26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

18,8 Ribu ASN Dikembalikan ke Pemprovsu

Implementasi Undang-Undang (UU) 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanahkan pembagian urusan yang memberi konsekuensi perubahan penyelenggaraan beberapa urusan. Serah terima personil akibat pembagian urusan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota menurut UU 23/2014 paling lama dilakasnakan dua tahun setelah diundangkan. Dengan demikian, maka pada 2 oktober 2016, penyerahan personil dan lainnya harus sudah selesai dilaksanakan.

Sedangkan terkait adanya mutasi guru SMA/SMK dilakukan di kabupaten/kota seperti terjadi di Labuhan Batu dan Simalungun, Erry menegaskan Pemprov Sumut akan mengembalikannya sesuai dengan aturan. “Sebelumnya kita sudah berharap agar semua harus taat aturan. Bupati dan Walikota harus taat aturan, sebab kalau melanggar aturan akan ada sanksi dan itu akan merugikan daerah sendiri. Katakanlah mungkin gaji yang tidak sesuai aturan atau posisi jabatan yang ditempati yang tidak sesuai aturan maka akan kita kembalikan kepada personel yang lama,” kata Erry.

Dirinya menegaskan, Pemprov Sumut bukan menjamin pengembalian jabatan tersebut, tetapi mengaktifkan personel yang dimutasi karena merupakan amanat Undang-Undang. “Bukan bicara jaminan lagi tapi itu UU, kita tidak bicara menjamin orang per orang, tapi kita harus patuh terhadap aturan dan yang paling tinggi itu UU,” tegas Erry.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis mengatakan, untuk personel pendidikan di daerah yang sudah dimutasi oleh bupati/wali kota, pihaknya akan mengkoordinasikan kembali kepada BKD Sumut. “Nanti kita lihat dulu dan koordinasikan dengan BKD, kalau mutasi dilakukan setelah kita mengirimkan data kepada BKN, itu nanti akan ada pembahasannya,” jelas Arsyad.

Dikatakannya, keseluruhan personel yang sudah diserahkan datanya dari daerah kepada Pemprov Sumut sebanyak 18.805 orang terdiri dari pengawas, guru, kepala sekolah, fungsional guru dan pustakawan. “Sebenarnya semua data sudah termasuk aset namun hari ini baru diteken kadis pendidikannya, makanya nanti akan kita verifikasi lagi, sedangkan tenaga honorer dalam surat edaran Mendagri itu tidak termasuk yang diserahterimakan,” jelasnya. (bal)

Implementasi Undang-Undang (UU) 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanahkan pembagian urusan yang memberi konsekuensi perubahan penyelenggaraan beberapa urusan. Serah terima personil akibat pembagian urusan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota menurut UU 23/2014 paling lama dilakasnakan dua tahun setelah diundangkan. Dengan demikian, maka pada 2 oktober 2016, penyerahan personil dan lainnya harus sudah selesai dilaksanakan.

Sedangkan terkait adanya mutasi guru SMA/SMK dilakukan di kabupaten/kota seperti terjadi di Labuhan Batu dan Simalungun, Erry menegaskan Pemprov Sumut akan mengembalikannya sesuai dengan aturan. “Sebelumnya kita sudah berharap agar semua harus taat aturan. Bupati dan Walikota harus taat aturan, sebab kalau melanggar aturan akan ada sanksi dan itu akan merugikan daerah sendiri. Katakanlah mungkin gaji yang tidak sesuai aturan atau posisi jabatan yang ditempati yang tidak sesuai aturan maka akan kita kembalikan kepada personel yang lama,” kata Erry.

Dirinya menegaskan, Pemprov Sumut bukan menjamin pengembalian jabatan tersebut, tetapi mengaktifkan personel yang dimutasi karena merupakan amanat Undang-Undang. “Bukan bicara jaminan lagi tapi itu UU, kita tidak bicara menjamin orang per orang, tapi kita harus patuh terhadap aturan dan yang paling tinggi itu UU,” tegas Erry.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis mengatakan, untuk personel pendidikan di daerah yang sudah dimutasi oleh bupati/wali kota, pihaknya akan mengkoordinasikan kembali kepada BKD Sumut. “Nanti kita lihat dulu dan koordinasikan dengan BKD, kalau mutasi dilakukan setelah kita mengirimkan data kepada BKN, itu nanti akan ada pembahasannya,” jelas Arsyad.

Dikatakannya, keseluruhan personel yang sudah diserahkan datanya dari daerah kepada Pemprov Sumut sebanyak 18.805 orang terdiri dari pengawas, guru, kepala sekolah, fungsional guru dan pustakawan. “Sebenarnya semua data sudah termasuk aset namun hari ini baru diteken kadis pendidikannya, makanya nanti akan kita verifikasi lagi, sedangkan tenaga honorer dalam surat edaran Mendagri itu tidak termasuk yang diserahterimakan,” jelasnya. (bal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru