25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

5 Menit Mapolsek Hamparan Perak Porak-poranda

MEDAN-Sidang kasus perampokan Bank CIMB Niaga dan penyerangan Mapolsekta Hamparan Perak di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/4), sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Secara umum para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di persidangan mengaku tidak kenal dengan  masing-masing terdakwa, hingga mereka tidak bisa menjelaskan sejauhmana keterlibatan para terdakwa.

Seperti pada persidangan kemarin, terdakwa Beben, dua kepala lingkungan (kepling) Medan Sunggal yang dihadirkan Jaksa Sani Sianturi ke persidangan mengaku tidak kenal dengan terdakwa dan tidak tahu siapan
pelaku perampokan di Warnet Yaunet Sunggal miliki Kalpin.

“Saya tidak tahu siapa pelaku perampokan itu Pak Hakim,“ kata Kepling Lingkungan XII, Azwansyah menjawab Majelis Hakim Karto Sirait, jaksa dan tim advokasi terdakwa, Mahmud Irsad Lubis.

Bahkan, Azwansyah mengaku, tidak melihat peristiwa itu.”Saya tidak lihat kejadiannya Pak, Bu, saya tahu ada perampokan esok paginya dari warga,“ katanya. Dia hanya mengatakan, akibat kejadian itu, warganya sedikit khawatir, namun sekarang sudah kembali normal.

Hal serupa disampaikan, Kepling Lingkungan XI, Isniyanti. Ia mengaku saat kejadian tidak berada di tempat. ”Saya tahu peristiwa itu dari warga beberapa hari kemudian, dan mereka juga tidak tahu siapa pelakunya,“ ujarnya.
Menurut jaksa dan kuasa hukum terdakwa, pertanyaan itu diajukan kepada saksi karena selinan didakwa kasus perampokan CIMB dan penyerangan ke Mapolsekta Hamparan Perak, Beben juga dituduh terlibat perampokan Warnet di Sunggal.
”Jadi pemeriksaan perkara terdakwa ini diawali dari perampokan warnet itu,“ tegas Mahmud Irsad.
Namun, tambah Irsad, keterangan saksi tidak ada yang komperhensif. ”Kalau semua saksi keterangan seperti ini kami yakin, klien kami bebas, sebab tidak ada yang mengetahui siapa pelaku perampokan itu,“ tegasnya.
Sementara pada persidangan terdakwa Surpriyadi, jaksa Nilma menghadirkan seorang saksi anggota Polsekta Hamparan Perak, Bripka M Barimbang.
”Saya menyaksikan peristiwa penyerangan itu karena saat itu saya piket Pak,“ kata Barimbing.
Barimbing menjelaskan, sekitar pukul 12.30,WIB, enam sepedamotor masing-masing ditumpangi dua orang. Jumlah keseluruhaan pelaku 12 orang. Diantaranya ada membawa senjata api laras panjang. Namun, saksi mengaku tidak kenal dengan pelaku karena mereka saat beraksi memakai sebo (penutup wajah).
Barimbing menjelaskan, selain menembak mati tiga rekannya, B Sinulingga, Riswandi, dan H Depo, para pelaku juga membakar kantor dan mobil dinas Mapolsekta Hamparan Perak serta menembaki gedung dan kaca
kantor.
”Peristiwa itu begitu singkat hanya sekitar lima menit,“ beber Barimbing menjawab majelis hakim diketuai, Ahmad Guntur, jaksa dan tim advokasi terdakwa. Barimbing mengaku tidak tahu apa motif dari penyerangan itu.
“Pastinya akibat dari peristiwa banyak anggota yang trauma dan mengusulkan pindah tugas, “ tegasnya. Usai mendengarkan
keterangan saksi, sidang dilanjutkan minggu depan. Selain kedua terdakwa diatas, Majelis Hakim PN Medan juga menggelar sidang sejumlah terdakwa seperti Marwan alias Wakgeng dan  Nibras. Agendanya ada yang eksepsi ada juga pemeriksaan saksi. Sementara pengamanan masih seperti sidang sebelumnya. (rud)

MEDAN-Sidang kasus perampokan Bank CIMB Niaga dan penyerangan Mapolsekta Hamparan Perak di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/4), sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Secara umum para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di persidangan mengaku tidak kenal dengan  masing-masing terdakwa, hingga mereka tidak bisa menjelaskan sejauhmana keterlibatan para terdakwa.

Seperti pada persidangan kemarin, terdakwa Beben, dua kepala lingkungan (kepling) Medan Sunggal yang dihadirkan Jaksa Sani Sianturi ke persidangan mengaku tidak kenal dengan terdakwa dan tidak tahu siapan
pelaku perampokan di Warnet Yaunet Sunggal miliki Kalpin.

“Saya tidak tahu siapa pelaku perampokan itu Pak Hakim,“ kata Kepling Lingkungan XII, Azwansyah menjawab Majelis Hakim Karto Sirait, jaksa dan tim advokasi terdakwa, Mahmud Irsad Lubis.

Bahkan, Azwansyah mengaku, tidak melihat peristiwa itu.”Saya tidak lihat kejadiannya Pak, Bu, saya tahu ada perampokan esok paginya dari warga,“ katanya. Dia hanya mengatakan, akibat kejadian itu, warganya sedikit khawatir, namun sekarang sudah kembali normal.

Hal serupa disampaikan, Kepling Lingkungan XI, Isniyanti. Ia mengaku saat kejadian tidak berada di tempat. ”Saya tahu peristiwa itu dari warga beberapa hari kemudian, dan mereka juga tidak tahu siapa pelakunya,“ ujarnya.
Menurut jaksa dan kuasa hukum terdakwa, pertanyaan itu diajukan kepada saksi karena selinan didakwa kasus perampokan CIMB dan penyerangan ke Mapolsekta Hamparan Perak, Beben juga dituduh terlibat perampokan Warnet di Sunggal.
”Jadi pemeriksaan perkara terdakwa ini diawali dari perampokan warnet itu,“ tegas Mahmud Irsad.
Namun, tambah Irsad, keterangan saksi tidak ada yang komperhensif. ”Kalau semua saksi keterangan seperti ini kami yakin, klien kami bebas, sebab tidak ada yang mengetahui siapa pelaku perampokan itu,“ tegasnya.
Sementara pada persidangan terdakwa Surpriyadi, jaksa Nilma menghadirkan seorang saksi anggota Polsekta Hamparan Perak, Bripka M Barimbang.
”Saya menyaksikan peristiwa penyerangan itu karena saat itu saya piket Pak,“ kata Barimbing.
Barimbing menjelaskan, sekitar pukul 12.30,WIB, enam sepedamotor masing-masing ditumpangi dua orang. Jumlah keseluruhaan pelaku 12 orang. Diantaranya ada membawa senjata api laras panjang. Namun, saksi mengaku tidak kenal dengan pelaku karena mereka saat beraksi memakai sebo (penutup wajah).
Barimbing menjelaskan, selain menembak mati tiga rekannya, B Sinulingga, Riswandi, dan H Depo, para pelaku juga membakar kantor dan mobil dinas Mapolsekta Hamparan Perak serta menembaki gedung dan kaca
kantor.
”Peristiwa itu begitu singkat hanya sekitar lima menit,“ beber Barimbing menjawab majelis hakim diketuai, Ahmad Guntur, jaksa dan tim advokasi terdakwa. Barimbing mengaku tidak tahu apa motif dari penyerangan itu.
“Pastinya akibat dari peristiwa banyak anggota yang trauma dan mengusulkan pindah tugas, “ tegasnya. Usai mendengarkan
keterangan saksi, sidang dilanjutkan minggu depan. Selain kedua terdakwa diatas, Majelis Hakim PN Medan juga menggelar sidang sejumlah terdakwa seperti Marwan alias Wakgeng dan  Nibras. Agendanya ada yang eksepsi ada juga pemeriksaan saksi. Sementara pengamanan masih seperti sidang sebelumnya. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/