25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Saksi Akui Proyek Pengerjaan Sesuai Mekanisme

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Ardjoni Munir

MEDAN- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi untuk kegiatan pemeliharaan rutin/ berkala Gedung Kantor Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur dengan nilai total Rp2.176.260.000, yang berasal dari APBD 2008 dengan terdakwa Mantan Kadispora Sumut, Drs Ardjoni Munir kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/8).

Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Mantan Kabag TU sekaligus Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Kadispora Sumut, Iswardani Napsiah selaku saksi untuk dimintai keterangannya. Di persidangan, Iswardani menyatakan bahwa proyek senilai Rp2,1 miliar meliputi 19 paket semua dikerjakan oleh Apo seorang rekanan yang sama ini dekat dengan terdakwa Ardjoni Munir.

Saksi hanya mengetahui setelah dana cair proyek tersebut langsung dikerjakan dan pengawasan itu langsung diserahkan kepada Apo. Namun saksi kelihatan gugup saat ditanyakan anggota Majelis Hakim Tipikor Johny, apakah proyek penunjukan pengerjaan sudah sesuai dengan mekanisme, saksi hanya menjawab sudah sesuai, akan tetapi tidak menjelaskan alasannya.

Begitu juga saat saksi kembali dicecar pertanyaan dari penasehat hukum apakah saksi melaporkan hasil kegiatan kepada terdakwa sebagai atasan langsung dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), saksi hanya menjawab enteng dengan mengatakan bahwa dirinya sudah melaporkan progrees laporan secara lisan.

Sontak saja, sang pengacara terdakwa pun kembali bertanya kenapa saksi melaporkan hasil pengerjaan secara lisan dan bukan secara tertulis, kembali saksi lagi-lagi gugup.

“Kalau itu saya serahkan kepada Sugiarto. Mengenai masalah dana, saya tidak mengetahui karena saya bukan menerima kucuran langsung dana tersebut,” katanya.

Dalam keterangannya, saksi juga mengaku banyak tidak tahu saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan Majelis Hakim maupun Penasehat Hukum terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan pada Rabu (8/8) untuk mendengarkan dua saksi lainnya, yang tak sempat disidangkan karena keterbatasan waktu sidang hingga pukul 15.00 WIB.

Mantan Kadispora Sumut, Ardjoni Munir saat dikonfirmasikan wartawan hanya mengatakan bahwa dirinya telah dizalimi oleh rekan maupun para bawahannya. (far)

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Ardjoni Munir

MEDAN- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi untuk kegiatan pemeliharaan rutin/ berkala Gedung Kantor Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur dengan nilai total Rp2.176.260.000, yang berasal dari APBD 2008 dengan terdakwa Mantan Kadispora Sumut, Drs Ardjoni Munir kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/8).

Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Mantan Kabag TU sekaligus Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Kadispora Sumut, Iswardani Napsiah selaku saksi untuk dimintai keterangannya. Di persidangan, Iswardani menyatakan bahwa proyek senilai Rp2,1 miliar meliputi 19 paket semua dikerjakan oleh Apo seorang rekanan yang sama ini dekat dengan terdakwa Ardjoni Munir.

Saksi hanya mengetahui setelah dana cair proyek tersebut langsung dikerjakan dan pengawasan itu langsung diserahkan kepada Apo. Namun saksi kelihatan gugup saat ditanyakan anggota Majelis Hakim Tipikor Johny, apakah proyek penunjukan pengerjaan sudah sesuai dengan mekanisme, saksi hanya menjawab sudah sesuai, akan tetapi tidak menjelaskan alasannya.

Begitu juga saat saksi kembali dicecar pertanyaan dari penasehat hukum apakah saksi melaporkan hasil kegiatan kepada terdakwa sebagai atasan langsung dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), saksi hanya menjawab enteng dengan mengatakan bahwa dirinya sudah melaporkan progrees laporan secara lisan.

Sontak saja, sang pengacara terdakwa pun kembali bertanya kenapa saksi melaporkan hasil pengerjaan secara lisan dan bukan secara tertulis, kembali saksi lagi-lagi gugup.

“Kalau itu saya serahkan kepada Sugiarto. Mengenai masalah dana, saya tidak mengetahui karena saya bukan menerima kucuran langsung dana tersebut,” katanya.

Dalam keterangannya, saksi juga mengaku banyak tidak tahu saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan Majelis Hakim maupun Penasehat Hukum terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan pada Rabu (8/8) untuk mendengarkan dua saksi lainnya, yang tak sempat disidangkan karena keterbatasan waktu sidang hingga pukul 15.00 WIB.

Mantan Kadispora Sumut, Ardjoni Munir saat dikonfirmasikan wartawan hanya mengatakan bahwa dirinya telah dizalimi oleh rekan maupun para bawahannya. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/