Site icon SumutPos

Wiranto Pertemukan Gatot-Tito

ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/kye/16
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Tito Karnavian (kiri) berjabat tangan dengan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kanan) seusai acara pelantikan yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/7). Jenderal Polisi Tito Karnavian menggantikan Jenderal Polisi Badrodin Haiti yang memasuki masa pensiun.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gara-gara ribut soal makar, dan pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pada salah satu TV swasta membuat Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto akan memanggil Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Rencana Menkopolhukam Wiranto memanggil Panglima TNI dan Kapolri disampaikan saat menjawab wartawan tentang pernyataan Panglima TNI Gatot yang secara tegas menolak adanya upaya kudeta dalam aksi Bela Islam di Jakarta.

Pernyataan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo bersebarangan dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, yang menyatakan ada pihak yang mendompleng aksi Bela Islam untuk melakukan makar. Bahkan, polisi telah menangkap dan menetapkan beberapa tokoh dan aktivis sebagai tersangka makar.

“Nanti akan saya kumpulkan (panglima TNI dan Kapolri) untuk menjawab pertanyaan kamu ya,” kata Wiranto kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/5).

Sebelumnya, Panglima TNI Gatot menegaskan tidak melihat bahwa aksi Bela Islam, termasuk Aksi 505 didompleng kelompok tertentu untuk melakukan makar alias kudeta terhadap Presiden Jokowi. Diketahui, Aksi Simpatik 505 yang domotori Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), pada Jumat (5/5). Aksi itu bertujuan untuk mendukung independensi hakim dalam kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. “Tidak (didompleng),” tegas Panglima TNI dalam acara talkshow #PanglimaDiRosi di Kompas TV, Jumat (5/5).

Dengan muka dingin dan sedikit senyum, Panglima TNI mengaku tersingggung dengan pertanyaan presenter Rosiana Silalahi yang mempertanyakan upaya kudeta dalam aksi Bela Islam. “Kudeta Presiden Jokowi? Saya agak tersinggung dikatakan seperti itu, karena saya sebagai umat Islam juga,” kata Panglima TNI.

Gatot menegaskan, para kiai dan ulama adalah motor perjuangan merebut kemerdekaan. Mereka bergerak bersama santri dan masyarakat, gotong royong. Para ulama dan rakyat berjuang merebut kemerdekaan sebelum ada TNI. “Jadi yang memerdekakan bangsa ini adalah mayoritas umat Islam, umat Katolik, umat Hindu, umat Buddha, dari berbagai macam suku yang tinggal di sini,” tegas Gatot.

Dengan asumsi, mayoritas umat Islam yang telah mati-matian merebut kemerdekaan dan mempertahankan kemerdekaan, maka tidak mungkin umat Islam menghancurkan negara. “Apakah sejak perjuangan merebut kemerdekaan yang mayoritas adalah umat Islam, kemudian mempertahankan kemerdekaan umat Islam, kemudian umat Islam akan merusak negara ini? tidak mungkin. Buktinya, 411, 212, damai, aman, super tertib,” tegas Gatot. “Ini kan berita hoax aja yang menyampaikan seperti itu, sehingga menakut-nakuti kita semuanya. Jangan takut. Indonesia tidak bisa ditakut-takuti karena kita kumpulan manusia yang berjiwa patriot,” tandas Gatot.

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto enggan mengomentari pernyataan Jenderal TNI Gatot. Namun, ia hanya mengatakan hingga kini proses penyidikan kasus dugaan makar masih terus bergulir di Polda Metro Jaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan pertama terjadi pada 2 Desember 2016, di mana aksi Bela Islam 212 digelar. Saat itu polisi menangkap Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar. Penangkapan selanjutnya digelar pada pada 30 Maret 2017. Penangkapan menjelang aksi damai 31 Maret atau yang lebih dikenal aksi belas Islam 313. Orang-orang yang ditangkap yaitu Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dan empat orang lainnya berinisial ZA, IR, V, dan M.

Kini, sejumlah orang yang dituduh makar oleh kepolisian sudah dilepas. Tersisa Jamran dan Rizal, pasalnya diubah dari pasal makar ke pasal ujaran kebencian Pasal 28 UU ITE. Bahkan, sejumlah tokoh makar seperti Sri Bintang Pamungkas dilepas setelah ditahan tiga bulan. Kini ditangani ICC (International Court). Sementara itu, Kivlan Zein, Aditya, Achmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Hatta Taliwang, sudah dilepas dan tak dilanjutkan.  (ipk/bbs/rmol/mam/JPG/ril)

Exit mobile version