31.7 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Sulistianto-Heriansyah Ramaikan Pilkada Langkat

Pasangan Sulistianto-Heriansyah.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pasangan Sulistianto-Heriansyah dipastikan akan ikut meramaikan Pilkada Langkat 2018. Kepastian itu menyusul putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang memerintahkan KPU menerbitkan keputusan yang menetapkan penggugat (Drs. H. Sulistianto dan M.Si dan Herinsyah S.Ag) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat Tahun 2018-2023.

Terkait putusan MA tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat mengatakan siap menjalankannya.

Sebelumnya, KPU Langkat mengeluarkan surat Nomor 29/PL.03.3-KPT/1205/KPU-KAP/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat sebagai Peserta Pemilihan Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018, Minggu (6/5/2018). Dalam surat itu, KPU Langkat membatalkan pasangan Sulistianto-Heriansyah sebagai calon Bupati Langkat, sehingga pasangan ini menggugat ke MA.

Ketua KPU Langkat, Agus Arifin yang dikonfirmasi mengatakan, belum mendapatkan salinan resmi hasil putusan MA ini. “Itu dari portal MA ya? KPU Langkat belum ada menerima salinan secara resmi. Tapi dari sosial media ada dapat informasinya,” ungkapnya, Senin (7/5).

Ditegaskan Agus Arifin, pihaknya siap melaksanakan hasil putusan MA tersebut. “Apapun putusan MA menyangkut perseorangan, akan tetap tindaklanjuti,” katanya.

MA dalam surat putusannya Nomor 275 K/TUN/PILKADA/2018, memerintahkan KPU menetapkan Sulistianto-Herinsyah sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018-2023.

Selain meminta KPU menetapkan pasangan Sulistianto-Herinsyah sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Langkat, MA juga menghukum KPU untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Bakal calon Bupati Langkat jalur perseorangan, Sulistianto, membenarkan putusan Mahkamah Agung tersebut. Sulistianto berharap KPU Langkat segera menindaklanjutinya. “Putusan MA menolak kasasi tanggal 2 Mei 2018 kemarin. Saya berharap KPU dapat melaksanakan putusan dalam 7 hari, sebagaimanaa ketentuan yang ada,” katanya. (bam)

Pasangan Sulistianto-Heriansyah.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pasangan Sulistianto-Heriansyah dipastikan akan ikut meramaikan Pilkada Langkat 2018. Kepastian itu menyusul putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang memerintahkan KPU menerbitkan keputusan yang menetapkan penggugat (Drs. H. Sulistianto dan M.Si dan Herinsyah S.Ag) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat Tahun 2018-2023.

Terkait putusan MA tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat mengatakan siap menjalankannya.

Sebelumnya, KPU Langkat mengeluarkan surat Nomor 29/PL.03.3-KPT/1205/KPU-KAP/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat sebagai Peserta Pemilihan Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018, Minggu (6/5/2018). Dalam surat itu, KPU Langkat membatalkan pasangan Sulistianto-Heriansyah sebagai calon Bupati Langkat, sehingga pasangan ini menggugat ke MA.

Ketua KPU Langkat, Agus Arifin yang dikonfirmasi mengatakan, belum mendapatkan salinan resmi hasil putusan MA ini. “Itu dari portal MA ya? KPU Langkat belum ada menerima salinan secara resmi. Tapi dari sosial media ada dapat informasinya,” ungkapnya, Senin (7/5).

Ditegaskan Agus Arifin, pihaknya siap melaksanakan hasil putusan MA tersebut. “Apapun putusan MA menyangkut perseorangan, akan tetap tindaklanjuti,” katanya.

MA dalam surat putusannya Nomor 275 K/TUN/PILKADA/2018, memerintahkan KPU menetapkan Sulistianto-Herinsyah sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018-2023.

Selain meminta KPU menetapkan pasangan Sulistianto-Herinsyah sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Langkat, MA juga menghukum KPU untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Bakal calon Bupati Langkat jalur perseorangan, Sulistianto, membenarkan putusan Mahkamah Agung tersebut. Sulistianto berharap KPU Langkat segera menindaklanjutinya. “Putusan MA menolak kasasi tanggal 2 Mei 2018 kemarin. Saya berharap KPU dapat melaksanakan putusan dalam 7 hari, sebagaimanaa ketentuan yang ada,” katanya. (bam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/