25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

4 Kali Mangkir Sidang Mediasi Gugatan Lapangan Merdeka, Pemko Medan Dinilai Tak Punya Itikad Baik

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan dinilai tidak punya itikad baik. Betapa tidak, sudah empat kali selaku Pihak Tergugat, pemko ogah hadir dalam sidang mediasi gugatan warga negara soal Lapangan Merdeka, di Pengadilan Negeri Medan. 

“Bahkan sama sekali (Pemko Medan) tidak mengirimkan kuasa hukumnya untuk menghadiri sidang mediasi tersebut. Padahal, kami selaku Pihak Penggugat telah hadir untuk melaksanakan sidang mediasi,” kata kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU), Redyanto Sidi melalui keterangan tertulis kepada Sumut Pos, Kamis (7/1). 

 Seyogyanya, sidang mediasi keempat tersebut dijadwal pada 6 Januari 2021. Saat itu, Redyanto Sidi yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora didampingi kuasa hukum lain mewakili KMS M-SU, Novri Andi Akbar, Ramadianto dan Jaka Kelana telah hadir di PN Medan. 

“Diduga wali Kota Medan selaku Pihak Tergugat dinyatakan tidak mempunya itikad baik. Selanjutnya, hakim mediasi Denny Lumbang Tobing SH MH mengatakan tidak akan memanggil kembali wali Kota Medan untuk agenda mediasi,” kata Redyanto. 

 Dengan demikian, menurut dia, mediasi antara Prof. Usman Pelly dan kawan-kawan KMS M-SU selaku Pihak Penggugat dan wali Kota Medan selaku Pihak Tergugat dinyatakan gagal. “Perkara ini akan dikembali kepada Majelis Hakim untuk diperiksa, diadili dan diputuskan,” terangnya. 

Sebelumnya oleh Majelis Hakim, perkara ini diberikan kesempatan mediasi. Pertama dilaksanakan 2 Desember 2020, tapi Pihak Tergugat hanya mengirimkan kuasa hukum. Namun kuasa hukum hadir tanpa surat kuasa khusus untuk mediasi sehingga hakim mediasi Denny Lumbang Tobing, menganggap wali kota tidak hadir.

 Pada mediasi berikutnya, 16 Desember 2020, Pihak Tergugat maupun kuasa hukumnya bahkan tidak menghadiri sidang. Demikian juga untuk sidang mediasi 23 Desember 2020 dan 6 Januari 2021.

“Adapun tuntutan dalam gugatan yang diajukan oleh Prof. Usman Pelly dan kawan-kawan dari KMS M-SU Peduli Lapangan Merdeka Medan, yakni menuntut Pemko Medan dalam hal ini wali Kota Medan, terkait keadaan dan status Lapangan Merdeka Medan. Sidang mediasi ini dengan perkara Nomor: 756/Pdt.G/2020/PN MDN tentang gugatan warga negara (citizen lawsuit),” kata Redyanto lagi. 

Sekadar mengingatkan, adapun isi dari gugatan dimaksud agar wali kota melakukan revisi/peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan Tahun 2011-2031 dan memasukkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas +4,88 Ha ke daftar Cagar Budaya;dan/atau menerbitkan Keputusan Wali Kota Medan untuk menetapkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas + 4,88 Ha sebagai Cagar Budaya. (prn/ila) 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan dinilai tidak punya itikad baik. Betapa tidak, sudah empat kali selaku Pihak Tergugat, pemko ogah hadir dalam sidang mediasi gugatan warga negara soal Lapangan Merdeka, di Pengadilan Negeri Medan. 

“Bahkan sama sekali (Pemko Medan) tidak mengirimkan kuasa hukumnya untuk menghadiri sidang mediasi tersebut. Padahal, kami selaku Pihak Penggugat telah hadir untuk melaksanakan sidang mediasi,” kata kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU), Redyanto Sidi melalui keterangan tertulis kepada Sumut Pos, Kamis (7/1). 

 Seyogyanya, sidang mediasi keempat tersebut dijadwal pada 6 Januari 2021. Saat itu, Redyanto Sidi yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora didampingi kuasa hukum lain mewakili KMS M-SU, Novri Andi Akbar, Ramadianto dan Jaka Kelana telah hadir di PN Medan. 

“Diduga wali Kota Medan selaku Pihak Tergugat dinyatakan tidak mempunya itikad baik. Selanjutnya, hakim mediasi Denny Lumbang Tobing SH MH mengatakan tidak akan memanggil kembali wali Kota Medan untuk agenda mediasi,” kata Redyanto. 

 Dengan demikian, menurut dia, mediasi antara Prof. Usman Pelly dan kawan-kawan KMS M-SU selaku Pihak Penggugat dan wali Kota Medan selaku Pihak Tergugat dinyatakan gagal. “Perkara ini akan dikembali kepada Majelis Hakim untuk diperiksa, diadili dan diputuskan,” terangnya. 

Sebelumnya oleh Majelis Hakim, perkara ini diberikan kesempatan mediasi. Pertama dilaksanakan 2 Desember 2020, tapi Pihak Tergugat hanya mengirimkan kuasa hukum. Namun kuasa hukum hadir tanpa surat kuasa khusus untuk mediasi sehingga hakim mediasi Denny Lumbang Tobing, menganggap wali kota tidak hadir.

 Pada mediasi berikutnya, 16 Desember 2020, Pihak Tergugat maupun kuasa hukumnya bahkan tidak menghadiri sidang. Demikian juga untuk sidang mediasi 23 Desember 2020 dan 6 Januari 2021.

“Adapun tuntutan dalam gugatan yang diajukan oleh Prof. Usman Pelly dan kawan-kawan dari KMS M-SU Peduli Lapangan Merdeka Medan, yakni menuntut Pemko Medan dalam hal ini wali Kota Medan, terkait keadaan dan status Lapangan Merdeka Medan. Sidang mediasi ini dengan perkara Nomor: 756/Pdt.G/2020/PN MDN tentang gugatan warga negara (citizen lawsuit),” kata Redyanto lagi. 

Sekadar mengingatkan, adapun isi dari gugatan dimaksud agar wali kota melakukan revisi/peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan Tahun 2011-2031 dan memasukkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas +4,88 Ha ke daftar Cagar Budaya;dan/atau menerbitkan Keputusan Wali Kota Medan untuk menetapkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas + 4,88 Ha sebagai Cagar Budaya. (prn/ila) 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/