisian. “Kita tidak boleh terlalu mencampuri yang bukan ranah kita. Kecuali kalau laporannya sudah masuk, sebab pasal-pasalnya dalam ketentuan hukum terkait itu juga ada,” jelasnya.

Sementara, Kasubag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin mengaku, pihaknya hanya sebatas pelayanan. Untuk itu, terkait persoalan tersebut disarankan ke Gugus Tugas Covid-19 Medan. “Dasarnya apa (buat LP)? Kami sebatas pelayanan? Ke Gugus Tugas Covid-19 (Medan),” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Edison mengatakan, jenazah PDP dibawa pihak keluarga dengan menggunakan mobil pribadi. “Saat itu jenazah pasien sudah ada di mobil ambulans. Tapi, karena keluarga meminta agar disholatkan dahulu, maka jenazahnya pun diturunkan,” kata Edison, Minggu (5/7).

Akan tetapi, ketika diturunkan dari ambulans, jenazah yang sudah berada di dalam peti tersebut, ternyata malah dinaikkan oleh keluarga ke dalam mobil mereka. Selanjutnya bersama dengan jenazah tersebut, mobil itu pergi menuju ke arah Belawan. “Kita tidak bisa berkomentar lebih jauh, karena sudah ranahnya pihak kepolisian. Tapi, yang pasti soal pemulasarannya sudah kita lakukan,” ujarnya.

Edison menyebutkan, penegakan status pasien tersebut sebagai PDP dilakukan berdasarkan indikator gejala kesehatannya. Pasien sempat dirawat di ruang isolasi selama satu malam, Jumat (3/7) malam dan meninggal dunia Sabtu (4/7) dini hari. “Untuk komorbid pasien adalah pneumonia,” pungkasnya. (ris/mag-1)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/