30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Kendaraan Hilang dari Tempat Parkir, Pengelola Wajib Ganti

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Suasana parkir di Aksara Plaza jalan Aksara Medan.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Suasana parkir di Aksara Plaza jalan Aksara Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengelola atau penyelenggara tempat parkir di Kota Medan ke depan harus bertanggungjawab atas kehilangan kendaraan milik pengunjung. Tidak seperti selama ini, tanggung jawab tersebut dibebankan kepada konsumen.

Disamping itu, pengelola parkir hanya boleh menyediakan lima persen luas areal parkir untuk vallet maupun VIP, agar masyarakat bisa menikmati parkir dengan biaya standart.

“Ini salah satu kesimpulan yang kita bahas, di mana masalah kehilangan kendaraan di pelataran parkir menjadi tanggung jawab penuh pihak pengelola,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tarif Parkir DPRD Medan Herri Zulkarnain kepada wartawan, usai memimpin rapat tentang revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3/2011 tentang Pajak Parkir, bersama Dinas Pendapatan dan Bagian Hukum Pemko Medan di ruang Banggar DPRD Medan, Kamis (7/4).

Herri menegaskan, bila pengelola parkir melanggar ketentuan perda yang akan disahkan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi sampai pencabutan izin. Diakuinya, payung hukum soal ketentuan dan tarif parkir saat ini tidak dilaksanakan di lapangan oleh pengelola parkir, baik perkantoran, rumah sakit dan pusat-pusat perbelanjaan.

“Semoga dengan adanya perda parkir ini ada keteraturan pengelolaan parkir di Kota Medan, khususnya daerah kawasan,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Namun sayang, dalam pembahasan yang sempat molor tersebut, Pansus belum secara spesifik memutuskan tanggung jawab kehilangan seperti apa yang dibebankan kepada pengelola. Apakah akan mengganti sepeda motor/mobil yang hilang dalam bentuk uang atau jenis kendaraan serupa, barang yang ada pada kendaraan, atau juga kerusakan kendaraan itu sendiri.

“Kita hanya baru masuk membahas soal kendaraan yang hilang. Tinggal lagi nanti pengelola yang bertanggungjawab, apakah diganti dengan uang atau sebagainya. Apalagi kadang-kadang pemilik mobil atau sepeda motor sudah mengasuransi kendaraan mereka,” katanya.

Dia mengamini di peraturan yang lama soal kehilangan kendaraan ini tidak ada diatur. Disamping itu Pansus beracuan karena adanya tuntutan masyarakat (banyak mengalami kehilangan) itu masuk ke Mahkamah Konstitusi dan itu sudah dimenangkan. Atas dasar itu pulalah, Pansus coba mengakomodir dinamika dan keluhan masyarakat tersebut.

“Bila perda ini nantinya diterapkan di Kota Medan akan menjadi satu-satunya payung hukum di Indonesia dalam hal mengganti kehilangan kendaraan milik pengunjung,” klaim anggota Komisi A ini, seraya menambahkan turut memasukkan keterangan di struk parkir yang menyatakan isi perda dan perwal soal kehilangan kendaraan jadi tanggung jawab pengelola parkir.

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Suasana parkir di Aksara Plaza jalan Aksara Medan.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Suasana parkir di Aksara Plaza jalan Aksara Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengelola atau penyelenggara tempat parkir di Kota Medan ke depan harus bertanggungjawab atas kehilangan kendaraan milik pengunjung. Tidak seperti selama ini, tanggung jawab tersebut dibebankan kepada konsumen.

Disamping itu, pengelola parkir hanya boleh menyediakan lima persen luas areal parkir untuk vallet maupun VIP, agar masyarakat bisa menikmati parkir dengan biaya standart.

“Ini salah satu kesimpulan yang kita bahas, di mana masalah kehilangan kendaraan di pelataran parkir menjadi tanggung jawab penuh pihak pengelola,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tarif Parkir DPRD Medan Herri Zulkarnain kepada wartawan, usai memimpin rapat tentang revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3/2011 tentang Pajak Parkir, bersama Dinas Pendapatan dan Bagian Hukum Pemko Medan di ruang Banggar DPRD Medan, Kamis (7/4).

Herri menegaskan, bila pengelola parkir melanggar ketentuan perda yang akan disahkan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi sampai pencabutan izin. Diakuinya, payung hukum soal ketentuan dan tarif parkir saat ini tidak dilaksanakan di lapangan oleh pengelola parkir, baik perkantoran, rumah sakit dan pusat-pusat perbelanjaan.

“Semoga dengan adanya perda parkir ini ada keteraturan pengelolaan parkir di Kota Medan, khususnya daerah kawasan,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Namun sayang, dalam pembahasan yang sempat molor tersebut, Pansus belum secara spesifik memutuskan tanggung jawab kehilangan seperti apa yang dibebankan kepada pengelola. Apakah akan mengganti sepeda motor/mobil yang hilang dalam bentuk uang atau jenis kendaraan serupa, barang yang ada pada kendaraan, atau juga kerusakan kendaraan itu sendiri.

“Kita hanya baru masuk membahas soal kendaraan yang hilang. Tinggal lagi nanti pengelola yang bertanggungjawab, apakah diganti dengan uang atau sebagainya. Apalagi kadang-kadang pemilik mobil atau sepeda motor sudah mengasuransi kendaraan mereka,” katanya.

Dia mengamini di peraturan yang lama soal kehilangan kendaraan ini tidak ada diatur. Disamping itu Pansus beracuan karena adanya tuntutan masyarakat (banyak mengalami kehilangan) itu masuk ke Mahkamah Konstitusi dan itu sudah dimenangkan. Atas dasar itu pulalah, Pansus coba mengakomodir dinamika dan keluhan masyarakat tersebut.

“Bila perda ini nantinya diterapkan di Kota Medan akan menjadi satu-satunya payung hukum di Indonesia dalam hal mengganti kehilangan kendaraan milik pengunjung,” klaim anggota Komisi A ini, seraya menambahkan turut memasukkan keterangan di struk parkir yang menyatakan isi perda dan perwal soal kehilangan kendaraan jadi tanggung jawab pengelola parkir.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/