
Gedung Centre Point difoto dari jalan Pulau Pinang Medan.
Terpisah, Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting mengatakan Rahudman masih menjalani masa pidananya atas kasus korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2005.
Rahudman Harahap masih menghuni blok sel Tipikor Lapas Tanjung Gusta Medan, bersama para terpidana kasus korupsi lainnya. Sesuai jadwalnya, pada bulan Maret 2017, masa pidana Rahudman dalam kasus korupsi pertama telah usai.
“Bila hitungannya 2/3 dari 5 tahun, maka Bulan Maret 2017 harusnya sudah usai. Tapi, Surat Keterangan Pembebasan Bersyarat (SK PB) Rahudman belum turun dari Kementerian Hukum dan HAM pusat,” katanya.
Josua mengatakan Kemenkuham Sumut melalui Lapas Tanjung Gusta Medan, sudah menerima petikan putusan kasus korupsi kedua Rahudman Harahap dari Kejagung dengan status perkara Inkrah. Selanjutnya, Lapas Tanjung Gusta Medan akan mengirim surat ke Kemenkumham Sumut. Kemudian, dituruskan ke Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dit Jenpas) Kemenkuham RI untuk pembatalan PB. Dengan alasan, Rahudman Harahap kembali menjalani hukum kasus korupsi lainnya.
“Alasannya kasus keduanya sudah Inkrah. Makanya akan disurati Lapas ke Kanwil Kemenkuham Sumut untuk diteruskan ke pusat untuk pembatalan PBnya. Namun, Lapas Tanjung Gusta Medan belum mengirim surat tersebut. Pastinya, secepat akan dikirim surat itu,” jelasnya.
Untuk diketahui, Rahudman Harahap bersama tersangka lainnya, yakni mantan Dirut PT ACK Handoko Lie diduga mengalihkan lahan perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982. Lahan itu, merupakan aset dari PTKAI di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Medan.
Para terpidana juga diduga melakukan tindak pidana penerbitan hak guna bangunan atas lahan tersebut tahun 1994 lalu, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan tahun 2011.
Selain itu, penyidik Kejagung sudah melakukan penyitaan sebagian bangunan yang didirikan oleh PT ACK menjadi Mall Center Point, yang berada di jalan Jawa Medan. Namun, penyitaan itu. Terkesan seremonial. Pasalnya, hingga kini mal termewah di Kota Medan ini. Tetap beroperasi dan menjalani usahanya seperti biasanya. (gus/ril)

