29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Dinkes Medan Macan Ompong

Kadis Kesehatan Kota Medan tinjau penegakan Perda No. 3 tahun 2014 tentang KTR.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan dianggap gagal dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dinas Kesehatan Kota Medan selaku instansi terdepan atas regulasi dimaksud, disebut seperti ‘macan ompong’ alias tak bertaji. Begitulah penilaian Anggota Komisi B DPRD Medan HT Bahrumsyah.

“Dinkes itu kurang berperan. Hanya mampu melahirkan perda, namun implementasinya lemah. Dinkes ini macan ompong. Kenapa saya sebut begitu? Di tingkat pemerintahan saja, Dinkes Kota Medan tidak mampu menerapkan Perda KTR,” tegas Bahrumsyah kepada Sumut Pos, Selasa (5/9).

Bahrumsyah contohkan, seperti di Kantor Walikota Medan yang notabene menjadi pamong dan teladan masyarakat, Dinkes pun tak bisa menerapkan aturan tersebut. “Ini pun harusnya ada komitmen Pak Wali Kota untuk membersihkan di sarana internal Pemko, termasuk di Sekretariat DPRD Medan,” katanya.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Medan ini menyebut, Perda KTR yang sudah disahkan legislatif akan terasa sia-sia jika di internal Pemko dan sekretariat dewan masih mempertontonkan pelanggaran. “Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinkes sia-sia. Aebab kegiatan itu tidak dapat terukur. Coba sekarang kita petakan di kawasan atau sarana publik mana Perda KTR berjalan? Kita ingin tanya ke Dinkes mana yang sudah steril. Seperti hotel sebagai sarana publik, hotel mana yang sudah steril dan menjalankan Perda KTR? Jangan-jangan di tingkat Puskesmas saja masih ada staf dan pegawai yang merokok,” tegas Bahrumsyah.

Atas dasar itu, Bahrum menyarankan kepada Kadinkes Usma Polita Nasution jangan banyak berteori, namun praktik di lapangan nihil. “Dia (Usma) kalau disuruh normatif dan teori bolehlah, tapi dia tidak punya kemampuan mengaplikasi di lapangan,” katanya.

Menurutnya Dinkes melakukan upaya massif agar Perda KTR di Medan sungguh-sungguh teraplikasi. Di mana libatkan personel Satpol PP dan instansi berwenang lainnya, serta menyediakan sarana atau zona boleh merokok di tiap sarana publik. “DKI Jakarta sangat tertib dan tegas atas Perda KTR. Kalau di hotel kita mau merokok di Jakarta, itu tidak bisa sembarangan. Ada petugasnya di sana dan kita bakal dikenakan denda,” kata mantan Ketua Pansus Perda KTR DPRD Medan itu.

Di singgung bahwa vape (rokok elektrik) termasuk kategori rokok dan tidak diperkenankan dihisap sembarangan pada sarana publik, Bahrum menilai hal itu memang ada diatur dalam Perda KTR Kota Medan.

Kadis Kesehatan Kota Medan tinjau penegakan Perda No. 3 tahun 2014 tentang KTR.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan dianggap gagal dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dinas Kesehatan Kota Medan selaku instansi terdepan atas regulasi dimaksud, disebut seperti ‘macan ompong’ alias tak bertaji. Begitulah penilaian Anggota Komisi B DPRD Medan HT Bahrumsyah.

“Dinkes itu kurang berperan. Hanya mampu melahirkan perda, namun implementasinya lemah. Dinkes ini macan ompong. Kenapa saya sebut begitu? Di tingkat pemerintahan saja, Dinkes Kota Medan tidak mampu menerapkan Perda KTR,” tegas Bahrumsyah kepada Sumut Pos, Selasa (5/9).

Bahrumsyah contohkan, seperti di Kantor Walikota Medan yang notabene menjadi pamong dan teladan masyarakat, Dinkes pun tak bisa menerapkan aturan tersebut. “Ini pun harusnya ada komitmen Pak Wali Kota untuk membersihkan di sarana internal Pemko, termasuk di Sekretariat DPRD Medan,” katanya.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Medan ini menyebut, Perda KTR yang sudah disahkan legislatif akan terasa sia-sia jika di internal Pemko dan sekretariat dewan masih mempertontonkan pelanggaran. “Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinkes sia-sia. Aebab kegiatan itu tidak dapat terukur. Coba sekarang kita petakan di kawasan atau sarana publik mana Perda KTR berjalan? Kita ingin tanya ke Dinkes mana yang sudah steril. Seperti hotel sebagai sarana publik, hotel mana yang sudah steril dan menjalankan Perda KTR? Jangan-jangan di tingkat Puskesmas saja masih ada staf dan pegawai yang merokok,” tegas Bahrumsyah.

Atas dasar itu, Bahrum menyarankan kepada Kadinkes Usma Polita Nasution jangan banyak berteori, namun praktik di lapangan nihil. “Dia (Usma) kalau disuruh normatif dan teori bolehlah, tapi dia tidak punya kemampuan mengaplikasi di lapangan,” katanya.

Menurutnya Dinkes melakukan upaya massif agar Perda KTR di Medan sungguh-sungguh teraplikasi. Di mana libatkan personel Satpol PP dan instansi berwenang lainnya, serta menyediakan sarana atau zona boleh merokok di tiap sarana publik. “DKI Jakarta sangat tertib dan tegas atas Perda KTR. Kalau di hotel kita mau merokok di Jakarta, itu tidak bisa sembarangan. Ada petugasnya di sana dan kita bakal dikenakan denda,” kata mantan Ketua Pansus Perda KTR DPRD Medan itu.

Di singgung bahwa vape (rokok elektrik) termasuk kategori rokok dan tidak diperkenankan dihisap sembarangan pada sarana publik, Bahrum menilai hal itu memang ada diatur dalam Perda KTR Kota Medan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/