MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar, Akbar Himawan Buchari ke luar negeri. Pencekalan ini, berkaitan pemeriksaan dirinya sebagai saksi atas kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldinn
Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan pers yang diterima Sumut Pos menjelaskan, pelarangan selama 6 bulan ke depan, terhitung sejak 5 November hingga April 2020. “KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap seorang bernama Akbar Himawan dalam perkara penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Wali Kota Medan,” katanya.
Dia mengatakan, alasan KPK melakukan pencekalan terhadap politisi Partai Golkar ini, untuk memudahkan penyidikan. “Sebagai saksi. Ada kebutuhan di penyidikan, agar sewaktu-waktu dipanggil bisa datang dan tidak sedang berada di luar negeri,” ujarnya.
Seharusnya, lanjut Febri, Akbar telah diperiksa sebagai saksi pada 31 Oktober 2019 lalu. “Sebelumnya KPK telah memanggil Akbar sebagai saksi dengan agenda pemeriksaan pada Kamis Minggu lalu. Namun yang bersangkutan tidak datang karena sedang berada di Malaysia dengan alasan berobat,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada kasus dugaan suap Wali Kota Medan, KPK telah memeriksa sekira 25 saksi dari unsur pejabat Pemko Medan, DPRD Sumut dan pihak swasta di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Menyikapi pencekalan ini, Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumut, Yasir Ridho Lubis enggan berkomentar. Dia mengaku, akan mengecek kepastian surat pencekalan tersebut. “Nanti aku cek dulu ya, nggak ada komen apa-apa dululah aku soal ini. Yang pasti, aku cek dulu suratnya itu sudah masuk apa belum,” katanya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (6/11).
Yasir Ridho sebelumnya juga enggan mengomentari dugaan kuat keterlibatan pengusaha muda tersebut dalam kasus suap Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. “Jangan aku lah, sudahlah itu, cari yang lain ajalah. Malas aku menanggapi yang begitu-gitu,” ujarnya, Jumat (1/11) lalu.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumut Baskami Ginting menyesalkan dugaan keterlibatan Akbar Himawan Buchari dalam kasus yang sedang didalami KPK saat ini. Di mana KPK sudah meminta Dirjen Imigrasi Kemkumham untuk mencegah AHB, yang juga anggota DPRD Sumut, bepergian keluar negeri guna pengembangan dugaan kasus suap Wali Kota Medan.
Baskami tidak bisa memberikan komentar lebih mengenai masalah ini, lantaran Akbar Himawan Buchari tersandung kasus sebelum menjadi anggota dewan. “Ini sebenarnya masalah lama, bukan terjadi saat dirinya masuk sebagai anggota dewan di Sumut. Tetapi saya secara pribadi sangat menyesalkan prilakunya. Saya tidak bisa terlalu jauh berkomentar mengenai ini,” katanya via seluler, kemarin.
Secara pasti, Baskami bersifat koorperatif dengan KPK untuk menuntaskan masalah seperti ini. Dirinya meminta kepada anggota dewan lainnya agar berhati-hati dalam mengambil tindakan. Apalagi perbuatan yang dapat merusak citra baik DPRD Sumut. Sebab, selama ini banyak anggota dewan terlibat dalam kasus korupsi.
Sebagai ketua dewan, Baskami akan meminta Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk mengeluarkan sanksi tegas kepada AHB. Apalagi, kata dia bila dalam enam kali rapat paripurna AHB tidak pernah hadir. “Setelah pelantikan dirinya tidak pernah masuk, kita akan bawa masalah ini ke BKD. Dan ada sanksi pastinya akan diberikan kepadanya,” katanya.
Informasi yang diperoleh Sumut Pos dari Komisi D DPRD Sumut, tempat AHB sekarang bertugas, ada surat izin darinya bahwa akan merobat ke Kuala Lumpur, Malaysia. Namun tidak diketahui pasti tanggal izin dari surat tersebut.
AHB juga diketahui menyampaikan surat izin dirinya ke luar negeri melalui ketua DPRD Sumut. Sementara itu Ketua Fraksi Golkar DPRDSU, Syamsul Bahri Batubara belum berkenan menjawab konfirmasi ini, dan didapati nomor selulernya dalam keadaan tidak aktif. (man/prn)