26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pekan Ini Pemko Tarik Aset Ramayana Pringgan

Triadi Wibowo/Sumut Pos
Kenderaan melintas di depan Ramayana Yang terletak di dalam gedung pasar Pringgan jalan Iskandar Muda Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Usai menarik kembali aset di Pasar Tradisional Pringgan, Pemko Medan kini bersiap melakukan hal serupa terhadap pengelola Ramayana Pringgan. Diperkirakan pada pekan ini proses serah terima itu rampung dilakukan.

Kepala Bagian Perekonomian Setdako Medan Nasib mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan pihak PT Antar Bangsa Maju (ABM) selaku pengelola dan pihak Ramayana Pringgan guna membicarakan serah terima ini.

Menurut Nasib, kedua pengelola tersebut legowo akan upaya Pemko Medan mengamankan aset miliknya.”Sudah kita panggil. Mereka kooperatif dan mau serahkan. Jadi sekarang ini sedang proses dan kemungkinan dalam minggu ini juga selesai,” katanya kepada Sumut Pos, Selasa (24/10).

Memang, lanjut Nasib, masih ada kewajiban bayar pengelola sejak kontrak kerja sama dengan Pemko Medan berakhir pada Mei 2016. Namun dirinya tak mengingat persis berapa nilai kewajiban bayar itu. “Waktu itu mau kita kutip kan tidak ada dasarnya. Sebenarnya mereka mau membayar. Dan gak mungkin selama mereka di situ gratis begitu saja,” katanya.

Dia menjelaskan, mekanisme penarikan aset Pasar Pringgan tempo hari akan diberlakukan serupa terhadap pengelola Ramayana. Pihaknya tetap menghindari kesepakatan kontrak pada pasal 9B, dimana pengelola sebelumnya mendapat prioritas perpanjangan kontrak setelah kerja sama berakhir.

“Makanya Pemko Medan melalui anak perusahaannya yakni PD Pasar, akan diberikan kewenangan mengelola itu. Setelahnya terserah PD Pasar mau membuat ke pihak mana. Intinya segala kewajiban mereka yang tertunggak, wajib diselesaikan sebelum serah terima dilakukan,” jelasnya.

Menurut dia, Pasar Pringgan termasuk Ramayana sudah masuk aset yang terpisahkan. Oleh karenanya Pemko berhak mengambilalih dan menyerahkan pengelolaan itu kepada anak perusahaannya, yaitu PD Pasar. “Di sana itu ada dua pengelola. Yakni PT ABM dan pengelola Ramayana. Sebelum PT ABM, dahulunya yang kelola PT Triwira Loka Jaya (TLJ), namun karena PT TLJ ada tersangkut hutang disita oleh bank. Lalu dibelilah oleh PT ABM ini dan kemudian mereka kontrakkan lagi sama pengelola Ramayana,” katanya.

Kabag Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setdako Medan, SI Dongoran membenarkan perihal penarikan aset Ramayana Pringgan ini. “Sedang kita proses dan secepatnya akan dilakukan serah terima,” katanya.

Namun mengenai berapa besaran kewajiban bayar pihak pengelola kepada Pemko dikarenakan kontrak kerja sama yang telah berakhir, dirinya tidak mengetahui. “Mengenai hitung-hitungannya, Bagian Perekonomian lah yang lebih tahu. Kalau kami kan hanya menyiapkan proses serah terimanya saja. Lagian waktu pemanggilan kemarin saya tidak bisa datang,” katanya. (prn/ila)

 

Triadi Wibowo/Sumut Pos
Kenderaan melintas di depan Ramayana Yang terletak di dalam gedung pasar Pringgan jalan Iskandar Muda Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Usai menarik kembali aset di Pasar Tradisional Pringgan, Pemko Medan kini bersiap melakukan hal serupa terhadap pengelola Ramayana Pringgan. Diperkirakan pada pekan ini proses serah terima itu rampung dilakukan.

Kepala Bagian Perekonomian Setdako Medan Nasib mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan pihak PT Antar Bangsa Maju (ABM) selaku pengelola dan pihak Ramayana Pringgan guna membicarakan serah terima ini.

Menurut Nasib, kedua pengelola tersebut legowo akan upaya Pemko Medan mengamankan aset miliknya.”Sudah kita panggil. Mereka kooperatif dan mau serahkan. Jadi sekarang ini sedang proses dan kemungkinan dalam minggu ini juga selesai,” katanya kepada Sumut Pos, Selasa (24/10).

Memang, lanjut Nasib, masih ada kewajiban bayar pengelola sejak kontrak kerja sama dengan Pemko Medan berakhir pada Mei 2016. Namun dirinya tak mengingat persis berapa nilai kewajiban bayar itu. “Waktu itu mau kita kutip kan tidak ada dasarnya. Sebenarnya mereka mau membayar. Dan gak mungkin selama mereka di situ gratis begitu saja,” katanya.

Dia menjelaskan, mekanisme penarikan aset Pasar Pringgan tempo hari akan diberlakukan serupa terhadap pengelola Ramayana. Pihaknya tetap menghindari kesepakatan kontrak pada pasal 9B, dimana pengelola sebelumnya mendapat prioritas perpanjangan kontrak setelah kerja sama berakhir.

“Makanya Pemko Medan melalui anak perusahaannya yakni PD Pasar, akan diberikan kewenangan mengelola itu. Setelahnya terserah PD Pasar mau membuat ke pihak mana. Intinya segala kewajiban mereka yang tertunggak, wajib diselesaikan sebelum serah terima dilakukan,” jelasnya.

Menurut dia, Pasar Pringgan termasuk Ramayana sudah masuk aset yang terpisahkan. Oleh karenanya Pemko berhak mengambilalih dan menyerahkan pengelolaan itu kepada anak perusahaannya, yaitu PD Pasar. “Di sana itu ada dua pengelola. Yakni PT ABM dan pengelola Ramayana. Sebelum PT ABM, dahulunya yang kelola PT Triwira Loka Jaya (TLJ), namun karena PT TLJ ada tersangkut hutang disita oleh bank. Lalu dibelilah oleh PT ABM ini dan kemudian mereka kontrakkan lagi sama pengelola Ramayana,” katanya.

Kabag Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setdako Medan, SI Dongoran membenarkan perihal penarikan aset Ramayana Pringgan ini. “Sedang kita proses dan secepatnya akan dilakukan serah terima,” katanya.

Namun mengenai berapa besaran kewajiban bayar pihak pengelola kepada Pemko dikarenakan kontrak kerja sama yang telah berakhir, dirinya tidak mengetahui. “Mengenai hitung-hitungannya, Bagian Perekonomian lah yang lebih tahu. Kalau kami kan hanya menyiapkan proses serah terimanya saja. Lagian waktu pemanggilan kemarin saya tidak bisa datang,” katanya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/