BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pemusnahan barang bukti 502,96 gram sabu dan 61 butir pil ekstasi serta 363,43 gram ganja dengan 367 perkara yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuai kritikan.
Pengamat Hukum, Redyanto yang menilai, pemusnahan setiap barang bukti harus memasuki tahapan uji keaslian dan ketransparan terhadap barang bukti. Untuk itu, pemusnahan yang dilakukan Kejari Belawan tanpa melibatkan instansi dan publik serta tidak diuji diduga adanya keganjilan dari barang bukti yang dimusnahkan.
“Bagaimana kita bisa tahu barang bukti itu asli, bila tidak diuji. Begitu juga, pemusnahan harus menghadirkan tim independen dari publik, media massa, instansi terkait agar pemusnahan dikategorikan transparan,” ungkap Redyanto, Jumat (6/10).
Ditegaskan Dosen UMSU ini, adanya kecurigaan atau keganjilan yang menjadi tanda tanya, diminta kepada kajati untuk melakukan investigasi agar dapat dipertanggungjawabkan secara publik. “Kalau adanya temuan yang menyimpang, kita minta kepada kajati untuk mengevaluasi Kajari Belawan. Agar, kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum tetap dipercaya,” tegas Redyanto.
Sebelumnya, pemusnahan barang bukti dengan 367 perkara dengan rincian 502,96 gram sabu, 61 butir pil ekstasi dan 363,43 gra di halaman Kejari Belawan. Pemusnahan barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan dilakukan secara mendadak oleh Kejari Belawan tanpa mengundang unsur instansi yang berwenang untuk menguji dan menyaksikan proses pemusnahan yang berlangsung.
Pemusnahan secara mendadak dilakukan dengan cara membakar sejumlah barang bukti serta membelender. Anehnya, proses pemusnahan dengan berbagai kasus tidak dapat dikonfirmasi secara detail kepada pejabat di Kejari Belawan. (fac/ila)
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pemusnahan barang bukti 502,96 gram sabu dan 61 butir pil ekstasi serta 363,43 gram ganja dengan 367 perkara yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuai kritikan.
Pengamat Hukum, Redyanto yang menilai, pemusnahan setiap barang bukti harus memasuki tahapan uji keaslian dan ketransparan terhadap barang bukti. Untuk itu, pemusnahan yang dilakukan Kejari Belawan tanpa melibatkan instansi dan publik serta tidak diuji diduga adanya keganjilan dari barang bukti yang dimusnahkan.
“Bagaimana kita bisa tahu barang bukti itu asli, bila tidak diuji. Begitu juga, pemusnahan harus menghadirkan tim independen dari publik, media massa, instansi terkait agar pemusnahan dikategorikan transparan,” ungkap Redyanto, Jumat (6/10).
Ditegaskan Dosen UMSU ini, adanya kecurigaan atau keganjilan yang menjadi tanda tanya, diminta kepada kajati untuk melakukan investigasi agar dapat dipertanggungjawabkan secara publik. “Kalau adanya temuan yang menyimpang, kita minta kepada kajati untuk mengevaluasi Kajari Belawan. Agar, kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum tetap dipercaya,” tegas Redyanto.
Sebelumnya, pemusnahan barang bukti dengan 367 perkara dengan rincian 502,96 gram sabu, 61 butir pil ekstasi dan 363,43 gra di halaman Kejari Belawan. Pemusnahan barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan dilakukan secara mendadak oleh Kejari Belawan tanpa mengundang unsur instansi yang berwenang untuk menguji dan menyaksikan proses pemusnahan yang berlangsung.
Pemusnahan secara mendadak dilakukan dengan cara membakar sejumlah barang bukti serta membelender. Anehnya, proses pemusnahan dengan berbagai kasus tidak dapat dikonfirmasi secara detail kepada pejabat di Kejari Belawan. (fac/ila)