30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Ramadhan Pohan: Saya Siap Jika Allah Mencabut Nyawa Saya

Sementara itu, di luar sidang Ramadhan Pohan terus membantah atas kasus penipuan tersebut. Ia mengungkapkan siap dicabut nyawa bila melakukan penipuan tersebut. Dengan alasan dirinya tidak pernah melakukan penipuan tersebut.

Ramadhan Pohan dengan tegas tidak mengakui penipuan itu. Meski sudah merasakan kursi pesakitan di PN Medan dan berstatus sebagai terdakwa. Walau untuk saat ini Ramadhan Pohan tidak pernah merasakan penjara.”Kalau saya tandatangi kuitansi itu, detik ini juga saya ikhlas dan siap jika Allah mencabut nyawa saya,” kata pria berkacamata itu.

Namun, bila ini semua tidak terbukti, Ramadhan Pohan juga berharap hal sebaliknya terjadi pada yang menuduhkan dirinya.”Jadi Mubahalah ini namanya, perbuatan keji ini,” urainya.

Ramadhan Pohan mengaku melontarkan pernyataan itu karena menilai banyak pertimbangan dalam nota tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tapi, dia optimis hukum yang adil akan berlaku pada dirinya.”Salah satunya, saat uang diserahkan saya tidak sedang berada di Medan ada bukti manifest pesawatnya dan sudah telah menunjukan bukti surat dokumennya. Tapi tak tercermin dan tidak ada disebutkan jaksa di tuntutannya. Kemudian tak satu rupiah pun saya terima uang. Soal pemberian dan penyerahan uang itu hanya antara mereka dan Linda,” jelasnya.

Untuk memberikan pembelaan, Ramadhan Pohan akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) dalam persidangan selanjutnya, pekan depan.”Saya yakin, hakim masih mempunyai integritas,” pungkasnya.

Diketahui, dakwaan JPU, Ramadhan Pohan bersama Savita Linda melakukan penipuan dengan korbannya adalah Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.

Dari sejumlah pertemuan, keduanya mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Lalu uang diserahkan di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI). Korban pun percaya, dengan menyerahkan uang kepada Ramadhan Pohan. Dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya. Setelah Ramadhan Pohan tidak terpilih dalam Pilkada Medan. Kedua korban meminta kembali uangnya tersebut.

Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran hingga korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Sumut.(gus/ila)

 

T

Sementara itu, di luar sidang Ramadhan Pohan terus membantah atas kasus penipuan tersebut. Ia mengungkapkan siap dicabut nyawa bila melakukan penipuan tersebut. Dengan alasan dirinya tidak pernah melakukan penipuan tersebut.

Ramadhan Pohan dengan tegas tidak mengakui penipuan itu. Meski sudah merasakan kursi pesakitan di PN Medan dan berstatus sebagai terdakwa. Walau untuk saat ini Ramadhan Pohan tidak pernah merasakan penjara.”Kalau saya tandatangi kuitansi itu, detik ini juga saya ikhlas dan siap jika Allah mencabut nyawa saya,” kata pria berkacamata itu.

Namun, bila ini semua tidak terbukti, Ramadhan Pohan juga berharap hal sebaliknya terjadi pada yang menuduhkan dirinya.”Jadi Mubahalah ini namanya, perbuatan keji ini,” urainya.

Ramadhan Pohan mengaku melontarkan pernyataan itu karena menilai banyak pertimbangan dalam nota tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tapi, dia optimis hukum yang adil akan berlaku pada dirinya.”Salah satunya, saat uang diserahkan saya tidak sedang berada di Medan ada bukti manifest pesawatnya dan sudah telah menunjukan bukti surat dokumennya. Tapi tak tercermin dan tidak ada disebutkan jaksa di tuntutannya. Kemudian tak satu rupiah pun saya terima uang. Soal pemberian dan penyerahan uang itu hanya antara mereka dan Linda,” jelasnya.

Untuk memberikan pembelaan, Ramadhan Pohan akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) dalam persidangan selanjutnya, pekan depan.”Saya yakin, hakim masih mempunyai integritas,” pungkasnya.

Diketahui, dakwaan JPU, Ramadhan Pohan bersama Savita Linda melakukan penipuan dengan korbannya adalah Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.

Dari sejumlah pertemuan, keduanya mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Lalu uang diserahkan di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI). Korban pun percaya, dengan menyerahkan uang kepada Ramadhan Pohan. Dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya. Setelah Ramadhan Pohan tidak terpilih dalam Pilkada Medan. Kedua korban meminta kembali uangnya tersebut.

Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran hingga korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Sumut.(gus/ila)

 

T

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/