26 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Gugat Gubsu ke PTUN, Eks Dewas PDAM Tirtanadi Lakukan Perlawanan

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Persoalan pemberhentian Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi yang dilakukan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, terus menggelinding bak bola panas. Bahkan, eks Dewas PDAM Tirtanadi akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Advokat Syahruzal Yusuf dan Mulyadi menilai, jawaban Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tentang keberatan pemberhentian Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi yakni T Fahmi Johan dkk, dinilai sudah lewat waktu (kedaluarsa) dan menyalahi hukum. Hal itu dikemukakan Syahruzal Yusuf dan Mulyadi kepada wartawan, Rabu (6/3), setelah menerima surat jawaban Gubsu, melalui Asisten Pemerintahan Drs Jumsadi Damanik.

Syahruzal mengatakan, berdasarkan pasal 77 ayat 4 UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi, Badan atau pejabat pemerintahan, menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari masa kerja. Ternyata, Gubsu baru menjawab surat keberatan itu setelah 16 hari masa kerja. “Itu artinya menyalahi hukum dan surat keberatan Gubsu tersebut tidak punya kekuatan hukum lagi dan Gubsu dianggap menerima keberatan T Johan dkk,” tegas Syahruzal.

Sementara, mengenai jawaban Gubsu tentang pemberhentian T Johan dkk karena melanggar PP No 54/2017 tentang jumlah Dewas yang melebihi Direksi, Mulyadi menilai alasan Gubsu tersebut tidak tepat. Sebab, Gubsu tidak boleh menafsirkan lalu dianggap tidak sah mengangkat Dewas PDAM Tirtanadi periode 2018-2021. “Itu harus dibuktikan dulu di pengadilan. Jadi nggak boleh Gubsu menilai SK-nya sendiri tidak sah dan seenaknya membatalkan SK Gubsu sebelumnya,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai pasal 44 UU No 54 /2016 tentang BUMD jo pasal 28 Permendagri No 37/2018, jabatan Dewas dan komisaris BUMD berakhir apabila meninggal dunia, berakhir masa jabatannya atau diberhentikan sewaktu-waktu. “Kalau diberhentikan sewaktu-waktu, Gubsu wajib memberitahukan alasan pemberhentian Dewas PDAM Tirtanadi tersebut, seperti tidak melaksanakan tugas, terlibat kecurangan, dinyatakan bersalah oleh keputusan pengadilan atau mengundurkan diri. Ternyata dalam SK Gubsu No 188/34/KPTS/2019 tanggal 31 Januari 2019 tidak menyebutkan alasan tersebut,” ujar Mulyadi.

Mulyadi menilai, tindakan Gubsu memberhentikan Dewas PDAM Tirtanadi cacat prosedural dan mengabaikan prinsif penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Berdasarkan alasan tersebut, T Fahmi Johan, Farianda Putra Sinik dan Anggia Ramadhan segera menggugat Gubsu ke PTUN Medan.

Sebelumnya, Ir T Fahmi Johan, Farianda Putra Sinik dan Anggia Ramadhan melalui Kuasa Hukumnya Syahruzal Yusuf dan Mulyadi mengajukan keberatan kepada Gubsu Edy Rahmayadi, tentang pemberhentian mereka sebagai Dewas PDAM Tirtanadi tanggal 15 Februari 2019. Namun hingga 27 Februari 2019 sesuai diatur UU, Gubsu belum juga menjawab keberatan T Fahmi Johan dkk.

Untuk menindaklanjuti surat keberatan sebelumnya, lanjut Yusuf, pihaknya kembali melayangkan surat permohonan menerbitkan Surat Keputusan yang ditujukan kepada Gubsu. Hal itu amanah UU No 30 Tahun 2014. “Karena surat keberatan kami tidak direspon hingga 10 hari, maka berdasarkan pasal 77 ayat 7, Gubsu wajib mengeluarkan keputusan sesuai dengan permohonan yang kami ajukan paling lama 5 hari masa kerja,” terangnya.

Terpisah, Anggia Ramadhan mengatakana, SK Gubsu Nomor 188.44.34/KPTS/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang pemberhentian anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi itu jelas melanggar hukum dan menjurus tindakan sewenang-wenang. Sebab, SK Gubsu tersebut tidak merujuk kepada Permendagri dan Perda yang mengatur tentang pemberhentian Dewan Pengawas sebelum masa periodisasinya berakhir. “Ini tindakan terburuk yang dilakukan Gubsu tentang pemberhentian Dewan Pengawas dan Komisaris BUMD,” kata mantan Ketum BADKO HMI Sumut tersebut. (man/ila)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Persoalan pemberhentian Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi yang dilakukan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, terus menggelinding bak bola panas. Bahkan, eks Dewas PDAM Tirtanadi akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Advokat Syahruzal Yusuf dan Mulyadi menilai, jawaban Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tentang keberatan pemberhentian Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi yakni T Fahmi Johan dkk, dinilai sudah lewat waktu (kedaluarsa) dan menyalahi hukum. Hal itu dikemukakan Syahruzal Yusuf dan Mulyadi kepada wartawan, Rabu (6/3), setelah menerima surat jawaban Gubsu, melalui Asisten Pemerintahan Drs Jumsadi Damanik.

Syahruzal mengatakan, berdasarkan pasal 77 ayat 4 UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi, Badan atau pejabat pemerintahan, menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari masa kerja. Ternyata, Gubsu baru menjawab surat keberatan itu setelah 16 hari masa kerja. “Itu artinya menyalahi hukum dan surat keberatan Gubsu tersebut tidak punya kekuatan hukum lagi dan Gubsu dianggap menerima keberatan T Johan dkk,” tegas Syahruzal.

Sementara, mengenai jawaban Gubsu tentang pemberhentian T Johan dkk karena melanggar PP No 54/2017 tentang jumlah Dewas yang melebihi Direksi, Mulyadi menilai alasan Gubsu tersebut tidak tepat. Sebab, Gubsu tidak boleh menafsirkan lalu dianggap tidak sah mengangkat Dewas PDAM Tirtanadi periode 2018-2021. “Itu harus dibuktikan dulu di pengadilan. Jadi nggak boleh Gubsu menilai SK-nya sendiri tidak sah dan seenaknya membatalkan SK Gubsu sebelumnya,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai pasal 44 UU No 54 /2016 tentang BUMD jo pasal 28 Permendagri No 37/2018, jabatan Dewas dan komisaris BUMD berakhir apabila meninggal dunia, berakhir masa jabatannya atau diberhentikan sewaktu-waktu. “Kalau diberhentikan sewaktu-waktu, Gubsu wajib memberitahukan alasan pemberhentian Dewas PDAM Tirtanadi tersebut, seperti tidak melaksanakan tugas, terlibat kecurangan, dinyatakan bersalah oleh keputusan pengadilan atau mengundurkan diri. Ternyata dalam SK Gubsu No 188/34/KPTS/2019 tanggal 31 Januari 2019 tidak menyebutkan alasan tersebut,” ujar Mulyadi.

Mulyadi menilai, tindakan Gubsu memberhentikan Dewas PDAM Tirtanadi cacat prosedural dan mengabaikan prinsif penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Berdasarkan alasan tersebut, T Fahmi Johan, Farianda Putra Sinik dan Anggia Ramadhan segera menggugat Gubsu ke PTUN Medan.

Sebelumnya, Ir T Fahmi Johan, Farianda Putra Sinik dan Anggia Ramadhan melalui Kuasa Hukumnya Syahruzal Yusuf dan Mulyadi mengajukan keberatan kepada Gubsu Edy Rahmayadi, tentang pemberhentian mereka sebagai Dewas PDAM Tirtanadi tanggal 15 Februari 2019. Namun hingga 27 Februari 2019 sesuai diatur UU, Gubsu belum juga menjawab keberatan T Fahmi Johan dkk.

Untuk menindaklanjuti surat keberatan sebelumnya, lanjut Yusuf, pihaknya kembali melayangkan surat permohonan menerbitkan Surat Keputusan yang ditujukan kepada Gubsu. Hal itu amanah UU No 30 Tahun 2014. “Karena surat keberatan kami tidak direspon hingga 10 hari, maka berdasarkan pasal 77 ayat 7, Gubsu wajib mengeluarkan keputusan sesuai dengan permohonan yang kami ajukan paling lama 5 hari masa kerja,” terangnya.

Terpisah, Anggia Ramadhan mengatakana, SK Gubsu Nomor 188.44.34/KPTS/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang pemberhentian anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi itu jelas melanggar hukum dan menjurus tindakan sewenang-wenang. Sebab, SK Gubsu tersebut tidak merujuk kepada Permendagri dan Perda yang mengatur tentang pemberhentian Dewan Pengawas sebelum masa periodisasinya berakhir. “Ini tindakan terburuk yang dilakukan Gubsu tentang pemberhentian Dewan Pengawas dan Komisaris BUMD,” kata mantan Ketum BADKO HMI Sumut tersebut. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/