MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kenaikan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di Sumatera Utara terus menuai protes oleh elemen masyarakat. Gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (7/4) kembali menjadi sasaran aksi protes tersebut. Kali ini, melalui aksi damai, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Medan mendesak DPRD Sumut bereaksi atas kenaikan BBM nonsubsidi di wilayah ini.
Massa aksi terlihat memanjat gerbang DPRD Sumut sembari berteriak menyampaikan orasinya. Mereka juga menempelkan tulisan-tulisan berisi tuntutan ke gerbang DPRD Sumut.
“Jangan tutup mata jangan tutup telinga. Jangan berdalih pandemi, rakyat sudah susah, anggota dewan yang terhormat harus mendesak agar Pemprovsu dan Pertamina menurunkan kembali harga BBM di Sumut,” kata Koordinator Aksi, Rahmad Akhir.
Pihaknya, lanjut Rahmad, menyesalkan sikap Pemprovsu maupun Pertamina yang bertindak semena-mena. Sampai harga BBM itu kembali diturunkan, PMII akan terus menggelar aksi damai.
Menanggapi itu, sejumlah anggota DPRD Sumut yang mendatangi massa aksi memastikan akan menyampaikan aspirasi dimaksud. “Kami sudah rencanakan akan memanggil Pertamina dan pihak Pemprovsu tanggal 12 (April)mendatang,” kata Wakil Ketua DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani.
Pernyataan Rahmansyah langsung ditanggapi massa aksi. Salah seorang mahasiswa justu menyebut rencana itu terlalu lama. “Terlalu lama, sudah keburu tumbang orang,” katanya.
Namun pendemo kembali diyakinkan agar bersabar dan memastikan aspirasi mereka akan ditanggapi. Kurang lebih sejam berorasi, massa PMII pun meninggalkan lokasi aksi.
Sebelum ini, massa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumut, elemen buruh dari FSPMI Sumut juga melancarkan aksi protes atas kenaikan harga BBM nonsubsidi di Sumut sejak 1 April kemarin. Dalam tuntutannya saat berunjukrasa di kantor Gubsu dan DPRD Sumut, massa meminta agar Gubernur Edy Rahmayadi mencabut Pergubsu No.1/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang dianggap sebagai pemicu kenaikan harga BBM nonsubsidi. Selanjutnya kepada Pertamina juga didesak membatalkan kebijakan dimaksud karena berefek domino terhadap hajat hidup rakyat Sumut.
Bawa Aspirasi Pemprov ke Pusat
Sementara itu, Executive General Manager Pertamina Regional Sumbagut, Herra Indra Wirawan mengatakan, PT Pertamina MOR I Sumbagut segera menyampaikan usulan Pemerintah Provinsi Sumut ke Pertamina Pusat agar membatalkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di Sumut.
Hal itu dikatakannya kepada wartawan usai bertemu dengan gubernur Sumut yang diwakili Kepala Dinas Kominfo Sumut, Irman Oemar, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Achmad Fadly, Plt Asisten Pemerintahan Afifi Lubis, dan Asisten Administrasi Umum, M Fitriyus di lantai 2 Kantor Gubsu, Rabu (7/4).
“Yang pertama perlu diluruskan yakni bahwa kita tidak ada ribut dengan pemerintah daerah. Kemudian kita juga akan meneruskan usulan Pemprov Sumut ke direksi (Pertamina Pusat),” ujar Herra.
Kata dia, peraturan gubernur Sumut merupakan salah satu komponen dari kenaikan BBM nonsubsidi. Selain itu, dasarnya ada keputusan menteri ESDM serta peraturan daerah. “Untuk ini tak perlu lagilah saya jelaskan, karena rekan-rekan sudah mengetahuinya. Namun yang perlu diketahui harga di masing-masing provinsi ini berbeda-beda. Jadi sebenarnya ini sudah tidak usah dibahas lagi karena masing-masing daerah punya kepentingan yang berbeda,” terangnya didampingi Taufikurachman selaku Unit Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut, dan sejumlah staf.
Sumut dan Aceh merupakan wilayah yang lebih lama menaikan harga BBM nonsubsidi dibandingkan daerah lain di regional Sumatera. Begitupun, saat ditanya berapa lama usulan tersebut akan disampaikan, Herra belum bisa memastikan. Mengingat, segala kebijakan perlu dibicarakan dengan pusat.
“Kalau harga mungkin tetap saja naik. Tapi bisa saja Pertamina yang nanti mensubsidi kenaikan (Rp200 per liter) itu. Tapi meskipun begitu intinya usulan Pemprov Sumut ini tetap kita sampaikan. Karena ini menjadi dasar kami,” katanya.
Pihaknya turut memastikan pasokan BBM seperti Pertalite, Dexlite, Pertamax masih aman untuk wilayah Sumbagut terutama jelang bulan suci Ramadan nanti. Di sisi lain, Pertamina punya program langit biru (PLB) di mana BBM jenis Pertalite seharga bensin atau Premium. Pihaknya pun tekankan, bahwa kebutuhan atau pasokan premium untuk suksesi PLB dapat terpenuhi di sejumlah SPBU yang telah ditentukan.
Kadiskominfo Sumut, Irman Oemar mengatakan bahwa permintaan Pemprov Sumut agar harga BBM nonsubsidi ini dapat kembali ke harga semula. “Itu permintaan kita. Karena saat ini juga masih dalam situasi pandemi. Sementara dalam situasi pandemi ini daerah juga perlu meningkatkan pendapatannya. Jadi permintaan gubernur agar harga BBM nonsubsidi dikembalikan ke harga seperti semula,” ujarnya.
Pasokan BBM subsidi yakni Premium dan Solar diingatkan agar selalu tersedia di pasar, sehingga masyarakat bisa dengan mudah mendapatkannya. “Jadi nanti kita tunggu jawaban dari Pertamina mengenai usulan ini,” katanya.
Pemprov Sumut diketahui telah menerbitkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar dan Kendaraan Bermotor (PBBKB). Dalam pergub itu, tarif PBBKB naik 2,5% yakni menjadi 7,5% dari sebelumnya 5%. Artinya sejak 2011 sampai sebelum terbit pergub baru, Pemprov Sumut belum pernah menaikkan tarif PBBKB-nya. Adapun atas kenaikan tarif PBBKB ini, oleh Pertamina dijadikan salah satu acuan menaikkan harga BBM nonsubsidi di Sumut. (prn/il a)