25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

800 APK Pilgubsu Ilegal Ditertibkan

LAUNCHING: Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea dan Ketua KPU Medan, Herdensi Adenin bersama tim masing-masing paslon gubernur melaunching APK di Jalan Marelan Raya Pasar I, Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Medan, Hendri Sitinjak mengatakan, ada sekitar 800-an alat peraga kampanye (APK) ilegal pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018 yang tersebar di Kota Medan.

Sesuai PKPU 4/2017, jelas Hendri, sebuah APK dikatakan ilegal jika pemasangannya tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU.

“Dan sesuai dengan PKPU 4/2017 itu, penurunan APK ilegal dilakukan Panwas berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” kata Hendri.

“Karena masih banyak APK ilegal, kami bersama dengan Panwas Kecamatan akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP Kota Medan. Jadi kami tidak bisa sendirian menurunkan APK-APK ilegal tersebut,” sambungnya.

Sementara Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap mengatakan, masih banyak APK ilegal di Kota Medan karena terbatasnya alat dan personel dalam melakukan penertiban.

“Kalau APK-APK ilegal yang mudah terjangkau kita akan terus lakukan penertiban bersama pihak Panwas. Bahkan karena jumlah personel yang terbatas kami meminta bantuan dari pihak kecamatan,” ucapnya.

“Namun untuk APK-APK ukuran besar kita masih terkendala dengan jumlah alat. Karena untuk menurunkannya kita pinjam alat (mobil potong pohon) dari Dinas Kebersihan dan itu terbatas,” tukasnya.

Sementara, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Muhammad Husni, mengatakan, alat berat jenis craine yang ingin dipinjam oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgubsu sudah tersedia

“Kalau mau pinjam crainse saat ini sudah bisa,” ujar Husni, kemarin.

Husni mengatakan, beberapa waktu lalu craine milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dipergunakan untuk kegiatan operasional sehari-hari. “Tinggal koordinasi saja untuk pemakaian,” tuturnya.

Dengan begitu, tidak ada alasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lagi untuk tidak menertibkan APK bermasalah.(bbs/azw)

 

LAUNCHING: Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea dan Ketua KPU Medan, Herdensi Adenin bersama tim masing-masing paslon gubernur melaunching APK di Jalan Marelan Raya Pasar I, Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Medan, Hendri Sitinjak mengatakan, ada sekitar 800-an alat peraga kampanye (APK) ilegal pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018 yang tersebar di Kota Medan.

Sesuai PKPU 4/2017, jelas Hendri, sebuah APK dikatakan ilegal jika pemasangannya tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU.

“Dan sesuai dengan PKPU 4/2017 itu, penurunan APK ilegal dilakukan Panwas berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” kata Hendri.

“Karena masih banyak APK ilegal, kami bersama dengan Panwas Kecamatan akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP Kota Medan. Jadi kami tidak bisa sendirian menurunkan APK-APK ilegal tersebut,” sambungnya.

Sementara Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap mengatakan, masih banyak APK ilegal di Kota Medan karena terbatasnya alat dan personel dalam melakukan penertiban.

“Kalau APK-APK ilegal yang mudah terjangkau kita akan terus lakukan penertiban bersama pihak Panwas. Bahkan karena jumlah personel yang terbatas kami meminta bantuan dari pihak kecamatan,” ucapnya.

“Namun untuk APK-APK ukuran besar kita masih terkendala dengan jumlah alat. Karena untuk menurunkannya kita pinjam alat (mobil potong pohon) dari Dinas Kebersihan dan itu terbatas,” tukasnya.

Sementara, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Muhammad Husni, mengatakan, alat berat jenis craine yang ingin dipinjam oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgubsu sudah tersedia

“Kalau mau pinjam crainse saat ini sudah bisa,” ujar Husni, kemarin.

Husni mengatakan, beberapa waktu lalu craine milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dipergunakan untuk kegiatan operasional sehari-hari. “Tinggal koordinasi saja untuk pemakaian,” tuturnya.

Dengan begitu, tidak ada alasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lagi untuk tidak menertibkan APK bermasalah.(bbs/azw)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/