JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Usai memeriksa sejumlah saksi di Mako Brimob pada April lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil enam mantan Anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan mantan Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019 Ajib Shah. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Ferry Suando Tanuray, M Yusuf Siregar, dan Enda Mora Lubis.
“Penyidik hari ini memeriksa Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut sebagai saksi untuk tersangka Ferry Suando Tanuray,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/5).
Selain itu, kata Febri, KPK juga memanggil enam saksi lainnya yang merupakan mantan Anggota DPRD Sumut 2009-2014 untuk dua tersangka berbeda dalam kasus yang sama. Lima saksi dipanggil untuk tersangka M Yusuf Siregar masing-masing Yan Syahrin, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Tahan Panggabean dan Tunggul Pangabean. Sedangkan satu dipanggil untuk tersangka Enda Mora Lubis, yakni M Yusuf Siregar.
Dalam penyidikan kasus itu, sekitar 30 Anggota DPRD Sumut telah mengembalikan uang dengan total sekitar Rp1,9 miliar. “Jumlahnya variatif ada yang mengembalikan Rp5 juta ada juga yang mengembalikan Rp10 juta, Rp15 juta. Ada juga yang mengembalikan Rp200 juta,” ungkap Febri.
Dikatakannya, pengembalian uang tersebut tentu pihaknya terima sebagai uang titipan dan dijadikan bukti dari penanganan perkara.
Menurut dia, KPK terus mendalami dan memilah dugaan penerimaan terhadap 38 anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terutama hubungannya dengan kewenangan dan periode jabatan masing-masing. “Diduga penerimaan suap terkait dengan empat kondisi mulai dari persetujuan laporan pertanggungjawaban Gubernur hingga membatalkan interpelasi DPRD,” ucap Febri.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Usai memeriksa sejumlah saksi di Mako Brimob pada April lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil enam mantan Anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan mantan Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019 Ajib Shah. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Ferry Suando Tanuray, M Yusuf Siregar, dan Enda Mora Lubis.
“Penyidik hari ini memeriksa Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut sebagai saksi untuk tersangka Ferry Suando Tanuray,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/5).
Selain itu, kata Febri, KPK juga memanggil enam saksi lainnya yang merupakan mantan Anggota DPRD Sumut 2009-2014 untuk dua tersangka berbeda dalam kasus yang sama. Lima saksi dipanggil untuk tersangka M Yusuf Siregar masing-masing Yan Syahrin, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Tahan Panggabean dan Tunggul Pangabean. Sedangkan satu dipanggil untuk tersangka Enda Mora Lubis, yakni M Yusuf Siregar.
Dalam penyidikan kasus itu, sekitar 30 Anggota DPRD Sumut telah mengembalikan uang dengan total sekitar Rp1,9 miliar. “Jumlahnya variatif ada yang mengembalikan Rp5 juta ada juga yang mengembalikan Rp10 juta, Rp15 juta. Ada juga yang mengembalikan Rp200 juta,” ungkap Febri.
Dikatakannya, pengembalian uang tersebut tentu pihaknya terima sebagai uang titipan dan dijadikan bukti dari penanganan perkara.
Menurut dia, KPK terus mendalami dan memilah dugaan penerimaan terhadap 38 anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terutama hubungannya dengan kewenangan dan periode jabatan masing-masing. “Diduga penerimaan suap terkait dengan empat kondisi mulai dari persetujuan laporan pertanggungjawaban Gubernur hingga membatalkan interpelasi DPRD,” ucap Febri.