MEDAN- Direktur Utama (Dirut) Tirtanadi Sumut, Azzam Rizal menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Poldasu, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Gugatan yang akan dilayangkan tervonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi voucer penagihan rekening air dan kas koperasi PDAM Tirtanadi sebesar Rp5.004.637.000 itu dilakukan pada hari ini, Kamis (8/5) ke Pengadilan Negeri Medan.
“Besok (hari ini,red) kita daftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Medan dalam hal gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat 1 BPKP Sumut, tergugat 2 Poldasu, dan tergugat 3 Kejatisu,” kata kuasa hukum Azzam Rizal dari kantor Advokat Mahmud Irsad Lubis & Rekan, Ibrahim Nainggolan kepada Sumut Pos, Rabu (7/5) sore.
Ibrahim menjelaskan adapun fakta-fakta hukum terhadap Azzam yang tersandung dugaan tindak pidana korupsi. Saat ini, pemeriksaan sedang berlangsung di tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sumut.
“Saya jelaskan, kita kuasa hukum untuk gugatan perbuatan melawan hukum pak Azzam saja. Kalau, masalah banding pak Azzam bukan kita. Jadi, didasarkan pada Laporan hasil Audit BPKN No.SR-77/PW02/5/2013, tanggal 2 Juli 2013 lalu, tentang laporan hasil audit tentang penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana Korupsi pada kegiatan penagihan rekening Air PDAM Tirtanadi tahun anggaran 2012, yang kemudian oleh Poldasu dan Kejatisu dijadikan dasar untuk menyatakan Azzam sebagai tersangka,” kata Ibrahim.
Menurutnya, BPKP Sumut yang mengeluarkan laporan hasil audit kerugian keuangan dianggap tidak berwenang, karena sesuai ketentuan Undang-undang RI No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara dan Ketentuan Pasal 2, Pasal 6 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang RI No.15 Tahun 2006 itu dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan.
Lebih lanjut, Ibrahim menyatakan, pengitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Sumut tidak mengakui pembayaran yang dilakukan oleh Koperasi Karyawan Tirtanadi seperti gaji, tunjungan hari raya (THR) dan biaya operasional.
“Padahal semua sudah dibayar dan ada bukti penerimaanya, mengapa tidak di akui dan mengapa dituduh dikorupsi kepada klien kami (Azzam Rizal), dan dalam persidangan jaksa juga mengatakan uang THR itu tidak perlu dibayarkan,” jelas Ibrahim dengan tegas.
Dikatakannya, berdasarkan hasil penyidik Poldasu dan Kejatisu yang merujuk hasil audit BPKP untuk mengitungan kerugian negara kemudian menetapkan Azzam sebagai tersangka. Dengan alasanya itu, pihak Azzam akan mengajukan dan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Ada indikasi kriminalisasi terhadap klien kami dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan. Selanjutnya kami selaku kuasa hukum Azzam akan membuat pengaduan ke Komnas HAM, Kapolri, Kompolnas, Komisi kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan RI, Ombudsman RI, KY serta badan-badan maupun instansi pemerintahan maupun swasta lainnya,” urai Ibrahim sembari mengatakan akan segera melayangkan pengaduan tersebut kepihak terkait, pada pekan depan.
Diinggatkan Ibrahim, bahwa kas koperasi karyawan Tirtanadi adalah terpisah dengan kas keuangan PDAM Tirtanadi Pemprovsu sehingga pemanfaatan dan peruntukannya tidak lah sama. “Maka dengan demikian, dapat dikatakan pertangungjawaban atas kedua kas ini berbeda,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sumut Azzam Rizal divonis 5 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa 18 Febuari 2014, yang lalu. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang rekening air yang merugikan keuangan negara/daerah Rp5.004.637.000.(gus/azw)