Sementara itu, masih soal OTT, Nurlina, pegawai negeri sipil yang bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) bakal mendapat sanksi dari Wali Kota Medan Drs Dzulmi Eldin, setelah tertangkap operasi tangan Tim Tipikor Ditreskrimsus Poldasu di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan.
“ Pak Wali komitmen tidak mentolerir prilaku koruptif maupun pungutan liar (pungli) pejabat dan aparatur sipil negara di lingkup Pemko Medan. Apabila hal itu masih terjadi, oknum yang melakukan perbuatan tercela tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan berlaku,” tegas Sekretaris Daerah Kota Medan Syaiful Bahri Lubis, Rabu (6/9).
Meski demikian, dirinya belum mengetahui kabar OTT yang dilakukan Polda Sumut tersebut, termasuk ada ASN di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, terlibat dalam operasi itu. Pihaknya menyerahkan proses hukum ini kepada aparat penegak hukum terkait. “Kalau memang terbukti bersalah, tentu ada sanksi sesuai ketentuan. Tapi saya belum tahu ada informasi itu,” katanya.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Safruddin membantah bahwa Nurlina merupakan staf di instansi mereka yang diduga terjaring OTT Tim Tipikor Ditreskrimsus Poldasu. “Setahu saya tidak ada nama staf atau pegawai negeri sipil kami bernama Nurlina,” katanya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (5/9) malam.
Seperti diberitakan, OTT Tim Tipikor Ditreskrimsus Poldasu menangkap seorang PNS Dinas BPPT Pemko Medan bernama Nurlina. Ia mengaku dapat mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) terhadap pemohon. (dvs/prn/ila)
Sanksi Menanti Nurlina
Sementara itu, masih soal OTT, Nurlina, pegawai negeri sipil yang bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) bakal mendapat sanksi dari Wali Kota Medan Drs Dzulmi Eldin, setelah tertangkap operasi tangan Tim Tipikor Ditreskrimsus Poldasu di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan.
“ Pak Wali komitmen tidak mentolerir prilaku koruptif maupun pungutan liar (pungli) pejabat dan aparatur sipil negara di lingkup Pemko Medan. Apabila hal itu masih terjadi, oknum yang melakukan perbuatan tercela tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan berlaku,” tegas Sekretaris Daerah Kota Medan Syaiful Bahri Lubis, Rabu (6/9).
Meski demikian, dirinya belum mengetahui kabar OTT yang dilakukan Polda Sumut tersebut, termasuk ada ASN di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, terlibat dalam operasi itu. Pihaknya menyerahkan proses hukum ini kepada aparat penegak hukum terkait. “Kalau memang terbukti bersalah, tentu ada sanksi sesuai ketentuan. Tapi saya belum tahu ada informasi itu,” katanya.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Safruddin membantah bahwa Nurlina merupakan staf di instansi mereka yang diduga terjaring OTT Tim Tipikor Ditreskrimsus Poldasu. “Setahu saya tidak ada nama staf atau pegawai negeri sipil kami bernama Nurlina,” katanya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (5/9) malam.
Seperti diberitakan, OTT Tim Tipikor Ditreskrimsus Poldasu menangkap seorang PNS Dinas BPPT Pemko Medan bernama Nurlina. Ia mengaku dapat mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) terhadap pemohon. (dvs/prn/ila)