MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap batal menghirup udara bebas. Pasalnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali mengeksekusinya dengan hukuman penjara selama 10 tahun penjara, Senin (6/3).
Wali Kota Medan periode 2010-2015 itu, dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah Negara milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Jawa Medan. Kini, di tanah atau aset milik PTKAI, berdiri dengan kokoh komplek rumah toko (ruko) dan Mal Center Poin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, Rahudman Harahap sudah dieksekusi oleh JPU dari Kejagung, Senin (6/3). Wali Kota Medan Periode 2010-2015 itu dieksekusi karena terlibat kasus pengalihan aset negara di Jalan Jawa, Medan.
Sumanggar menjelaskan, Rahduman langsung dilakukan eksekusi oleh JPU di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Dimana, Rahudman Harahap menjalani kasus korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2005.
“Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Rahudaman dan Handoko Lie, masing-masing dihukum selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim,” tutur Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu, Selasa (7/3).
Dengan adanya eksekusi tersebut, Rahudman akan tetap menghuni Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan, untuk 10 tahun ke depan dengan status bebas tampung (bestam).
Setelah mengeksekusi Rahudman, Kejagung kesulitan melakukan eksekusi terhadap Handoko Lie. Dikabarkan, terpidana tersebut kabur dan hingga kini belum ditemukan. Tapi, Kejagung sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Handoko Lie. “Untuk satu terdakwa lagi, Handoko Lie belum dilakukan eksekusi atas putusan tersebut,” sebutnya.