31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Ari Ingin Ledakkan Gedung DAAI TV

FOTO: dok Densus 88-ilustrasi
FOTO: dok
Densus 88-ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Penangkapan Wilian Hadi Winarko alias Ari (22), karena membuat status di sosial media Facebook, yang diduga menghina Presiden, dan ingin meledakkan gedung DAAI TV, masih menjadi perbincangan hangat di kawasan tempat tinggalnya, Jalan Kartini, Lingkungan 4, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Minggu (8/1).

Maklum, Ari yang selama ini dikenal baik oleh warga setempat, secara mengejutan berurusan dengan tim Cyber Crime Polsek Metro Penjaringan, dan Densus 88.

Kini, sudah 4 hari berlalu pasca penangkapan Ari. Namun, ia belum juga dipulangkan. Orangtua Ari pun mulai resah, dan takut jika anaknya benar-benar ditahan pihak Densus 88.

Paimin (55), orangtua kandung Ari, yang berprofesi sebagai kepala lingkungan, saat ditemui Sumut Pos, mengatakan, anaknya tersebut memiliki cacat mental. “Kami sangat tidak menyangka dengan kejadian itu. Terlebih anak kami disebutkan ingin meledakkan gedung media televisi yang ada di Jakarta,” ungkapnya, sembari menambahkan, anaknya mengakui, perbuatannya tersebut dilakukan karena hanya ingin terkenal.

Ia mengaku, ia sempat berkomunikasi dengan petugas. Namun, petugas tetap membawa Ari. “Saya berharap anak saya itu bisa dibebaskan. Tapi polisi bilang harus dibawa dulu, katanya mau diperiksa, apakah terlibat dengan ISIS atau tidak,” jelas Paimin.

Lebih lanjut Paimin mengatakan, meski masih dalam proses pemeriksaan dan ditahan oleh Polsek Metro Penjaringan, komunikasi dengan Ari tetap terjalin. “Tapi hanya di jam-jam tertentu. Sekira pukul 4 sore, anakku menelepon,” bebernya.

Mengingat anaknya yang menderita cacat mental, Paimin pun sangat berharap, agar anaknya dapat dibebaskan. “Saya yakin Pak, anak saya tidak akan melakukan hal tersebut. Jadi kami sangat berharap agar anak kami dapat dibebaskan,” kata Paimin, yang juga bekerja sebagai pemasang tenda.

Sementara itu, Ari saat ini disebutkan masih menjalani pemeriksaan. Karena sejauh ini Ari diduga melanggar Pasal 27 ayat 4 UU No 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008, atau Pasal 29 UU ITE Jo Pasal 336 KHUPidana. (amr/saz)

FOTO: dok Densus 88-ilustrasi
FOTO: dok
Densus 88-ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Penangkapan Wilian Hadi Winarko alias Ari (22), karena membuat status di sosial media Facebook, yang diduga menghina Presiden, dan ingin meledakkan gedung DAAI TV, masih menjadi perbincangan hangat di kawasan tempat tinggalnya, Jalan Kartini, Lingkungan 4, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Minggu (8/1).

Maklum, Ari yang selama ini dikenal baik oleh warga setempat, secara mengejutan berurusan dengan tim Cyber Crime Polsek Metro Penjaringan, dan Densus 88.

Kini, sudah 4 hari berlalu pasca penangkapan Ari. Namun, ia belum juga dipulangkan. Orangtua Ari pun mulai resah, dan takut jika anaknya benar-benar ditahan pihak Densus 88.

Paimin (55), orangtua kandung Ari, yang berprofesi sebagai kepala lingkungan, saat ditemui Sumut Pos, mengatakan, anaknya tersebut memiliki cacat mental. “Kami sangat tidak menyangka dengan kejadian itu. Terlebih anak kami disebutkan ingin meledakkan gedung media televisi yang ada di Jakarta,” ungkapnya, sembari menambahkan, anaknya mengakui, perbuatannya tersebut dilakukan karena hanya ingin terkenal.

Ia mengaku, ia sempat berkomunikasi dengan petugas. Namun, petugas tetap membawa Ari. “Saya berharap anak saya itu bisa dibebaskan. Tapi polisi bilang harus dibawa dulu, katanya mau diperiksa, apakah terlibat dengan ISIS atau tidak,” jelas Paimin.

Lebih lanjut Paimin mengatakan, meski masih dalam proses pemeriksaan dan ditahan oleh Polsek Metro Penjaringan, komunikasi dengan Ari tetap terjalin. “Tapi hanya di jam-jam tertentu. Sekira pukul 4 sore, anakku menelepon,” bebernya.

Mengingat anaknya yang menderita cacat mental, Paimin pun sangat berharap, agar anaknya dapat dibebaskan. “Saya yakin Pak, anak saya tidak akan melakukan hal tersebut. Jadi kami sangat berharap agar anak kami dapat dibebaskan,” kata Paimin, yang juga bekerja sebagai pemasang tenda.

Sementara itu, Ari saat ini disebutkan masih menjalani pemeriksaan. Karena sejauh ini Ari diduga melanggar Pasal 27 ayat 4 UU No 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008, atau Pasal 29 UU ITE Jo Pasal 336 KHUPidana. (amr/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/