26 C
Medan
Sunday, December 15, 2024
spot_img

Bola Panas Kasus Ahok Beralih ke Kejagung

Foto: Ismail Pohan/INDOPOS Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Gedung Utama Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (22/11). Ahok diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Foto: Ismail Pohan/INDOPOS
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Gedung Utama Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (22/11). Ahok diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaya Purnama, ibarat bola panas. Kepolisian pun terkesan enggan menahan bola panas itu berlama-lama di Bareskrim.

Kemarin, bola panas itu telah dilemparkan Bareskrim ke Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad pun mengaku enggan menahan bola panas berisi 826 halaman dari tiga bundel berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok itu berlama-lama. Noor Rachmad menargetkan, dalam dua pekan ke depan perkara dugaan penistaan yang melibatkan Ahok itu bisa disidangkan.

Pelimpahan berkas tersebut juga tergolong singkat. Tepatnya, hanya tiga hari sejak pemeriksaan perdana Ahok sebagai tersangka, Selasa (22/11) lalu.

Kemudian, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahok dilengkapi dengan bukti-bukti dan keterangan tambahan dari saksi ahli Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, yang diperiksa keesokan harinya.

Jika dikerjakan setiap hari selama 24 jam nonstop, penyidik Bareskrim merampungkan 11 halaman berkas perkara per jam. Atau 22 halaman per jam jika penyidik bekerja selama 12 jam per hari, termasuk lembur.

Hanya saja, pihak Bareskrim tidak menyebutkan berapa penyidik yang terlibat dalam perampungan berkas perkara calon petahanan Gubernur DKI itu. Terlepas dari itu, pihak Mabes Polri yakin, jika berkas perkara tahap pertama tersebut bakal dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

Karopenmas Divhumas Polri Kombespol Rikwanto menjelaskan, berkas perkara yang telah selesai dan dilimpahkan tahap satu ini diharapkan bisa segera untuk diproses. ”Ini menunjukkan Polri segera menindaklanjuti kasus sensitif semacam ini,” tuturnya.

Bagian lain, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan bahwa sudah ada 13 jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus dugaan penistaan agam tersebut. Langkah pertama yang akan ditempuh adalah mengkaji berkas perkara tersebut. ”Kami lihat semua dulu,” ujarnya.

Setelah itu, tentunya harus dilihat kesesuaian antara berkas perkara dengan barang bukti yang dimiliki. Dia mengatakan, kalau dipandang perlu, tentu nantinya bisa dibutuhkan barang bukti tambahan. ”Ya, itu dulu,” terangnya.

Foto: Ismail Pohan/INDOPOS Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Gedung Utama Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (22/11). Ahok diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Foto: Ismail Pohan/INDOPOS
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Gedung Utama Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (22/11). Ahok diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaya Purnama, ibarat bola panas. Kepolisian pun terkesan enggan menahan bola panas itu berlama-lama di Bareskrim.

Kemarin, bola panas itu telah dilemparkan Bareskrim ke Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad pun mengaku enggan menahan bola panas berisi 826 halaman dari tiga bundel berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok itu berlama-lama. Noor Rachmad menargetkan, dalam dua pekan ke depan perkara dugaan penistaan yang melibatkan Ahok itu bisa disidangkan.

Pelimpahan berkas tersebut juga tergolong singkat. Tepatnya, hanya tiga hari sejak pemeriksaan perdana Ahok sebagai tersangka, Selasa (22/11) lalu.

Kemudian, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahok dilengkapi dengan bukti-bukti dan keterangan tambahan dari saksi ahli Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, yang diperiksa keesokan harinya.

Jika dikerjakan setiap hari selama 24 jam nonstop, penyidik Bareskrim merampungkan 11 halaman berkas perkara per jam. Atau 22 halaman per jam jika penyidik bekerja selama 12 jam per hari, termasuk lembur.

Hanya saja, pihak Bareskrim tidak menyebutkan berapa penyidik yang terlibat dalam perampungan berkas perkara calon petahanan Gubernur DKI itu. Terlepas dari itu, pihak Mabes Polri yakin, jika berkas perkara tahap pertama tersebut bakal dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

Karopenmas Divhumas Polri Kombespol Rikwanto menjelaskan, berkas perkara yang telah selesai dan dilimpahkan tahap satu ini diharapkan bisa segera untuk diproses. ”Ini menunjukkan Polri segera menindaklanjuti kasus sensitif semacam ini,” tuturnya.

Bagian lain, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan bahwa sudah ada 13 jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus dugaan penistaan agam tersebut. Langkah pertama yang akan ditempuh adalah mengkaji berkas perkara tersebut. ”Kami lihat semua dulu,” ujarnya.

Setelah itu, tentunya harus dilihat kesesuaian antara berkas perkara dengan barang bukti yang dimiliki. Dia mengatakan, kalau dipandang perlu, tentu nantinya bisa dibutuhkan barang bukti tambahan. ”Ya, itu dulu,” terangnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/