26 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

10 Persen PAD untuk Tanggulangi Kemiskinan, Pemko Diminta Bantu Modal Usaha

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Syaiful Ramadhan, mendorong Pemko Medan untuk mengimplementasikan ketentuan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagai anggaran untuk penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Syaiful Ramadhan, saat menggelar Sosperda Nomor 5/2015, tentang Penanggulangan Kemiskinan, Minggu (5/12).

Kali ini, penanggulangan kemiskinan itu diharapkan turun dalam bentuk bantuan modal usaha. Pasalnya, bantuan dalam bentuk bantuan modal usaha itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kota Medan saat ini.

Harapan ini disampaikan Syaiful saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2015, tentang Penanggulangan Kemiskinan, yang digelar di 2 lokasi, yakni Jalan Sunggal No 238, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, dan Jalan AH Nasution, Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor, Minggu (5/12) lalu.

“Pemko Medan diwajibkan untuk menyisihkan 10 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk mengentaskan kemiskinan, sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015, tentang Penanggulangan Kemiskinan,” ungkap Syaiful.

Syaiful pun menyampaikan, pengalokasian anggaran tersebut akan sangat efektif jika Pemko Medan benar-benar melihat dengan cermat kondisi masyarakat di lapangan.

“Saat ini, apa yang menjadi harapan masyarakat yang kondisinya masih terpuruk akibat pandemi? Tentunya mereka sangat berharap, pemulihan ekonomi bisa menjadi prioritas,” jelasnya.

Untuk itu, dia pun mendorong agar anggaran 10 persen dari PAD tersebut, bisa benar-benar dialokasikan untuk program modal usaha di masyarakat.

“Kami mendorong Pemko agar anggaran yang tersedia diprioritaskan dalam bentuk bantuan modal usaha, dalam rangka menumbuhkan kembali kemampuan ekonomi masyarakat,” tegas Syaiful.

Dalam kesempatan itu, Syaiful pun menyarankan, agar Pemko Medan benar-benar menetapkan kriteria warga miskin di Kota Medan.

“Yang sangat penting adalah data warga miskin, kemudian menetapkan kriteria warga miskin berdasarkan skala prioritas. Agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Pelaksanaan Perda ini harus dapat memberdayakan warga miskin, agar memiliki daya saing dan ke depan mampu mengatasi persoalannya sendiri. Dengan demikian, harkat dan martabat merka pun otomatis meningkat,” pungkasnya. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Syaiful Ramadhan, mendorong Pemko Medan untuk mengimplementasikan ketentuan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagai anggaran untuk penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Syaiful Ramadhan, saat menggelar Sosperda Nomor 5/2015, tentang Penanggulangan Kemiskinan, Minggu (5/12).

Kali ini, penanggulangan kemiskinan itu diharapkan turun dalam bentuk bantuan modal usaha. Pasalnya, bantuan dalam bentuk bantuan modal usaha itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kota Medan saat ini.

Harapan ini disampaikan Syaiful saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2015, tentang Penanggulangan Kemiskinan, yang digelar di 2 lokasi, yakni Jalan Sunggal No 238, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, dan Jalan AH Nasution, Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor, Minggu (5/12) lalu.

“Pemko Medan diwajibkan untuk menyisihkan 10 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk mengentaskan kemiskinan, sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015, tentang Penanggulangan Kemiskinan,” ungkap Syaiful.

Syaiful pun menyampaikan, pengalokasian anggaran tersebut akan sangat efektif jika Pemko Medan benar-benar melihat dengan cermat kondisi masyarakat di lapangan.

“Saat ini, apa yang menjadi harapan masyarakat yang kondisinya masih terpuruk akibat pandemi? Tentunya mereka sangat berharap, pemulihan ekonomi bisa menjadi prioritas,” jelasnya.

Untuk itu, dia pun mendorong agar anggaran 10 persen dari PAD tersebut, bisa benar-benar dialokasikan untuk program modal usaha di masyarakat.

“Kami mendorong Pemko agar anggaran yang tersedia diprioritaskan dalam bentuk bantuan modal usaha, dalam rangka menumbuhkan kembali kemampuan ekonomi masyarakat,” tegas Syaiful.

Dalam kesempatan itu, Syaiful pun menyarankan, agar Pemko Medan benar-benar menetapkan kriteria warga miskin di Kota Medan.

“Yang sangat penting adalah data warga miskin, kemudian menetapkan kriteria warga miskin berdasarkan skala prioritas. Agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Pelaksanaan Perda ini harus dapat memberdayakan warga miskin, agar memiliki daya saing dan ke depan mampu mengatasi persoalannya sendiri. Dengan demikian, harkat dan martabat merka pun otomatis meningkat,” pungkasnya. (map/saz)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/