SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ramadhan Pohan, terdakwa kasus penipuan senilai Rp 15,3 miliar dengan hukuman penjara selama 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/9) siang.
Mantan anggota DPR RI itu, hanya bisa menundukan kepala dikursi pesakitan di ruang utama di PN Medan, saat JPU membacakan amar tuntutan dihadapan majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik.
Dalam amar tuntutan dibacakan oleh JPU, Emmy SH mantan calon Wali Kota Medan itu periode 2015-2020 dinilai bersalah dan melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana dengan melakukan penipuan berkelanjutan.
“Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan yang berkelanjutan. Meminta agar terdakwa dihukum dengan tiga tahun penjara,” kata Emmy di hadapan terdakwa Ramadhan Pohan saat sidang berlangsung.
Selama proses penyidikan di Polda Sumut hingga persidangan di PN Medan, Politisi Partai Demokrat itu, tidak ditahan. Namun, dalam ?tuntutan Jaksa dari Kejati Sumut meminta kepada majelis hakim untuk melakukan penetapan penahanan sesuai dengan tuntutan.”Meminta kepada majelis hakim memeriksa dengan mengadili untuk perintah agar terdakwa Ramadhan Pohan ditahan,” kata Jaksa Emmy.
Dalam kasus ini, Jaksa menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, selama persidangan terdakwa kerap berbelit-belit memberikan keterangan.”Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” tutur JPU.
Usai mendengari pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan mendengar nota pembelaan atau pledoi, yang akan disampaikan langsung oleh terdakwa Ramdahan Pohan.
SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ramadhan Pohan, terdakwa kasus penipuan senilai Rp 15,3 miliar dengan hukuman penjara selama 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/9) siang.
Mantan anggota DPR RI itu, hanya bisa menundukan kepala dikursi pesakitan di ruang utama di PN Medan, saat JPU membacakan amar tuntutan dihadapan majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik.
Dalam amar tuntutan dibacakan oleh JPU, Emmy SH mantan calon Wali Kota Medan itu periode 2015-2020 dinilai bersalah dan melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana dengan melakukan penipuan berkelanjutan.
“Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan yang berkelanjutan. Meminta agar terdakwa dihukum dengan tiga tahun penjara,” kata Emmy di hadapan terdakwa Ramadhan Pohan saat sidang berlangsung.
Selama proses penyidikan di Polda Sumut hingga persidangan di PN Medan, Politisi Partai Demokrat itu, tidak ditahan. Namun, dalam ?tuntutan Jaksa dari Kejati Sumut meminta kepada majelis hakim untuk melakukan penetapan penahanan sesuai dengan tuntutan.”Meminta kepada majelis hakim memeriksa dengan mengadili untuk perintah agar terdakwa Ramadhan Pohan ditahan,” kata Jaksa Emmy.
Dalam kasus ini, Jaksa menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, selama persidangan terdakwa kerap berbelit-belit memberikan keterangan.”Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” tutur JPU.
Usai mendengari pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan mendengar nota pembelaan atau pledoi, yang akan disampaikan langsung oleh terdakwa Ramdahan Pohan.