32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Merdeka Walk Rugikan Pemko Rp2,2 M

Sejak 2005 tak Bayar Retribusi, Pemko Tempuh Jalur Hukum

MEDAN- Penyimpangan perjanjian kerjasama dan potensi kerugian keuangan daerah Pemko Medan atas operasional Merdeka Walk yang dikelola PT Orange Indonesia Mandiri (OIM) menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Temuan itu menjadi catatan penting dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI No 21/S/XVIII.MDN/01/2011 atas APBD Pemko Medan 2009-2010. Penyimpangan dan pengemplangan retribusi yang dilakukan PT OIM sebelumnya juga telah jadi temuan dalam LHP BPK RI atas APBD 2008 No 143/S/XVIII.MDN/ 11/2009 tertanggal 5 November 2009.

Dalam LHP BPK RI 2011 yang ditandatangani Kepala Perwakilan BPK RI Sumut, Drs Ood Huziat
disebutkan PT OIM telah menunggak pembayaran retribusi sebesar Rp2,264 miliar kepada Pemko Medan.
Tunggakan itu terdiri tunggakan tahun 2005-2009 sebesar Rp1,941 miliar serta tunggakan retribusi sejak tanggal 4 Agustus 2009 hingga 31 Oktober 2010 sebesar Rp323,334 juta. Tunggakan sebesar itu masih ditambah dengan sebesar Rp228,895 juta yang harus dibayar PT OIM atas kekurangan dalam penetapan 32 surat perjanjian hak guna bangunan (HGB) untuk pertapakan Merdeka Walk di sisi barat Lapangan Merdeka.

Kekurangan itu sendiri berdasarkan audit BPK terjadi karena itikad tidak baik antara oknum pejabat Pemko Medan dengan manajemen PT OIM. Perjanjian HPL untuk perpanjangan HGB pertapakan Merdeka Walk dilakukan pada April 2010, namun dalam penjanjian tersebut menggunakan ketentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2009, seharusnya menggunakan NJOP 2010. Jadi, hingga 31 Oktober 2010 PT OIM telah mengemplang retribusi sebesar Rp2,493 miliar. Jumlah itu tentu saja semakin membengkak bila ditambah dengan tunggakan retribusi yang belum dibayar hingga 2011.

Sementara itu, Dinas Pertamanan setiap bulan sejak 2005 melakukan penagihan kepada PT OIM, terakhir dilakukan penagihan pada 16 Agustus 2010 dengan surat penagihan No 976/7702. Namun hingga tagihan itu tak pernah dibayar PT OIM.

Berdasarkan penelusuran Sumut Pos, pekan ini, PT OIM tidak melaksanakan kesepakatan sebagaimana disebutkan dalam surat perjanjian No 511.3/11297-No 007OIM/VII/2004 tertanggal 23 Juli 2004 yang ditandatangani Wali Kota Medan sebagai pihak pertama dan manajemen PT OIM sebagai pihak kedua. Dalam surat itu disebutkan, PT OIM diberi kuasa untuk mengelola tanah milik Pemko Medan di sisi Lapangan Merdeka seluas 5.318 meter selama 20 tahun. Sebagai konsekuensinya, PT OIM harus membayar retribusi sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 21 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Dalam LHP tersebut BPK RI dengan tegas meminta Pemko Medan memberikan sanksi tegas dan melakukan penagihan ke PT OIM dan salinan bukti setoran disampaikan ke BPK RI. Wali Kota Medan juga diminta memberikan sanksi tegas kepada Sekda Medan agar melakukan pengawasan terhadap jajarannya, juga memberikan sanksi tegas kepada Kabag Umum agar mematuhi ketentuan Perda saat membuat perjanjian dengan pihak ketiga.

Saat Sumut Pos melakukan konfirmasi ke manajemen PT OIM yang terletak di kawasan Merdeka Walk, tepatnya dibelakang Mc Donald untuk mempertanyakan kapan tunggakan tersebut dibayar. Wartawan koran ini menjumpai seorang wanita di lantai II yang mengaku sebagai petugas informasi di manajemen PT OIM. Wanita tersebut tertutup saat ingin berjumpa dengan pimpinan PT OIM.

“Manajernya sedang keluar, ada perlu apa Bang?” tanya wanita yang mengenakan baju oranye tersebut.
Ketika dijelaskan, wanita yang diperkirakan berumur 20 tahunan menjelaskan kalau pajak tersebut selalu dibayar oleh temannya dibahagian Marketing. “Biasanya untuk melakukan pembayaran adalah si Mia bahagian marketing. Tapi kebetulan dia tidak masuk,” bebernya.

Wali Kota Medan, Rahudman Harahap yang dikonfirmasi terkait tunggakan pajak retribusi sejak 2009 hingga 2011 ini belum berhasil ditagih, Rahudman menjelaskan kalau Pemerintah Kota Medan sudah membentuk tim untuk melakukan penyelesaian ke Pengadilan (jalur hukum). “Akan kita selesaikan dengan jalur hukum karena tunggakan retribusi pajak ini tidak bisa lama-lama agar permasukan daerah tidak terganggu,” ujarnya.

Dijelsakannya, penyelesaian tersebut sesuai dengan dua alternatif yang diputuskan mengenai aturan pajak harian dan pajak bulanan. “Ini sudah kita lampirkan dan membentuk tim untuk apa yang akan dilakukan,”katanya lagi seraya menambahkan kalau belum ada mendapat rekomendasi dari BPK RI.(adl)

Sejak 2005 tak Bayar Retribusi, Pemko Tempuh Jalur Hukum

MEDAN- Penyimpangan perjanjian kerjasama dan potensi kerugian keuangan daerah Pemko Medan atas operasional Merdeka Walk yang dikelola PT Orange Indonesia Mandiri (OIM) menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Temuan itu menjadi catatan penting dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI No 21/S/XVIII.MDN/01/2011 atas APBD Pemko Medan 2009-2010. Penyimpangan dan pengemplangan retribusi yang dilakukan PT OIM sebelumnya juga telah jadi temuan dalam LHP BPK RI atas APBD 2008 No 143/S/XVIII.MDN/ 11/2009 tertanggal 5 November 2009.

Dalam LHP BPK RI 2011 yang ditandatangani Kepala Perwakilan BPK RI Sumut, Drs Ood Huziat
disebutkan PT OIM telah menunggak pembayaran retribusi sebesar Rp2,264 miliar kepada Pemko Medan.
Tunggakan itu terdiri tunggakan tahun 2005-2009 sebesar Rp1,941 miliar serta tunggakan retribusi sejak tanggal 4 Agustus 2009 hingga 31 Oktober 2010 sebesar Rp323,334 juta. Tunggakan sebesar itu masih ditambah dengan sebesar Rp228,895 juta yang harus dibayar PT OIM atas kekurangan dalam penetapan 32 surat perjanjian hak guna bangunan (HGB) untuk pertapakan Merdeka Walk di sisi barat Lapangan Merdeka.

Kekurangan itu sendiri berdasarkan audit BPK terjadi karena itikad tidak baik antara oknum pejabat Pemko Medan dengan manajemen PT OIM. Perjanjian HPL untuk perpanjangan HGB pertapakan Merdeka Walk dilakukan pada April 2010, namun dalam penjanjian tersebut menggunakan ketentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2009, seharusnya menggunakan NJOP 2010. Jadi, hingga 31 Oktober 2010 PT OIM telah mengemplang retribusi sebesar Rp2,493 miliar. Jumlah itu tentu saja semakin membengkak bila ditambah dengan tunggakan retribusi yang belum dibayar hingga 2011.

Sementara itu, Dinas Pertamanan setiap bulan sejak 2005 melakukan penagihan kepada PT OIM, terakhir dilakukan penagihan pada 16 Agustus 2010 dengan surat penagihan No 976/7702. Namun hingga tagihan itu tak pernah dibayar PT OIM.

Berdasarkan penelusuran Sumut Pos, pekan ini, PT OIM tidak melaksanakan kesepakatan sebagaimana disebutkan dalam surat perjanjian No 511.3/11297-No 007OIM/VII/2004 tertanggal 23 Juli 2004 yang ditandatangani Wali Kota Medan sebagai pihak pertama dan manajemen PT OIM sebagai pihak kedua. Dalam surat itu disebutkan, PT OIM diberi kuasa untuk mengelola tanah milik Pemko Medan di sisi Lapangan Merdeka seluas 5.318 meter selama 20 tahun. Sebagai konsekuensinya, PT OIM harus membayar retribusi sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 21 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Dalam LHP tersebut BPK RI dengan tegas meminta Pemko Medan memberikan sanksi tegas dan melakukan penagihan ke PT OIM dan salinan bukti setoran disampaikan ke BPK RI. Wali Kota Medan juga diminta memberikan sanksi tegas kepada Sekda Medan agar melakukan pengawasan terhadap jajarannya, juga memberikan sanksi tegas kepada Kabag Umum agar mematuhi ketentuan Perda saat membuat perjanjian dengan pihak ketiga.

Saat Sumut Pos melakukan konfirmasi ke manajemen PT OIM yang terletak di kawasan Merdeka Walk, tepatnya dibelakang Mc Donald untuk mempertanyakan kapan tunggakan tersebut dibayar. Wartawan koran ini menjumpai seorang wanita di lantai II yang mengaku sebagai petugas informasi di manajemen PT OIM. Wanita tersebut tertutup saat ingin berjumpa dengan pimpinan PT OIM.

“Manajernya sedang keluar, ada perlu apa Bang?” tanya wanita yang mengenakan baju oranye tersebut.
Ketika dijelaskan, wanita yang diperkirakan berumur 20 tahunan menjelaskan kalau pajak tersebut selalu dibayar oleh temannya dibahagian Marketing. “Biasanya untuk melakukan pembayaran adalah si Mia bahagian marketing. Tapi kebetulan dia tidak masuk,” bebernya.

Wali Kota Medan, Rahudman Harahap yang dikonfirmasi terkait tunggakan pajak retribusi sejak 2009 hingga 2011 ini belum berhasil ditagih, Rahudman menjelaskan kalau Pemerintah Kota Medan sudah membentuk tim untuk melakukan penyelesaian ke Pengadilan (jalur hukum). “Akan kita selesaikan dengan jalur hukum karena tunggakan retribusi pajak ini tidak bisa lama-lama agar permasukan daerah tidak terganggu,” ujarnya.

Dijelsakannya, penyelesaian tersebut sesuai dengan dua alternatif yang diputuskan mengenai aturan pajak harian dan pajak bulanan. “Ini sudah kita lampirkan dan membentuk tim untuk apa yang akan dilakukan,”katanya lagi seraya menambahkan kalau belum ada mendapat rekomendasi dari BPK RI.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/