“Yang menjadi persoalan mengenai tanahnya. Ganti kerugian mengenai tanah tidak dapat diberikan kepada yang mengusai tanah tersebut (penggarap), ganti rugi dapat diberikan kepada pemilik tanah yang sudah mempunyai sertifikat,” katanya.
Pihaknya berjanji siap memediasi antara pemilik lahan dengan penggarap lahan untuk mendapat sebahagian dari harga tanah yang dibayarkan kepada pemilik sertifikat. “Mengenai besaran nilai yang diminta penggarap dari harga tanah tersebut, sampaikan kepada lurah dan camat dengan harga yang wajar,” kata Bambang.
Menurutnya, pelaksanaan pembangunan jalan tol Medan-Binjai berjalan terus, sementara bagi masyarakat yang tidak tuntas ganti ruginya akan dititipkan sebagai konsinyasi ke Pengadilan Negeri. “Saya berharap kepada masyarakat Jalan Kawat III dan IV dapat bermusyawarah dengan sebaik-baiknya kepada pemilik lahan, sehingga tidak berurusan dengan Pengadilan Negeri,” ujarnya.
Dai berharap ganti rugi atau ganti untung terhadap pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Medan-Binjaidapat dilaksanakan segera mungkin bila tidak ada lagi sengketa antara pemilik lahan dan penggarap lahan.”Mengenai pembebasan ganti rugi bangunan, tanaman, listrik, dan PAM dapat segera diberikan kepada penggarap lahan yang sudah berdomisili puluhan tahun di lahan tersebut,” pungkasnya. (prn/ila)