30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Relokasi Pedagang Buku Bekas, Satu Kios untuk Satu Pedagang

Atas dasar itu, P2BLM mengaku dari awal memperjuangkan revitalisasi lapak pedagang buku bekas. Karena secara historis, lapak pedagang buku di Titi Gantung seyogyanya tidak boleh jauh dari lokasi itu. “Makanya kami perjuangkan di Taman Pakir Dishub yang sekarang ini. Tempo hari kami minta di Gang Buntu Medan Timur tidak dikasih, karena nyatanya di KSO-kan untuk bangunan Centre Point. Begitu juga dengan skybridge yang telah dibangun, dahulu peruntukannya tidak di sini melainkan di Jalan Jawa,” papar Nelson.

Dia menjelaskan, saat pemindahan pedagang ke Jalan Pegadaian yang urung diindahkan pihaknya pun, juga disebabkan mereka mengetahui akan digusur lagi oleh PT Kereta Api Indonesia untuk pembangunan jalur ganda. “Sebagian kawan-kawan yang berada di kelompok seberang menjadi korban karena tidak mengetahui duduk persoalan sebenarnya,” ungkapnya.

Namun demikian, lanjut Nelson, sebelum perjanjian sewa pinjam kios nanti terjalin, diperlukan persetujuan Wali Kota Medan dan DPRD Medan melalui sidang paripurna atas perubahan peruntukkan. Hal itu, jelas dia, sesuai Peraturan Pemerintah No.27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.

“Pada pasal dalam PP tersebut ada menyebutkan, bangunan di atas Rp5 miliar harus mendapat persetujuan wali kota/DPRD sebelum ditempati. Jadi ini mekanismenya masih panjang. Tidak hanya tentang SK pinjam pakai dengan pemko saja,” terangnya.

Amatan Sumut Pos di lokasi tersebut, sebagian pedagang yang tergabung dalam P2BLM sudah melangsir barang-barang dagangan buku milik mereka. Mereka juga mendirikan tenda sebagai tempat berjualan. Hal itu mereka lakukan berdasarkan kesepakatan 22 Januari 2015 lalu bersama Komnas HAM. (prn/ila)

 

Atas dasar itu, P2BLM mengaku dari awal memperjuangkan revitalisasi lapak pedagang buku bekas. Karena secara historis, lapak pedagang buku di Titi Gantung seyogyanya tidak boleh jauh dari lokasi itu. “Makanya kami perjuangkan di Taman Pakir Dishub yang sekarang ini. Tempo hari kami minta di Gang Buntu Medan Timur tidak dikasih, karena nyatanya di KSO-kan untuk bangunan Centre Point. Begitu juga dengan skybridge yang telah dibangun, dahulu peruntukannya tidak di sini melainkan di Jalan Jawa,” papar Nelson.

Dia menjelaskan, saat pemindahan pedagang ke Jalan Pegadaian yang urung diindahkan pihaknya pun, juga disebabkan mereka mengetahui akan digusur lagi oleh PT Kereta Api Indonesia untuk pembangunan jalur ganda. “Sebagian kawan-kawan yang berada di kelompok seberang menjadi korban karena tidak mengetahui duduk persoalan sebenarnya,” ungkapnya.

Namun demikian, lanjut Nelson, sebelum perjanjian sewa pinjam kios nanti terjalin, diperlukan persetujuan Wali Kota Medan dan DPRD Medan melalui sidang paripurna atas perubahan peruntukkan. Hal itu, jelas dia, sesuai Peraturan Pemerintah No.27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.

“Pada pasal dalam PP tersebut ada menyebutkan, bangunan di atas Rp5 miliar harus mendapat persetujuan wali kota/DPRD sebelum ditempati. Jadi ini mekanismenya masih panjang. Tidak hanya tentang SK pinjam pakai dengan pemko saja,” terangnya.

Amatan Sumut Pos di lokasi tersebut, sebagian pedagang yang tergabung dalam P2BLM sudah melangsir barang-barang dagangan buku milik mereka. Mereka juga mendirikan tenda sebagai tempat berjualan. Hal itu mereka lakukan berdasarkan kesepakatan 22 Januari 2015 lalu bersama Komnas HAM. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/