25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Pimpinan Sementara DPRD Medan Minim Pengalaman

Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS Sejumlah anggota DPRD Medan menggelar rapat paripurna di gedung dewan Jalan Maulana Lubis Medan, Kamis (9/1/2014) lalu.  Pimpinan DPRD yang lama dinilai minim hasilkan Perda.
Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Sejumlah anggota DPRD Medan menggelar rapat paripurna di gedung dewan Jalan Maulana Lubis Medan, Kamis (9/1/2014) lalu. Pimpinan DPRD yang lama dinilai minim hasilkan Perda.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sesuai undang-undang No 27 tahun 2009, anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) memiliki beberapa tugas dan fungsi di antaranya membuat peraturan daerah (Perda) bersama kepala daerah.

Selama hampit 5 tahun bertugas, anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Medan hanya mampu menyelesaikan 49 perda dan 18 perda di antaranya ialah perda tentang anggaran pendapatan belanja daerah

(APBD), Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang merupakan sebuah kewajiban atau rutinitas setiap tahunnya

Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy memebenarkan bahwa perda yang dihasilkan anggota dewan priode 2009-2014 berjumlah 49. Namun diakuinya walaupun masa bakti anggota dewan kurang dari sepekan lagi, tetapi pihaknya tetap akan bekerja sebagaimana mestinya.

“Hari Senin (8/9) akan ada pengesahan 6 Ranperda dan Rabu (10/9) juga akan ada pengesahan 7 Perda lainnya, jadi secara keseluruhan anggota dewan priode 2009-2014 akan menghasilkan 62 Perda,” ujar Ikrimah ketika dikonfirmasi, Minggu (7/9).

Ikrimah menambahkan, apa yang dihasilkan anggota dewan kali ini sudah lebih baik apabila dibandingkan dengan anggota dewan priode 2004-2009 apabila fungsi menghasilkan produk hukum yang menjadi tolak ukurnya.

“Kalau tidak salah jumlah perda yang dihasilkan anggota dewan priode 2004-2009 hanya berkisar 30, sedangkan anggota dewan saat ini diproyeksikan akan mampu mensahkan Perda sebanyak 62 dan itu jauh lebih baik,” jelasnya.

Politisi PKS yang bakal naik kelas mejadi anggota DPRD Sumut itu menyebutkan, sejak disahkannya UU 28 tahun 2009 maka tentang retribusi dan pajak daerah maka banyak Perda Kota Medan yang perlu dilakukan revisi agar disesuaikan dengan produk hukum yang dihasilkan anggota DPR RI itu.

“Mulai tahun 2010 baru bisa dilihat kinerja yang dihasilkan oleh anggota dewan dari sisi menghasilka perda,” terangnya.

Program Legislasi daerah tahun 2014, kata dia, memang tidak dapat dituntaskan secara menyeluruh oleh anggota dewan yang masa baktinya akan habis dalam hitungan beberapa hari ke depan.

“Sisa prolegda 2014 ada 6 Ranperda lagi yang belum dapat dituntaskan mengingat ketersediaan waktu, sehingga akan menjadi pekerjaan rumah anggota dewan yang baru nantinya,” bebernya.

Pengamat Politik, Ahmad Taufan mengatakan kinerja anggota dewan priode 2009-2014 masih sangat minimim apabila produktifitas menghasilkan Perda menjadi ukurannya.

Namun, bukan hanya dari sisi jumlah. Taufan juga menyebutkan bahwa Perda yang dihasilkan tidaklah fokus untuk mengatasi permasalahan yang ada di Kota Medan.

Ia mencontohkan sampai saat ini, belum ada perda tentang penataan kota yang jelas, juga belum ada Perda Kesehatan, Pendidikan. “Selain itu Perda tentang UKM juga belum ada, sehingga para pengusaha UKM di Kota Medan belum dapat berkembang secara maksimal,” sesalnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, pengawasan dibidang lingkungan dianggapnya juga masih perlu perhatian khusus seperti limbah kawasan industri yang mencemari sungai. “Salah satu contoh itu permasalahan sungai deli yang sudah muncul sejak tahun 1990 an, dimana sungai tersebut tercemar limbah lingkungan baik di hulu maupun dihilir, selain itu pendangkalan sungai yang menyebabkan masyarakat yang bermukim di sekitarnya selalui dihantui peristiwa banjir setiap tahun,” katanya.

Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) itu menambahkan, fungsi pengawasan anggota dewan terhadap apa yang dilakukan pemerintah kota (Pemko) Medan juga dianggapnya masih lemah.

Kasus hukum yang menjerat sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harusnya menjadi tanggung jawab anggota dewan karena memiliki fungsi pengawasan. “Penegak hukum seperti kejaksaan maupun polisi harusnya ikut memeriksa anggota dewan yang menjadi mitra kerja SKPD yang terkena masalah hukum, karena sudah lalai dalam menjalankan tugasnya,” terangnya.

Taufan berpesan kepada anggota dewan priode 2014-2019 yang akan dilantik pada pekan depan untuk lebih fokus dalam menjalankan tugasnya, mulai dari menghasilkan perda, mengawasi penerapan perda ditengah-tengah masyarakat.

Mengenai anggota dewan priode 2014-2019 yang bakal diisi oleh wajah-wajah baru, ia berpesan agar anggota dewan lebih aktif lagi dalam menggali isu-isu permasalahan di Kota Medan.

“Banyak tenaga ahli atau akdemisi yang bisa diajak diskusi oleh anggota dewan untuk menghasilan Kota Medan yang lebih baik lagi, karena minimnya pengalaman tidak dapat dipungkiri menjadi faktor penghambat anggota dewan untuk bekerja lebih maksimal,” tandasnya. (dik/smg)

Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS Sejumlah anggota DPRD Medan menggelar rapat paripurna di gedung dewan Jalan Maulana Lubis Medan, Kamis (9/1/2014) lalu.  Pimpinan DPRD yang lama dinilai minim hasilkan Perda.
Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Sejumlah anggota DPRD Medan menggelar rapat paripurna di gedung dewan Jalan Maulana Lubis Medan, Kamis (9/1/2014) lalu. Pimpinan DPRD yang lama dinilai minim hasilkan Perda.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sesuai undang-undang No 27 tahun 2009, anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) memiliki beberapa tugas dan fungsi di antaranya membuat peraturan daerah (Perda) bersama kepala daerah.

Selama hampit 5 tahun bertugas, anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Medan hanya mampu menyelesaikan 49 perda dan 18 perda di antaranya ialah perda tentang anggaran pendapatan belanja daerah

(APBD), Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang merupakan sebuah kewajiban atau rutinitas setiap tahunnya

Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy memebenarkan bahwa perda yang dihasilkan anggota dewan priode 2009-2014 berjumlah 49. Namun diakuinya walaupun masa bakti anggota dewan kurang dari sepekan lagi, tetapi pihaknya tetap akan bekerja sebagaimana mestinya.

“Hari Senin (8/9) akan ada pengesahan 6 Ranperda dan Rabu (10/9) juga akan ada pengesahan 7 Perda lainnya, jadi secara keseluruhan anggota dewan priode 2009-2014 akan menghasilkan 62 Perda,” ujar Ikrimah ketika dikonfirmasi, Minggu (7/9).

Ikrimah menambahkan, apa yang dihasilkan anggota dewan kali ini sudah lebih baik apabila dibandingkan dengan anggota dewan priode 2004-2009 apabila fungsi menghasilkan produk hukum yang menjadi tolak ukurnya.

“Kalau tidak salah jumlah perda yang dihasilkan anggota dewan priode 2004-2009 hanya berkisar 30, sedangkan anggota dewan saat ini diproyeksikan akan mampu mensahkan Perda sebanyak 62 dan itu jauh lebih baik,” jelasnya.

Politisi PKS yang bakal naik kelas mejadi anggota DPRD Sumut itu menyebutkan, sejak disahkannya UU 28 tahun 2009 maka tentang retribusi dan pajak daerah maka banyak Perda Kota Medan yang perlu dilakukan revisi agar disesuaikan dengan produk hukum yang dihasilkan anggota DPR RI itu.

“Mulai tahun 2010 baru bisa dilihat kinerja yang dihasilkan oleh anggota dewan dari sisi menghasilka perda,” terangnya.

Program Legislasi daerah tahun 2014, kata dia, memang tidak dapat dituntaskan secara menyeluruh oleh anggota dewan yang masa baktinya akan habis dalam hitungan beberapa hari ke depan.

“Sisa prolegda 2014 ada 6 Ranperda lagi yang belum dapat dituntaskan mengingat ketersediaan waktu, sehingga akan menjadi pekerjaan rumah anggota dewan yang baru nantinya,” bebernya.

Pengamat Politik, Ahmad Taufan mengatakan kinerja anggota dewan priode 2009-2014 masih sangat minimim apabila produktifitas menghasilkan Perda menjadi ukurannya.

Namun, bukan hanya dari sisi jumlah. Taufan juga menyebutkan bahwa Perda yang dihasilkan tidaklah fokus untuk mengatasi permasalahan yang ada di Kota Medan.

Ia mencontohkan sampai saat ini, belum ada perda tentang penataan kota yang jelas, juga belum ada Perda Kesehatan, Pendidikan. “Selain itu Perda tentang UKM juga belum ada, sehingga para pengusaha UKM di Kota Medan belum dapat berkembang secara maksimal,” sesalnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, pengawasan dibidang lingkungan dianggapnya juga masih perlu perhatian khusus seperti limbah kawasan industri yang mencemari sungai. “Salah satu contoh itu permasalahan sungai deli yang sudah muncul sejak tahun 1990 an, dimana sungai tersebut tercemar limbah lingkungan baik di hulu maupun dihilir, selain itu pendangkalan sungai yang menyebabkan masyarakat yang bermukim di sekitarnya selalui dihantui peristiwa banjir setiap tahun,” katanya.

Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) itu menambahkan, fungsi pengawasan anggota dewan terhadap apa yang dilakukan pemerintah kota (Pemko) Medan juga dianggapnya masih lemah.

Kasus hukum yang menjerat sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harusnya menjadi tanggung jawab anggota dewan karena memiliki fungsi pengawasan. “Penegak hukum seperti kejaksaan maupun polisi harusnya ikut memeriksa anggota dewan yang menjadi mitra kerja SKPD yang terkena masalah hukum, karena sudah lalai dalam menjalankan tugasnya,” terangnya.

Taufan berpesan kepada anggota dewan priode 2014-2019 yang akan dilantik pada pekan depan untuk lebih fokus dalam menjalankan tugasnya, mulai dari menghasilkan perda, mengawasi penerapan perda ditengah-tengah masyarakat.

Mengenai anggota dewan priode 2014-2019 yang bakal diisi oleh wajah-wajah baru, ia berpesan agar anggota dewan lebih aktif lagi dalam menggali isu-isu permasalahan di Kota Medan.

“Banyak tenaga ahli atau akdemisi yang bisa diajak diskusi oleh anggota dewan untuk menghasilan Kota Medan yang lebih baik lagi, karena minimnya pengalaman tidak dapat dipungkiri menjadi faktor penghambat anggota dewan untuk bekerja lebih maksimal,” tandasnya. (dik/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/