27 C
Medan
Friday, January 31, 2025

Putusan PN Medan ‘Banci’

Muslim menilai, penegakan hukum di negara ini semakin buruk. Lantas, bagaimana negara ini bisa bebas dari korupsi.

Penegakan hukum yang dilakukan jaksa dan hakimnya tidak konsisten. Ia menegaskan setiap terdakwa korupsi harus ditahan, bukan sebaliknya.

“Sudah gawat penegakan hukum ini. Tidak ada konsisten penegakan hukum untuk korupsi. Bagaimana korupsi bisa diberangus, kalau proses hukumnya sangat istimewa dilakukan kepada terdakwa,” ucapnya.

Agar tidak terulang seperti lagi, Muslim meminta hakim pengawas Pengadilan Tinggi (PT) Medan untuk memeriksa 3 majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini. Termasuk Komisi Yudisial (KY), harus turun tangan melakukan investigasi. Sebab, diduga ada permainan dalam penanganan kasus korupsi ini.

“Begitu juga saya meminta Jaksa pengawas di Kejaksaan Agung harus melakukan pemeriksaan dari tim penyidik dan JPU menangani perkara ini. Kenapa tidak dilakukan penahanan sejak penyidikan dilakukan hingga pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Ini menjadi pertanyaan ada apa dengan penanganan perkara ini?,” tandasnya.

Dalam catatan Sumut Pos, kasus korupsi ini ditangani oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut. Selama proses penyidikan, ketiga terdakwa tidak pernah ditahan walau sudah menyandang tersangka atau terdakwa.

Padahal, sudah jelas dalam kasus korupsi ini, ketiga terdakwa terbukti bersalah dan merugikan keuangan negara mencapai Rp. 491.104.883,49 pada pembangunan revitalisasi terminal amplas 2015. Dimana, proyek terminal terbesar di Kota Medan ini bersumber dari dana APBD kota medan 2015 sebesar Rp5.651.448.000.(gus/ala)

 

Muslim menilai, penegakan hukum di negara ini semakin buruk. Lantas, bagaimana negara ini bisa bebas dari korupsi.

Penegakan hukum yang dilakukan jaksa dan hakimnya tidak konsisten. Ia menegaskan setiap terdakwa korupsi harus ditahan, bukan sebaliknya.

“Sudah gawat penegakan hukum ini. Tidak ada konsisten penegakan hukum untuk korupsi. Bagaimana korupsi bisa diberangus, kalau proses hukumnya sangat istimewa dilakukan kepada terdakwa,” ucapnya.

Agar tidak terulang seperti lagi, Muslim meminta hakim pengawas Pengadilan Tinggi (PT) Medan untuk memeriksa 3 majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini. Termasuk Komisi Yudisial (KY), harus turun tangan melakukan investigasi. Sebab, diduga ada permainan dalam penanganan kasus korupsi ini.

“Begitu juga saya meminta Jaksa pengawas di Kejaksaan Agung harus melakukan pemeriksaan dari tim penyidik dan JPU menangani perkara ini. Kenapa tidak dilakukan penahanan sejak penyidikan dilakukan hingga pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Ini menjadi pertanyaan ada apa dengan penanganan perkara ini?,” tandasnya.

Dalam catatan Sumut Pos, kasus korupsi ini ditangani oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut. Selama proses penyidikan, ketiga terdakwa tidak pernah ditahan walau sudah menyandang tersangka atau terdakwa.

Padahal, sudah jelas dalam kasus korupsi ini, ketiga terdakwa terbukti bersalah dan merugikan keuangan negara mencapai Rp. 491.104.883,49 pada pembangunan revitalisasi terminal amplas 2015. Dimana, proyek terminal terbesar di Kota Medan ini bersumber dari dana APBD kota medan 2015 sebesar Rp5.651.448.000.(gus/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/