26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Poldasu: Medan Sasaran Empuk Kejahatan Merek

Foto: Riadi/PM Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti aksesoris 'gadget' palsu bermerk Apple, saat gelar kasus, di Mapolda Sumatera Utara, Kamis (5/11/2015).
Foto: Riadi/PM
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti aksesoris ‘gadget’ palsu bermerk Apple, saat gelar kasus, di Mapolda Sumatera Utara, Kamis (5/11/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca penetapan 11 tersangka penggerebekan toko/gudang penyimpanan aksesoris ponsel merek Apple, penyidik Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, terus melakukan penyelidikan untuk menangkap para pemain lainnya.

Kasubdit I/Indag Poldasu, AKBP Ikhwan Lubis, mengatakan pihaknya masih merampungkan berkas ke-11 tersangka untuk segera dikirim ke Jaksa. Selain itu, penyelidikan kasus ini masih berlanjut. “Kita curiga penjualan sudah sampai ke luar kota. Untuk itu, tim masih berada di lapangan untuk pengembangan,” katanya, Jumat (6/11).

Ditanya apakah dalam waktu dekat akan ada penggerebekan lagi, Ikhwan, menambahkan bila ditemukan bukti terbaru dan ada laporan terbaru tak tertutup kemungkinan akan dilakukan penggerebekan. “Bukan hanya Apple saja, bila ada merek-merek lain yang ditemukan di lapangan akan kita gerebek juga,” ujarnya. “Jadi, info dari masyarakat juga sangat mendukung kita dalam penindakan. Plaza-plaza yang dianggap bermain dalam jumlah besar akan kita petakan. Saat ini, kita memang mencium banyaknya merek palsu beredar di Sumut khususnya kota Medan. Bukan hanya Apple saja,” tambah Ikhwan Lubis.

Bagaimana bila ada oknum aparat yang melakukan pembacuk up? Ihkwan, menyatakan mereka akan bekerjasama dengan Bid Propam Poldasu untuk memberantas anggota nakal tersebut. “Medan kan sasaran empuk kejahatan merek. Makanya, kita kembangkan terus,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Rabu (4/11) malam lalu, Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Poldasu mengungkap peredaran aksesoris handphone, iphone dan tablet bermerek dan berlogo Apple palsu di Medan.

Ribuan aksesoris berupa headset, handsfree, kabel data, soft case, casing dan power bank disita dari 11 grosir penjualan aksesoris handphone di Jalan Sekip, Jalan Razak, Jalan Kapten Muslim, Jalan Sutrisno dan Jalan Sutomo.

Begitu juga 11 orang pemilik toko yang didapati menjual aksesoris berlogo dan bermerk Apple itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial MB, SA, S, A, AW, JW, SPM, P, SB dan H. Ke 11 tersangka dijerat Pasal 90, 91 dan 94 UU RI No 15 Tahun 2001 Tentang Merek. (gib/pmg/han)

Foto: Riadi/PM Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti aksesoris 'gadget' palsu bermerk Apple, saat gelar kasus, di Mapolda Sumatera Utara, Kamis (5/11/2015).
Foto: Riadi/PM
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti aksesoris ‘gadget’ palsu bermerk Apple, saat gelar kasus, di Mapolda Sumatera Utara, Kamis (5/11/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca penetapan 11 tersangka penggerebekan toko/gudang penyimpanan aksesoris ponsel merek Apple, penyidik Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, terus melakukan penyelidikan untuk menangkap para pemain lainnya.

Kasubdit I/Indag Poldasu, AKBP Ikhwan Lubis, mengatakan pihaknya masih merampungkan berkas ke-11 tersangka untuk segera dikirim ke Jaksa. Selain itu, penyelidikan kasus ini masih berlanjut. “Kita curiga penjualan sudah sampai ke luar kota. Untuk itu, tim masih berada di lapangan untuk pengembangan,” katanya, Jumat (6/11).

Ditanya apakah dalam waktu dekat akan ada penggerebekan lagi, Ikhwan, menambahkan bila ditemukan bukti terbaru dan ada laporan terbaru tak tertutup kemungkinan akan dilakukan penggerebekan. “Bukan hanya Apple saja, bila ada merek-merek lain yang ditemukan di lapangan akan kita gerebek juga,” ujarnya. “Jadi, info dari masyarakat juga sangat mendukung kita dalam penindakan. Plaza-plaza yang dianggap bermain dalam jumlah besar akan kita petakan. Saat ini, kita memang mencium banyaknya merek palsu beredar di Sumut khususnya kota Medan. Bukan hanya Apple saja,” tambah Ikhwan Lubis.

Bagaimana bila ada oknum aparat yang melakukan pembacuk up? Ihkwan, menyatakan mereka akan bekerjasama dengan Bid Propam Poldasu untuk memberantas anggota nakal tersebut. “Medan kan sasaran empuk kejahatan merek. Makanya, kita kembangkan terus,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Rabu (4/11) malam lalu, Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Poldasu mengungkap peredaran aksesoris handphone, iphone dan tablet bermerek dan berlogo Apple palsu di Medan.

Ribuan aksesoris berupa headset, handsfree, kabel data, soft case, casing dan power bank disita dari 11 grosir penjualan aksesoris handphone di Jalan Sekip, Jalan Razak, Jalan Kapten Muslim, Jalan Sutrisno dan Jalan Sutomo.

Begitu juga 11 orang pemilik toko yang didapati menjual aksesoris berlogo dan bermerk Apple itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial MB, SA, S, A, AW, JW, SPM, P, SB dan H. Ke 11 tersangka dijerat Pasal 90, 91 dan 94 UU RI No 15 Tahun 2001 Tentang Merek. (gib/pmg/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/