28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Empat Proyek Tahun 2022 di Dinas SDABMBK Tertunggak, DPRD Minta Kontraktor Diblacklist

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasalnya dari lima sisa proyek tahun 2022 di Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Medan yang belum tuntas, hanya satu yang sudah selesai dikerjakan di awal tahun 2023 ini.

Adapun satu proyek SDABMBK yang telah selesai tersebut, yakni proyek jembatan di Jalan Mangaan VIII, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Jembatan yang memiliki panjang 10 meter dan lebar 8 meter ini baru selesai pekan lalu. Saat ini, jembatan tersebut telah dipergunakan oleh masyarakat.

Sementara untuk empat proyek lain Dinas SDABMBK Kota Medan yang belum selesai, yakni jembatan menuju Islamic Center, jembatan di Jalan Bilal dan dua proyek trotoar.

Padahal di awal tahun 2023 lalu, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah mengultimatum agar semua proyek tahun 2022 yang belum tuntas di seluruh perangkat yang ada di Pemko Medan harus sudah selesai dalam waktu 50 hari atau pada pertengahan Februari ini. 2022.

Dikonfirmasi mengenai alasan belum selesainya keempat proyek tersebut, Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Topan O.P Ginting enggan berkomentar.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Topan O.P Ginting menyatakan hanya ada lima proyek pembangunan di tahun 2022 pada dinasnya yang belum selesai. Menurut Topan, lima proyek tersebut dipegang oleh pihak ketiga.

“Lima proyek yang pengerjaannya tidak tepat waktu selesainya, ini karena kondisi cuaca yang cukup buruk di beberapa bulan akhir tahun lalu,” ucap Topan saat dikonfirmasi, Jumat (6/1) lalu.

Meski terlambat, kata Topan, pihaknya optimis seluruh proyek di tahun 2022 akan selesai di awal tahun 2023 ini.

“Mereka para kontraktor akan di beri waktu selama 50 hari ke depan untuk menuntaskan proyek tersebut sesuai arahan pak wali kota,” tegasnya.

Topan juga menegaskan apabila tidak selesai dalam waktu 50 hari di tahun 2023 ini, maka pihak ketiga akan mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Akan kita beri sanksi mulai dari denda bahkan di blacklist dari seluruh proyek yang ada di Pemko Medan,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution meminta Pemko Medan, dalam hal ini Dinas SDABMBK untuk memberikan sanksi tegas kepada para kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya sesuai spesifikasi dan kualitas yang dimaksud dalam tenggang waktu 50 hari di tahun 2023.

“Kalau tidak bisa selesai juga dalam waktu tenggang waktu 50 hari, maka tidak perlu ada kompromi lagi, langsung saja diberikan sanksi tegas,” ucap Dedy kepada Sumut Pos, Selasa (7/2).

Dikatakan Dedy, Dinas SDABMBK Medan selayaknya mem-blacklist para kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya secara tepat waktu dengan hasil pekerjaan yang berkualitas.

“Bukan hanya perusahaannya, tapi juga oknum kontraktornya. Sebab saat ini bukan hal sulit untuk mendirikan perusahaan baru. Oknum-oknum kontraktor ini juga harus di-blacklist,” ujarnya.

Selain itu, sambung Dedy, kontraktor yang melanggar kontrak juga layak diberikan sanksi administrasi berupa sanksi denda. Pasalnya, keterlambatan mereka dalam menyelesaikan hasil pekerjaannya juga dinilai telah merugikan negara. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasalnya dari lima sisa proyek tahun 2022 di Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Medan yang belum tuntas, hanya satu yang sudah selesai dikerjakan di awal tahun 2023 ini.

Adapun satu proyek SDABMBK yang telah selesai tersebut, yakni proyek jembatan di Jalan Mangaan VIII, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Jembatan yang memiliki panjang 10 meter dan lebar 8 meter ini baru selesai pekan lalu. Saat ini, jembatan tersebut telah dipergunakan oleh masyarakat.

Sementara untuk empat proyek lain Dinas SDABMBK Kota Medan yang belum selesai, yakni jembatan menuju Islamic Center, jembatan di Jalan Bilal dan dua proyek trotoar.

Padahal di awal tahun 2023 lalu, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah mengultimatum agar semua proyek tahun 2022 yang belum tuntas di seluruh perangkat yang ada di Pemko Medan harus sudah selesai dalam waktu 50 hari atau pada pertengahan Februari ini. 2022.

Dikonfirmasi mengenai alasan belum selesainya keempat proyek tersebut, Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Topan O.P Ginting enggan berkomentar.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Topan O.P Ginting menyatakan hanya ada lima proyek pembangunan di tahun 2022 pada dinasnya yang belum selesai. Menurut Topan, lima proyek tersebut dipegang oleh pihak ketiga.

“Lima proyek yang pengerjaannya tidak tepat waktu selesainya, ini karena kondisi cuaca yang cukup buruk di beberapa bulan akhir tahun lalu,” ucap Topan saat dikonfirmasi, Jumat (6/1) lalu.

Meski terlambat, kata Topan, pihaknya optimis seluruh proyek di tahun 2022 akan selesai di awal tahun 2023 ini.

“Mereka para kontraktor akan di beri waktu selama 50 hari ke depan untuk menuntaskan proyek tersebut sesuai arahan pak wali kota,” tegasnya.

Topan juga menegaskan apabila tidak selesai dalam waktu 50 hari di tahun 2023 ini, maka pihak ketiga akan mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Akan kita beri sanksi mulai dari denda bahkan di blacklist dari seluruh proyek yang ada di Pemko Medan,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution meminta Pemko Medan, dalam hal ini Dinas SDABMBK untuk memberikan sanksi tegas kepada para kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya sesuai spesifikasi dan kualitas yang dimaksud dalam tenggang waktu 50 hari di tahun 2023.

“Kalau tidak bisa selesai juga dalam waktu tenggang waktu 50 hari, maka tidak perlu ada kompromi lagi, langsung saja diberikan sanksi tegas,” ucap Dedy kepada Sumut Pos, Selasa (7/2).

Dikatakan Dedy, Dinas SDABMBK Medan selayaknya mem-blacklist para kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya secara tepat waktu dengan hasil pekerjaan yang berkualitas.

“Bukan hanya perusahaannya, tapi juga oknum kontraktornya. Sebab saat ini bukan hal sulit untuk mendirikan perusahaan baru. Oknum-oknum kontraktor ini juga harus di-blacklist,” ujarnya.

Selain itu, sambung Dedy, kontraktor yang melanggar kontrak juga layak diberikan sanksi administrasi berupa sanksi denda. Pasalnya, keterlambatan mereka dalam menyelesaikan hasil pekerjaannya juga dinilai telah merugikan negara. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/