30 C
Medan
Wednesday, April 8, 2026

Fraksi Hanura–PKB Dorong Revisi Perda Kesehatan

Fraksi Hanura–PKB DPRD Kota Medan mendorong percepatan revisi aturan kesehatan daerah demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu poin krusial yang disorot adalah larangan bagi rumah sakit untuk menolak pasien, khususnya peserta BPJS atau Universal Health Coverage (UHC).

Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012, Senin (6/4/2026).

Pandangan Fraksi Hanura–PKB dibacakan oleh Romauli Silalahi. Dalam penyampaiannya, ia menekankan pentingnya penguatan sistem kesehatan berbasis promotif dan preventif, agar masyarakat tidak hanya mendapatkan layanan saat sakit, tetapi juga terlindungi sejak dini.

“Pendekatan promotif dan preventif harus jadi prioritas untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, fraksi juga menyoroti perlunya pembenahan sistem rujukan kesehatan agar lebih terintegrasi dan berjenjang. Hal ini dinilai penting untuk menghindari penumpukan pasien di rumah sakit.

Tak hanya itu, optimalisasi fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik swasta juga menjadi perhatian. Fraksi meminta agar klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat diberdayakan secara maksimal dalam melayani masyarakat.

Fraksi Hanura–PKB juga mengusulkan agar masyarakat diberikan kebebasan dalam memilih fasilitas kesehatan tanpa dibatasi aturan administratif yang kaku.

Dalam rapat yang turut dihadiri Rico Tri Putra Bayu Waas tersebut, fraksi mengungkap berbagai keluhan masyarakat, mulai dari keterbatasan kamar rawat inap, lambannya pelayanan, hingga ketersediaan obat yang kerap tidak mencukupi.

Poin paling tegas yang disampaikan adalah larangan bagi rumah sakit untuk menolak pasien dalam kondisi apa pun. “Rumah sakit tidak boleh lagi menolak pasien, termasuk dengan alasan kamar penuh,” tegas Romauli.

Fraksi Hanura–PKB menilai revisi Perda ini sangat mendesak untuk segera disahkan. Mereka berharap pembahasan dapat dilakukan secara komprehensif agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berdampak pada peningkatan layanan kesehatan yang merata di Kota Medan. (map/ila)

Fraksi Hanura–PKB DPRD Kota Medan mendorong percepatan revisi aturan kesehatan daerah demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu poin krusial yang disorot adalah larangan bagi rumah sakit untuk menolak pasien, khususnya peserta BPJS atau Universal Health Coverage (UHC).

Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012, Senin (6/4/2026).

Pandangan Fraksi Hanura–PKB dibacakan oleh Romauli Silalahi. Dalam penyampaiannya, ia menekankan pentingnya penguatan sistem kesehatan berbasis promotif dan preventif, agar masyarakat tidak hanya mendapatkan layanan saat sakit, tetapi juga terlindungi sejak dini.

“Pendekatan promotif dan preventif harus jadi prioritas untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, fraksi juga menyoroti perlunya pembenahan sistem rujukan kesehatan agar lebih terintegrasi dan berjenjang. Hal ini dinilai penting untuk menghindari penumpukan pasien di rumah sakit.

Tak hanya itu, optimalisasi fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik swasta juga menjadi perhatian. Fraksi meminta agar klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat diberdayakan secara maksimal dalam melayani masyarakat.

Fraksi Hanura–PKB juga mengusulkan agar masyarakat diberikan kebebasan dalam memilih fasilitas kesehatan tanpa dibatasi aturan administratif yang kaku.

Dalam rapat yang turut dihadiri Rico Tri Putra Bayu Waas tersebut, fraksi mengungkap berbagai keluhan masyarakat, mulai dari keterbatasan kamar rawat inap, lambannya pelayanan, hingga ketersediaan obat yang kerap tidak mencukupi.

Poin paling tegas yang disampaikan adalah larangan bagi rumah sakit untuk menolak pasien dalam kondisi apa pun. “Rumah sakit tidak boleh lagi menolak pasien, termasuk dengan alasan kamar penuh,” tegas Romauli.

Fraksi Hanura–PKB menilai revisi Perda ini sangat mendesak untuk segera disahkan. Mereka berharap pembahasan dapat dilakukan secara komprehensif agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berdampak pada peningkatan layanan kesehatan yang merata di Kota Medan. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru