MEDAN-SUMUTPOS.CO-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Amir Yanto, mendapat promosi jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Promosi jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor: 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.
 Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian membenarkan rotasi jabatan di lingkungan Kejagung. “Iya benar. Pak Kajatisu, Amir Yanto mendapat promosi menjadi Jamwas. Ini menjadi kebanggaan kita. Karena sejarah ini. Kajati langsung diangkat menjadi Jaksa Agung Muda,” ujarnya, Kamis (6/8/2020).
 Menurutnya, Amir Yanto layak mendapat promosi jabatan. Pasalnya, Amir Yanto memiliki prestasi saat menjabat Kajatisu. “Kasus besar yang diungkap salah satunya korupsi di Bank Sumut senilai Rp202 miliar yang saat ini perkaranya masih bergulir di pengadilan. Lalu pengusutan dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) sebesar Rp56 miliar dan kasus dugaan korupsi di Kanwil Kemenag Sumut,” jelas Sumanggar.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam siaran persnya menerangkan, rotasi jabatan terhadap pejabat eselon I tersebut merupakan sesuatu yang biasa di korps adhyaksa.
“Bahwa mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI adalah hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan organisasi,” terangnya. Selain Amir Yanto, ada tiga pejabat lain yang diangkat dalam jabatan baru di Kejagung.
 Adalah Sunarta diangkat sebagai JAM Intelijen, Fadil Zumhana diangkat sebagai JAM Pidana Umum serta Jan Samuel Maringka diangkat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (man/ila)
MEDAN-SUMUTPOS.CO-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Amir Yanto, mendapat promosi jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Promosi jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor: 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.
 Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian membenarkan rotasi jabatan di lingkungan Kejagung. “Iya benar. Pak Kajatisu, Amir Yanto mendapat promosi menjadi Jamwas. Ini menjadi kebanggaan kita. Karena sejarah ini. Kajati langsung diangkat menjadi Jaksa Agung Muda,” ujarnya, Kamis (6/8/2020).
 Menurutnya, Amir Yanto layak mendapat promosi jabatan. Pasalnya, Amir Yanto memiliki prestasi saat menjabat Kajatisu. “Kasus besar yang diungkap salah satunya korupsi di Bank Sumut senilai Rp202 miliar yang saat ini perkaranya masih bergulir di pengadilan. Lalu pengusutan dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) sebesar Rp56 miliar dan kasus dugaan korupsi di Kanwil Kemenag Sumut,” jelas Sumanggar.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam siaran persnya menerangkan, rotasi jabatan terhadap pejabat eselon I tersebut merupakan sesuatu yang biasa di korps adhyaksa.
“Bahwa mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI adalah hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan organisasi,” terangnya. Selain Amir Yanto, ada tiga pejabat lain yang diangkat dalam jabatan baru di Kejagung.
 Adalah Sunarta diangkat sebagai JAM Intelijen, Fadil Zumhana diangkat sebagai JAM Pidana Umum serta Jan Samuel Maringka diangkat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (man/ila)