27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Hotel De Paris Dirazia, Seorang Pengunjung Terpapar Covid-19

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menindaklanjuti keluhan warga sekitar yang merasa terganggu atas aktivitas Tempat Hiburan Karaoke di Hotel De Paris Kota Medan, Muspika Medan Barat bersama Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor dan perwakilan warga Sei Agul merazia hotel di Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (5/2) malam. Dalam razia itu, seorang pengunjung dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan Swab Antigen.

Dalam razia itu, tim gabungan kecamatan bersama Polsek Medan Barat, Antonius Tumaggor dan perwakilan warga tak lagi mendapati adanya aktivitas karaoke ketika sampai di lokasi, tepatnya di lantai teratas atau bar hotel tersebut. Disinyalir, rencana razia telah dibocorkan oleh Dinas Pariwisata Kota Medan. Sebab sebelumnya, Dinas Pariwisata direncanakan untuk datang ke lokasi bersama tim gabungan.

Namun belakangan, Dinas Pariwisata telah terlebih dahulu tiba di lokasi atau mendahului tim gabungan. Akibatnya, hiburan karaoke telah berhenti dan banyak pengunjung yang telah membubarkan diri ketika tim gabungan tiba. Meski demikian, masih ada puluhan pengunjung yang berada di lokasi.

Kepada wartawan, Camat Medan Barat Lilik, mengatakan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan Swab Antigen kepada puluhan pengunjung tempat hiburan yang tersisa. Setelah di Swab Antigen, seorang pengunjung dinyatakan positif Covid-19. Belakangan diketahui, pengunjung tersebut merupakan warga Deliserdang.

“Razia ini karena adanya laporan keberatan dan keresahan warga akibat suara musik yang berasal dari Bar Hotel tersebut hingga larut malam, maka kami dari pihak kecamatan Medan Barat, bersama Polsek Medan Barat, dan Pak Antonius yang merupakan Anggota DPRD Medan langsung datang kelokasi,” ucap Lilik.

Lilik juga membenarkan, setibanya di lokasi, pihaknya sudah melihat adanya tim dari Dinas Pariwisata Kota Medan di Hotel tersebut. “Jadi untuk pengunjung yang terpapar Covid-19, kita sudah mengetahui identitasnya dan kita sudah berkoordinasi, dengan pihak Kabupaten Deli Serdang untuk penanganannya, karena yang bersangkutan adalah warga Deliserdang,” ujarnya.

Ke depannya, kata Lilik, pihaknya akan semakin gencar melaksanakan penertiban tempat hiburan yang melebihi batas jam operasional yang ditentukan dalam aturan PPKM Level 1 yang saat ini berlaku di Kota Medan. Sebab berdasarkan aturan dalam PPKM Level 1 disebutkan, tempat hiburan dan sejenisnya hanya boleh beroperasi hingga Pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen, menerapkan prokes secara ketat dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. “Apabila ada yang melanggar, langsung dibubarkan serta diberikan teguran dan sanksi kepada pemiliknya,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor mengatakan, razia tersebut diduga sudah ‘bocor’. Sebab sesampainya di lokasi, para pengunjung sudah banyak yang keluar karena sudah diberitahu oleh tim dari Dinas Pariwisata yang telah terlebih dahulu masuk dari tim gabungan. “Kita kecewa, seharusnya pihak Dinas Pariwisata Kota Medan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan unsur Kecamatan, sebagaimana yang telah diinstruksikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution,” kata Antonius.

Diterangkan politisi Partai NasDem ini, ke depannya kejadian seperti ini jangan sampai terjadi lagi. Ia pun meminta adanya koordinasi dan kolaborasi yang baik antara Dinas terkait dengan unsur kecamatan dalam setiap penindakan terhadap pelanggaran. “Harusnya tidak main sendiri-sendiri. Harusnya saling berkordinasi dan berkolaborasi,” cetusnya.

Antonius juga menyebutkan, izin yang dimiliki Hotel De Paris telah menyalahi aturan sehingga jelas berdampak dan merugikan PAD bagi Kota Medan. Pasalnya, Hotel De Paris hanya memiliki izin tempat tinggal dengan kategori apartemen berlantai 7. Namun faktanya, justru berubah fungsi menjadi penginapan dan tempat hiburan.

“Kalau memang mau jadi tempat hiburan harus diuruslah izin serta kelayakannya, jangan sampai membuat warga resah akibat dentuman suara musik yang menganggu warga sekitar. Itu harus ada sanksinya, karena ini sudah merugikan Pemko Medan dan warga,” paparnya.

Untuk itu, selaku Anggota Dewan sekaligus warga Kelurahan Sei Agul, Antonius meminta Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution, untuk menindaklanjuti hal ini dengan memerintahkan instansi terkait agar menindak pemilik maupun pengelola hotel tersebut.

Senada dengan Antonius, salah seorang warga Magda yang bermukim di Jalan Danau Marsabut mengeluhkan suara musik dari hotel tersebut. Magda mengatakan, sejak beroperasi pada Oktober 2020, Hotel De Paris sudah sangat meresahkan warga. Terlebih tiga bulan di awal, dentuman musik dari Lantai R atau Lantai paling atas hotel tersebut membuat kaca dirumahnya retak. “Ini harus menjadi perhatian Pemko Medan, kan ini daerah pemukiman warga. Kami merasa resah dan tidak nyaman dengan musik yang berasal dari dalam hotel itu,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menindaklanjuti keluhan warga sekitar yang merasa terganggu atas aktivitas Tempat Hiburan Karaoke di Hotel De Paris Kota Medan, Muspika Medan Barat bersama Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor dan perwakilan warga Sei Agul merazia hotel di Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (5/2) malam. Dalam razia itu, seorang pengunjung dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan Swab Antigen.

Dalam razia itu, tim gabungan kecamatan bersama Polsek Medan Barat, Antonius Tumaggor dan perwakilan warga tak lagi mendapati adanya aktivitas karaoke ketika sampai di lokasi, tepatnya di lantai teratas atau bar hotel tersebut. Disinyalir, rencana razia telah dibocorkan oleh Dinas Pariwisata Kota Medan. Sebab sebelumnya, Dinas Pariwisata direncanakan untuk datang ke lokasi bersama tim gabungan.

Namun belakangan, Dinas Pariwisata telah terlebih dahulu tiba di lokasi atau mendahului tim gabungan. Akibatnya, hiburan karaoke telah berhenti dan banyak pengunjung yang telah membubarkan diri ketika tim gabungan tiba. Meski demikian, masih ada puluhan pengunjung yang berada di lokasi.

Kepada wartawan, Camat Medan Barat Lilik, mengatakan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan Swab Antigen kepada puluhan pengunjung tempat hiburan yang tersisa. Setelah di Swab Antigen, seorang pengunjung dinyatakan positif Covid-19. Belakangan diketahui, pengunjung tersebut merupakan warga Deliserdang.

“Razia ini karena adanya laporan keberatan dan keresahan warga akibat suara musik yang berasal dari Bar Hotel tersebut hingga larut malam, maka kami dari pihak kecamatan Medan Barat, bersama Polsek Medan Barat, dan Pak Antonius yang merupakan Anggota DPRD Medan langsung datang kelokasi,” ucap Lilik.

Lilik juga membenarkan, setibanya di lokasi, pihaknya sudah melihat adanya tim dari Dinas Pariwisata Kota Medan di Hotel tersebut. “Jadi untuk pengunjung yang terpapar Covid-19, kita sudah mengetahui identitasnya dan kita sudah berkoordinasi, dengan pihak Kabupaten Deli Serdang untuk penanganannya, karena yang bersangkutan adalah warga Deliserdang,” ujarnya.

Ke depannya, kata Lilik, pihaknya akan semakin gencar melaksanakan penertiban tempat hiburan yang melebihi batas jam operasional yang ditentukan dalam aturan PPKM Level 1 yang saat ini berlaku di Kota Medan. Sebab berdasarkan aturan dalam PPKM Level 1 disebutkan, tempat hiburan dan sejenisnya hanya boleh beroperasi hingga Pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen, menerapkan prokes secara ketat dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. “Apabila ada yang melanggar, langsung dibubarkan serta diberikan teguran dan sanksi kepada pemiliknya,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor mengatakan, razia tersebut diduga sudah ‘bocor’. Sebab sesampainya di lokasi, para pengunjung sudah banyak yang keluar karena sudah diberitahu oleh tim dari Dinas Pariwisata yang telah terlebih dahulu masuk dari tim gabungan. “Kita kecewa, seharusnya pihak Dinas Pariwisata Kota Medan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan unsur Kecamatan, sebagaimana yang telah diinstruksikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution,” kata Antonius.

Diterangkan politisi Partai NasDem ini, ke depannya kejadian seperti ini jangan sampai terjadi lagi. Ia pun meminta adanya koordinasi dan kolaborasi yang baik antara Dinas terkait dengan unsur kecamatan dalam setiap penindakan terhadap pelanggaran. “Harusnya tidak main sendiri-sendiri. Harusnya saling berkordinasi dan berkolaborasi,” cetusnya.

Antonius juga menyebutkan, izin yang dimiliki Hotel De Paris telah menyalahi aturan sehingga jelas berdampak dan merugikan PAD bagi Kota Medan. Pasalnya, Hotel De Paris hanya memiliki izin tempat tinggal dengan kategori apartemen berlantai 7. Namun faktanya, justru berubah fungsi menjadi penginapan dan tempat hiburan.

“Kalau memang mau jadi tempat hiburan harus diuruslah izin serta kelayakannya, jangan sampai membuat warga resah akibat dentuman suara musik yang menganggu warga sekitar. Itu harus ada sanksinya, karena ini sudah merugikan Pemko Medan dan warga,” paparnya.

Untuk itu, selaku Anggota Dewan sekaligus warga Kelurahan Sei Agul, Antonius meminta Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution, untuk menindaklanjuti hal ini dengan memerintahkan instansi terkait agar menindak pemilik maupun pengelola hotel tersebut.

Senada dengan Antonius, salah seorang warga Magda yang bermukim di Jalan Danau Marsabut mengeluhkan suara musik dari hotel tersebut. Magda mengatakan, sejak beroperasi pada Oktober 2020, Hotel De Paris sudah sangat meresahkan warga. Terlebih tiga bulan di awal, dentuman musik dari Lantai R atau Lantai paling atas hotel tersebut membuat kaca dirumahnya retak. “Ini harus menjadi perhatian Pemko Medan, kan ini daerah pemukiman warga. Kami merasa resah dan tidak nyaman dengan musik yang berasal dari dalam hotel itu,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/