25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Wiranto Dituntut 24 Bulan

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU)menuntut Wiranto Banjarnahor, terdakwa kasus penistaan dengan hukuman selama 24 tahun penjara. Mantan Mahasiswa Universitas Medan (Unimed) itu, dinilai bersalah melakukan penodaan agama dengan melakukan penghinaan Nabi Muhammad SAW.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini supaya memutuskan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Wiranto Banjarnahor selama 2 tahun penjara,” kata JPU, Sindu Utomo di hadapan majelis hakim diketuai oleh Sabarulina Ginting Cakra III di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/9) sore.

Sindu Utomo mengatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa dapat memicu konflik di tengah masyarakat.Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu terdakwa masih muda sehingga dapat berubah di masa depan.

Sindu menjelaskan, selama ini, dalam kasus penistaan dengan terdakwa atas nama Bangun Prima Eka Persada. Bukan nama asli terdakwa, melainkan nama akun di Facebook terdakwa. Nama sebenarnya, adalah Wiranto Banjarnahor.

“Selama ini di Media bukan Bangun Prima Eka Persada. Itu nama terdakwa di Facebook. Nama aslinya, ya Wiranto Banjarnahor,” tutur Sindu Utomo.

Sindu Utomo mengungkapkan kasus penistaan agama dilakukan mahasiswa pecatanan dari Universitas Medan (Unimed) itu, penyedikan dilakukan pihak kepolisian di Polrestabes Medan cepat mendapat tanggapan dan langsung diproses secara hukum.”Terdakwa ini, sudah diketahui oleh masyarakat dia pelaku penistaan agama. Bersama polisi dan masyarakat langsung diamankan dia,” ungkapnya.

Dalam dakwaan JPU, Sindu Utomo menyebutkan terdakwa Wiranto Banjarnahor melakukan penodaan agama dengan melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, yang diposting pada akun pribadi terdakwa di Facebook.

“Barang bukti dalam kasus penistaan agama berupa screen shot berupa postingan bertuliskan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Kemudian, Handpone, tas ransel dan jas Almamater Unimed (Universitas Medan),” kata Sindu Utomo. (gus/ila)

 

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU)menuntut Wiranto Banjarnahor, terdakwa kasus penistaan dengan hukuman selama 24 tahun penjara. Mantan Mahasiswa Universitas Medan (Unimed) itu, dinilai bersalah melakukan penodaan agama dengan melakukan penghinaan Nabi Muhammad SAW.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini supaya memutuskan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Wiranto Banjarnahor selama 2 tahun penjara,” kata JPU, Sindu Utomo di hadapan majelis hakim diketuai oleh Sabarulina Ginting Cakra III di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/9) sore.

Sindu Utomo mengatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa dapat memicu konflik di tengah masyarakat.Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu terdakwa masih muda sehingga dapat berubah di masa depan.

Sindu menjelaskan, selama ini, dalam kasus penistaan dengan terdakwa atas nama Bangun Prima Eka Persada. Bukan nama asli terdakwa, melainkan nama akun di Facebook terdakwa. Nama sebenarnya, adalah Wiranto Banjarnahor.

“Selama ini di Media bukan Bangun Prima Eka Persada. Itu nama terdakwa di Facebook. Nama aslinya, ya Wiranto Banjarnahor,” tutur Sindu Utomo.

Sindu Utomo mengungkapkan kasus penistaan agama dilakukan mahasiswa pecatanan dari Universitas Medan (Unimed) itu, penyedikan dilakukan pihak kepolisian di Polrestabes Medan cepat mendapat tanggapan dan langsung diproses secara hukum.”Terdakwa ini, sudah diketahui oleh masyarakat dia pelaku penistaan agama. Bersama polisi dan masyarakat langsung diamankan dia,” ungkapnya.

Dalam dakwaan JPU, Sindu Utomo menyebutkan terdakwa Wiranto Banjarnahor melakukan penodaan agama dengan melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, yang diposting pada akun pribadi terdakwa di Facebook.

“Barang bukti dalam kasus penistaan agama berupa screen shot berupa postingan bertuliskan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Kemudian, Handpone, tas ransel dan jas Almamater Unimed (Universitas Medan),” kata Sindu Utomo. (gus/ila)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/