Ruang Sempit jadi Alasan
Sementara itu, Sekretaris DPRD Medan Abdul Aziz membantah dirinya melakukan pelarangan terhadap wartawan yang ingin meliput penandatangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Kota Medan 2018, pada Senin (4/12).
“Saya tidak ada melarang. Cuma karena tempatnya sempit, kan tidak bisa semua wartawan bisa masuk. Tapi tetap ada kok yang meliput penandatanganan kemarin,” ujarnya kepada wartawan, kemarin sore (5/12).
Abdul Aziz menjelaskan, tidak ada perubahan kebijakan yang diterapkan pihaknya terhadap ruang gerak wartawan, untuk meliput semua agenda di DPRD Medan. “Kondisi ruangannya yang tidak memungkinkan kalau semua wartawan masuk ke dalam. Intinya tidak ada saya larang kawan-kawan yang mau meliput. Cuma maksud saya, cukup perwakilan saja yang masuk lalu kan bisa dishare informasinya setelah acara,” katanya.
Sejumlah anggota dewan mengaku heran atas kebijakan pelarangan peliputan wartawan atas penandatanganan KUA-PPAS tersebut. Meski begitu, tidak semua dewan baru berkomentar terhadap peristiwa itu. Bahkan unsur pimpinan dewan membantah keras pihaknya melakukan pelarangan peliputan wartawan.
“Ya itu aneh dan lucu. Wartawan kan punya peran pengawasan sosial terhadap kebijakan untuk rakyat. Apalagi inikan menyangkut uang rakyat juga,” kata Anggota Banggar DPRD Medan Irsal Fikri.
Menurutnya, sejak duduk di DPRD Medan baru kali ini mendengar penandatanganan sekaitan uang rakyat dilakukan secara tertutup. Ia meminta sekwan mengevaluasi kembali kebijakan seperti itu. “Sekwan tidak boleh membatasi ruang gerak wartawan. Harus diberi kesempatan untuk meliput semua agenda berkaitan rakyat di gedung wakil rakyat,” ujar politisi PPP itu. (prn/ila)