Kunjungan mendadak (sidak) Komisi IV DPRD Kota Medan mengungkap sejumlah temuan terkait dugaan pelanggaran izin dan pengelolaan limbah di sebuah pabrik kecap yang beroperasi di lahan milik PT KAI.
Sidak yang dilakukan pada Senin (6/4/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, ke pabrik PT Kilang Kecap Angsa di Jalan Bono, Medan Timur. Kegiatan ini merupakan respons atas keluhan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik.
Dalam inspeksi tersebut, dewan menemukan bahwa izin pengelolaan limbah perusahaan dinilai belum lengkap dan belum menyesuaikan dengan regulasi terbaru. “Kami tidak melarang usaha berjalan, tapi seluruh perizinan, terutama pengelolaan limbah, harus dipenuhi,” tegas Paul di lokasi.
Paul juga mengingatkan bahwa pihak perusahaan diberikan waktu untuk melengkapi dokumen yang diperlukan. Jika tidak diindahkan, DPRD membuka kemungkinan pemberian sanksi tegas hingga penyegelan operasional. “Kalau tidak segera diurus, kita khawatir nanti usaha ini bisa disegel,” ujarnya.
Keluhan warga sekitar turut diperkuat oleh anggota Komisi IV lainnya, Lailatul Badri. Ia menyoroti kondisi limbah yang kerap meluap saat hujan dan telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan maksimal. “Kenapa limbahnya keluar saat hujan? Ini sudah terlalu lama dibiarkan,” ujarnya.
Perwakilan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suci menjelaskan bahwa perusahaan sebenarnya telah mengantongi dokumen UKL-UPL. Namun, berdasarkan aturan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, perusahaan wajib melengkapi persetujuan teknis terkait baku mutu air limbah sebelum memperoleh Persetujuan Lingkungan. “Kami sudah menyurati sejak Juni 2023, tetapi hingga kini belum ada perbaikan dokumen,” jelasnya.
Menanggapi temuan tersebut, pihak perusahaan melalui Humasnya, P Nadaek, menyatakan komitmen untuk segera melengkapi seluruh perizinan yang dibutuhkan, termasuk uji emisi.
DPRD Medan pun memastikan akan terus mengawal proses ini hingga seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi. (map/ila)

