MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mengingatkan seluruh perusahaan pengelola parkir elektronik (e-Parking) di Kota Medan untuk memastikan tidak adanya lagi juru parkir (jukir) e-Parking yang menyalahi aturan dengan masih mengutip retribusi parkir secara tunai.
Hal itu pun dibenarkan oleh salah satu perusahaan pengelola e-Parking di Kota Medan, PT Logika Garis Elektronik (LGE). Diketahui, PT LGE mengelola sejumlah titik lokasi e-Parking di Kota Medan. Di antaranya Jalan K.H Zainul Arifin, kawasan Jalan Setibudi, kawasan Jalan Palangkaraya, Jalan Cirebon, Jalan Irian Barat, Jalan Jawa, Jalan Brigjend Katamso, Jalan Zein Hamid, Jalan Pemuda, Jalan Samanhudi, Jalan Raden Saleh, dan sejumlah ruas jalan lainnya.
Komisaris PT LGE, Frans Pardede, mengatakan pihaknya siap untuk menindaklanjuti arahan yang telah disampaikan Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan.
“Kita sudah diingatkan oleh Dishub Medan agar tidak ada lagi jukir yang berani mengutip retribusi secara tunai. Sebab, retribusi parkir wajib dikutip secara non tunai (cashless). Untuk itu, kami dari PT LGE selaku salah satu perusahaan pengelola e-Parking di Kota Medan siap menindaklanjuti hal itu,” ucap Frans Pardede kepada Sumut Pos, Kamis (8/6).
Diakui Frans, hingga saat ini masih ada saja jukir e-Parking yang nakal dengan mencoba-coba mengutip retribusi parkir secara tunai. Untuk itu, pihaknya sudah menyampaikan tentang adanya surat peringatan dari Dishub Medan kepada para jukir e-Parking mereka di lapangan.
Selanjutnya, manajemen PT LGE akan meningkatkan pengawasan terhadap jukir-jukir mereka. Bila terbukti masih ada yang melanggar aturan, maka pihaknya siap memberikan sanksi tegas dengan langsung memberhentikan dan mengganti jukir tersebut.
“Sosialisasi akan larangan mengutip retribusi parkir secara tunai tersebut sudah sangat lama kita lakukan. Sebab e-Parking (di Medan) sudah berjalan dua tahun. Jadi bila masih ada yang melanggar, tidak perlu ada lagi peringatan, akan langsung kita ganti dengan jukir yang siap mematuhi aturan,” tegasnya.
Frans pun meminta semua pihak, khususnya masyarakat pengguna jasa e-Parking di Kota Medan untuk mendukung program e-Parking dengan tidak membayar retribusi parkir secara tunai kepada jukir e-Parking di lapangan.
“Intinya, kami dari PT LGE akan benar-benar menegakkan aturan yang ada dan melakukan evaluasi terhadap jukir-jukir yang masih melanggar aturan. Mohon dukungan dari semua pihak,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT, menjelaskan bahwa pihaknya memang telah memberikan surat peringatan kepada seluruh perusahaan pengelola e-Parking di Kota Medan.
“Bukan hanya PT LGE, semua perusahaan pengelola e-Parking di Kota Medan telah kita surati agar jangan lagi ada jukir yang melanggar aturan dengan masih mengutip retribusi parkir secara tunai,” ujar Iswar kepada Sumut Pos, Kamis (8/6).
Dikatakan Iswar, hal itu harus dilakukan agar program e-Parking di Kota Medan bisa berjalan maksimal. Sebab selain terbukti dapat meningkatkan PAD Kota Medan secara signifikan, e-Parking juga bertujuan meningkatkan pelayanan jasa parkir kepada masyarakat.
“Tegas kita sampaikan, bahwa setiap perusahaan pengelola e-Parking di Kota Medan wajib mematuhi aturan, termasuk memastikan tidak adanya lagi jukir mereka yang mengutip retribusi parkir secara tunai. Bila kedepannya masih terjadi, maka kita akan evaluasi kontrak kerjasama dengan perusahaan tersebut,” pungkasnya. (map)