25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Perjuangan PT Jui Shin Indonesia Hampir 10 Tahun Mempertahankan Kepemilikan Lahannya

Dalam proses pembatalan tersebut, kata Juliandi, SH,MH, prosesnya ada 8 tahapan. Mulai dari pendalaman ulang kasus, dan rapat koordinasi. Dari 8 tahapan itu, saat ini sudah masuk ke tahapan ke 7 . Pada tahap 7 ini digelar rapat koordinasi (rakor) pada 19 Oktober 2023, membahas permasalahan batas wilayah bidang tanah yang diklaim oleh PT Kawasan Industri Mabar terletak di Kota Medan dengan yang diklaim oleh PT Jui Shin Indonesia terletak di Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

Terkait dengan klaim kedua belah pihak, Dirjend Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN menggelar Rakor di Kanwil Kantor Pertanahan Wilayah Sumatera Utara, pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023, dengan peserta:

1. Dirjend Penanganan Sengketa dan konflik Pertanahan.

2. Sekda Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

3. Sekda Pemerintah Kota Medan.

4. Sekda Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

5. Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara.

6. Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Hubungan Kelembagaan.

7. Kabid Survey dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara.

8. Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara.

9. Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara.

10. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan.

11. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

12. Kasi Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Medan.

13. Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Medan.

14. Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Medan.

15. Kasi Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

16. Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

17. Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

18. Dony Hariyanto, S.H., M.Kn. Penata Pertanahan Muda.

19. Rahman Septian, S.H, Analis Hukum Pertanahan.

20. Arista Jehan Sandy, S.H, Analis Tata Usaha.

21. Krisdianto Oki Prawoko, Sekretaris.

Sampai selesainya rapat koordinasi tersebut tidak menghasilkan keputusan apapun, dan akan dilanjutkan rakor berikutnya. Itu yang ditegaskan oleh Pimpinan Rakor.

Juliandi, SH,MH, mengatakan, dasar Kantor Pertanahan Kota Medan menerbitkan HGB tersebut pada tahun 2017 atas surat Wali Kota Medan yang saat itu dijabat Eldin, No: 593/12379 Tanggal 17 September 2014, perihal Penjelasan Status Tanah Kota Medan, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Kawasan Industri Medan (Persero) bukan kepada PT Kawasan Industri Mabar. Surat tersebut mengacu pada PP No 22 tahun 1973 tentang perluasan Kota Medan dan serah terima perluasan Kota Medan.

Jika mengurai PP 22 Tahun 1973, kata Juliandi, SH,MH, Kota Medan dulu hanya 4 kecamatan. Lalu dimekarkan menjadi 11 kecamatan dari penyerahan beberapa kampung di Kabupaten Deliserdang ke Pemko Medan.

“Yang diserahkan Kabupaten Deliserdang adalah Kampung Titi Papan, Mabar, Tanah Enam Ratus, Kota Bangun dan Tanjung Mulia. Tanah kami terletak di Desa Saentis. Jadi Desa Saentis itu tidak diserahkan ke Kota Medan. Berarti ini kan sudah menyalahi wewenang jabatan. Kami akan terus berjuang mempertahankan tanah kami,” pungkas Juliandi, SH,MH.

Sementara itu, pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan yang dikorfirmasi, belum memberikan jawaban. Saat wartawan coba menemui Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Reza Andrian Fachri, Selasa (7/11/2023), tidak berada di tempat. Wartawan kemudian coba melakukan konfirmasi ke bagian coustomer service berinisial D, namun wartawan diarahkan untuk membuat konfirmasi melalui surat.
Sedangkan Humas PT KIM Medan, Niko yang dikorfirmasi melalui pesan whatsapp, tidak merespon. (ila)

Dalam proses pembatalan tersebut, kata Juliandi, SH,MH, prosesnya ada 8 tahapan. Mulai dari pendalaman ulang kasus, dan rapat koordinasi. Dari 8 tahapan itu, saat ini sudah masuk ke tahapan ke 7 . Pada tahap 7 ini digelar rapat koordinasi (rakor) pada 19 Oktober 2023, membahas permasalahan batas wilayah bidang tanah yang diklaim oleh PT Kawasan Industri Mabar terletak di Kota Medan dengan yang diklaim oleh PT Jui Shin Indonesia terletak di Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

Terkait dengan klaim kedua belah pihak, Dirjend Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN menggelar Rakor di Kanwil Kantor Pertanahan Wilayah Sumatera Utara, pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023, dengan peserta:

1. Dirjend Penanganan Sengketa dan konflik Pertanahan.

2. Sekda Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

3. Sekda Pemerintah Kota Medan.

4. Sekda Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

5. Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara.

6. Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Hubungan Kelembagaan.

7. Kabid Survey dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara.

8. Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara.

9. Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara.

10. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan.

11. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

12. Kasi Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Medan.

13. Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Medan.

14. Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Medan.

15. Kasi Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

16. Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

17. Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

18. Dony Hariyanto, S.H., M.Kn. Penata Pertanahan Muda.

19. Rahman Septian, S.H, Analis Hukum Pertanahan.

20. Arista Jehan Sandy, S.H, Analis Tata Usaha.

21. Krisdianto Oki Prawoko, Sekretaris.

Sampai selesainya rapat koordinasi tersebut tidak menghasilkan keputusan apapun, dan akan dilanjutkan rakor berikutnya. Itu yang ditegaskan oleh Pimpinan Rakor.

Juliandi, SH,MH, mengatakan, dasar Kantor Pertanahan Kota Medan menerbitkan HGB tersebut pada tahun 2017 atas surat Wali Kota Medan yang saat itu dijabat Eldin, No: 593/12379 Tanggal 17 September 2014, perihal Penjelasan Status Tanah Kota Medan, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Kawasan Industri Medan (Persero) bukan kepada PT Kawasan Industri Mabar. Surat tersebut mengacu pada PP No 22 tahun 1973 tentang perluasan Kota Medan dan serah terima perluasan Kota Medan.

Jika mengurai PP 22 Tahun 1973, kata Juliandi, SH,MH, Kota Medan dulu hanya 4 kecamatan. Lalu dimekarkan menjadi 11 kecamatan dari penyerahan beberapa kampung di Kabupaten Deliserdang ke Pemko Medan.

“Yang diserahkan Kabupaten Deliserdang adalah Kampung Titi Papan, Mabar, Tanah Enam Ratus, Kota Bangun dan Tanjung Mulia. Tanah kami terletak di Desa Saentis. Jadi Desa Saentis itu tidak diserahkan ke Kota Medan. Berarti ini kan sudah menyalahi wewenang jabatan. Kami akan terus berjuang mempertahankan tanah kami,” pungkas Juliandi, SH,MH.

Sementara itu, pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan yang dikorfirmasi, belum memberikan jawaban. Saat wartawan coba menemui Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Reza Andrian Fachri, Selasa (7/11/2023), tidak berada di tempat. Wartawan kemudian coba melakukan konfirmasi ke bagian coustomer service berinisial D, namun wartawan diarahkan untuk membuat konfirmasi melalui surat.
Sedangkan Humas PT KIM Medan, Niko yang dikorfirmasi melalui pesan whatsapp, tidak merespon. (ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/