MEDAN-Meski telah lolos sebagai anggota DPD RI asal Sumut pada pemilihan legislative 2009 lalu, Rudolf M Pardede tak kunjung aman dari permasalahan keabsahan surat keterangan pengganti ijazah-nya. Tahun ini, KPUD Sumut kembali melakukan pengecekan ke SMK BPK Penabur Sukabumi, Jawa Barat, untuk mengklarifikasi apakah surat keterangan pengganti ijazah Rudolf, setingkat dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).
Komisioner KPUD Sumut, Rajin Sitepu, saat dihubungi Sumut Pos mengaku, sedang berada di Sukabumi untuk mengecek keabsahan surat keterangan pengganti ijazah Rudolf di SMK BPK Penabur Sukabumi. “Saya akan mencek, apakah surat yang dikeluarkan Kepala Sekolah SMA BPK Penabur dan Dinas Pendidikan Kota Sukabumi atas nama Rudolf Pardede, dapat dikategorikan ijazah atau STTB,” ujarnya.
Keabsahan surat keterangan pengganti ijazah Rudolf, bukan kali ini saja dipersoalkan. Pada akhir 2010 lalu, Rudolf Pardede pernah dicoret KPUD Medan sebagai calon wali kota, karena tidak mampu menunjukkan bukti, baik surat ijazah ataupun surat keterangan pengganti ijazah, yang menjadi syarat pencalonan pada Pilkada Kota Medan.
Komisioner KPU Medan, Rahmat Kartolo, mengatakan, pencoretan itu digugat oleh Rudolf Pardede ke PTUN Medan. Hasilnya, KPUD Medan kalah. Bahkan sampai ke Mahkamah Agung, KPU Medan tetap kalah. “Namun dengan dukungan Panwaslu, Rudolf Pardede tetap kami coret karena tidak memenuhi syarat, meski menang di PTUN,” ujarnya.
Terkait kemenangan Rudolf sampai tingkat MA, Rajin menyebutkan, akan menjadi bahan masukan bagi KPUD Sumut. “Fakta di persidangan saat itu yang memenangkan Rudolf Pardede, tentu saja jadi salah satu masukan. Namun ingat, saat ini 2013, tentu saja alasan terhadap fakta tersebut bisa saja berbeda,” ujarnya.
Rajin menyebutkan, pihaknya mengecek keabsahan ijazah Rudolf karena ada aturan Pemilu yang berbeda pada Pemilu tahun 2009. Pada Pemilu tahun 2009, sesuai UU No.8/2003 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, setiap calon legislatif hanya melampirkan ijazah terakhir, tanpa melampirkan ijazah SMA atau sederajat. Sedangkan pada Pemilu 2014, berdasarkan UU No. 8/2013 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta Peraturan KPU No. 8/2013, ditegaskan setiap calon legislatif wajib melampirkan ijazah SMA. Walaupun memiliki ijazah Strata-3. (mag-5)