25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

11 Polisi Deliserdang Dilapor ke Kapoldasu

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 11 personel yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Deliserdang dilaporkan ke Kapolda Sumut, Irjen Rycko Amelza Dahniel oleh Lembaga Gerakan Anti Korupsi Indonesia (Gakri), Senin (6/2).

Ke-11 oknum Polres Deliserdang itu dituding melakukan pengrusakan rumah milik Elysabet Siringoringo (32) di Dusun I, Pasar 6, Desa Batangkuis Pekan, Batangkuis, Deliserdang, 17 Januari 2017 lalu.

“Laporan dan pengaduannya sudah kami serahkan ke Kapoldasu, Dir Reskrim dan Ka SPK Poldasu. Sesuai nomor051/SPI/DPP/GAKRI/I/2017,” ujar Ketua Umum Lembaga Gakri, Hendrik Kurniawan Nasution di Medan, Selasa (7/2).

Dalam kasus ini, lanjut Hendrik, Gakri bertindak sebagai kuasa hukum dari pemilik rumah, Elysabet Siringoringo. Dimana ke-11 personel Sat Narkoba Polres Deliserdang itu melakukan pelanggaran Pasal 170 Jo 406 KUHPidana.

Dijelaskan Hendrik, peristiwa pengrusakan rumah itu terjadi pada Pukul 09.00 WIB. Kala itu, pemilik rumah tak berada di tempat.

Dan pengrusakan itu diketahui Elysabet dari jiran tetangganya lewat sambungan seluler. Mendengar itu, Elysabet pun kembali ke rumah pukul 12.00 WIB.

Kata Hendrik, pemilik rumah dikagetkan dengan kondisi rumah yang berantakan, bak kapal pecah. “Jendela rumah dicongkel. Pintu rumah dibuka paksa. Dapur berantakan dan lantai II pintu kamar juga jebol,” urai Hendrik.

Melihat kondisi rumah demikian, lanjut Hendrik, Elysabet pun mencari tahu siapa orang yang melakukannya. Dia pun kemudian bertanya kepada jiran tetangga. Dan dari keterangan tetangganya, Elysabet mendapat informasi jika rumahnya dirusak oleh 11 orang polisi.

“Lalu korban (Elysabet telepon Kepling. Jawabannya, memang ada polisi yang masuk rumah. Tapi Kepling juga tidak bisa jelaskan, dasar dilakukannya penggeledahan dan pengrusakan rumah tersebut,” ujar Hendrik.

Pengakuan Kepling, masih kata Hendrik, ia dijemput dari rumah oleh oknum polisi guna menyaksikan penggeledahan di rumah Elysabet. Namun setibanya di rumah dimaksud, Kepling melihat sudah ada beberapa oknum polisi sudah masuk ke dalam rumah. Sementara sebagian lagi, standby di halaman rumah Elysabet.  “Kami harap laporan dan pengaduan yang tembusannya ke Kapolri, Kompolnas, Irwasum Mabes Polri, Kadiv Propam, Kadivkum Mabes Polri, DPRD Sumut, Irwasda hingga Kapolres Deliserdang ini ditindaklanjuti oleh Kapoldasu. Karena perbuatan oknum polisi ini sudah melakukan pengrusakan. Itu ada pidananya,” tandas Hendrik. (ted/han)

 

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 11 personel yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Deliserdang dilaporkan ke Kapolda Sumut, Irjen Rycko Amelza Dahniel oleh Lembaga Gerakan Anti Korupsi Indonesia (Gakri), Senin (6/2).

Ke-11 oknum Polres Deliserdang itu dituding melakukan pengrusakan rumah milik Elysabet Siringoringo (32) di Dusun I, Pasar 6, Desa Batangkuis Pekan, Batangkuis, Deliserdang, 17 Januari 2017 lalu.

“Laporan dan pengaduannya sudah kami serahkan ke Kapoldasu, Dir Reskrim dan Ka SPK Poldasu. Sesuai nomor051/SPI/DPP/GAKRI/I/2017,” ujar Ketua Umum Lembaga Gakri, Hendrik Kurniawan Nasution di Medan, Selasa (7/2).

Dalam kasus ini, lanjut Hendrik, Gakri bertindak sebagai kuasa hukum dari pemilik rumah, Elysabet Siringoringo. Dimana ke-11 personel Sat Narkoba Polres Deliserdang itu melakukan pelanggaran Pasal 170 Jo 406 KUHPidana.

Dijelaskan Hendrik, peristiwa pengrusakan rumah itu terjadi pada Pukul 09.00 WIB. Kala itu, pemilik rumah tak berada di tempat.

Dan pengrusakan itu diketahui Elysabet dari jiran tetangganya lewat sambungan seluler. Mendengar itu, Elysabet pun kembali ke rumah pukul 12.00 WIB.

Kata Hendrik, pemilik rumah dikagetkan dengan kondisi rumah yang berantakan, bak kapal pecah. “Jendela rumah dicongkel. Pintu rumah dibuka paksa. Dapur berantakan dan lantai II pintu kamar juga jebol,” urai Hendrik.

Melihat kondisi rumah demikian, lanjut Hendrik, Elysabet pun mencari tahu siapa orang yang melakukannya. Dia pun kemudian bertanya kepada jiran tetangga. Dan dari keterangan tetangganya, Elysabet mendapat informasi jika rumahnya dirusak oleh 11 orang polisi.

“Lalu korban (Elysabet telepon Kepling. Jawabannya, memang ada polisi yang masuk rumah. Tapi Kepling juga tidak bisa jelaskan, dasar dilakukannya penggeledahan dan pengrusakan rumah tersebut,” ujar Hendrik.

Pengakuan Kepling, masih kata Hendrik, ia dijemput dari rumah oleh oknum polisi guna menyaksikan penggeledahan di rumah Elysabet. Namun setibanya di rumah dimaksud, Kepling melihat sudah ada beberapa oknum polisi sudah masuk ke dalam rumah. Sementara sebagian lagi, standby di halaman rumah Elysabet.  “Kami harap laporan dan pengaduan yang tembusannya ke Kapolri, Kompolnas, Irwasum Mabes Polri, Kadiv Propam, Kadivkum Mabes Polri, DPRD Sumut, Irwasda hingga Kapolres Deliserdang ini ditindaklanjuti oleh Kapoldasu. Karena perbuatan oknum polisi ini sudah melakukan pengrusakan. Itu ada pidananya,” tandas Hendrik. (ted/han)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/