Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Selasa (6/10). Mereka mendesak wakil rakyat ikut mengawal substansi aturan ketenagakerjaan agar benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja.
Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan nasional buruh yang digelar serentak di sejumlah daerah. Massa menilai regulasi baru ketenagakerjaan sangat dinantikan pekerja, termasuk sekitar 80 persen buruh di Sumatera Utara.
Dalam orasinya, pengurus KSPSI AGN Sumut Muhammad Yusuf mengatakan, aksi tersebut merupakan kali keempat pihaknya menyampaikan aspirasi buruh di DPRD Sumut.
“Ini aksi nasional. Hari ini seluruh Indonesia bergerak untuk mendesak agar RUU Ketenagakerjaan segera disahkan,” ujar Yusuf di hadapan massa.
Menurutnya, buruh Sumatera Utara berharap lahirnya regulasi ketenagakerjaan tidak sekadar menjadi perubahan aturan, tetapi benar-benar mampu memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi pekerja.
Aspirasi massa kemudian diterima Ketua Komisi E DPRD Sumut, Subandi. Dalam pertemuan tersebut, Subandi menyatakan akan merespons dan meneruskan aspirasi buruh kepada pihak terkait.
Namun, buruh meminta agar aspirasi tersebut tidak berhenti di tingkat DPRD Sumut. Mereka juga meminta Subandi menghubungi Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk menyampaikan langsung tuntutan buruh Sumut.
“Kami meminta aspirasi buruh Sumut ini benar-benar disampaikan ke pimpinan DPR RI. Jangan sampai suara buruh hanya berhenti di DPRD Sumut,” tegas Yusuf.
Tak hanya ke DPRD Sumut, massa juga menghubungi Ketua DPD Partai Gerindra Sumut Ade Jona Prasetyo. Mereka meminta komitmen untuk ikut mengawal substansi regulasi ketenagakerjaan, khususnya pasal-pasal yang dinilai berpotensi merugikan pekerja.
Dalam komunikasi tersebut, Ade Jona menyatakan komitmennya untuk ikut mengawal pembahasan dan pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan, termasuk mencermati sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian buruh.
Massa juga menyoroti kekhawatiran munculnya apa yang mereka sebut sebagai “pasal siluman” dalam draf aturan ketenagakerjaan. Mereka meminta seluruh ketentuan yang menyangkut kepentingan pekerja dibahas secara terbuka dan transparan.“Kami akan terus mengawal. Jangan sampai ada pasal yang tiba-tiba muncul dan merugikan buruh,” tegas Yusuf.
Di tengah aksi tersebut, agenda pembahasan regulasi ketenagakerjaan di tingkat nasional juga memasuki tahap akhir. Rapat paripurna DPR RI di Jakarta pada Selasa (6/10) menyetujui dan mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang, setelah pembahasannya dirampungkan Panja Komisi IX DPR RI sehari sebelumnya.
Meski demikian, buruh di Sumatera Utara menegaskan pengesahan aturan tersebut bukan akhir dari perjuangan. Mereka menyatakan akan terus mengawal isi dan implementasinya agar tidak menyimpang dari kepentingan pekerja.
Massa bahkan mengingatkan DPRD Sumut agar tidak mengabaikan aspirasi buruh. Mereka mengancam kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar, termasuk menduduki Gedung DPRD Sumut dan melakukan sweeping apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons.
Usai menyampaikan aspirasi di DPRD Sumut, massa kemudian membubarkan diri dan bergerak menuju Kantor Gubernur Sumatera Utara. Di lokasi tersebut, mereka kembali menyampaikan aspirasi serupa kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (map/ila)

