26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PPKM Level 4 di Medan Mulai Dilonggarkan, Pesta Boleh, PTM Belum

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Medan kembali diperpanjang. Namun, dalam perpanjangan PPKM Level 4 kali ini, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi melakukan pelonggaran aturan. Pesta atau resepsi pernikahan yang sebelumnya dilarang, kini sudah boleh digelar. Sedangkan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah masih dilarang.

PENYEKATAN: Personel Polantas berjaga di lokasi penyekatan di persimpangan Jalan Juanda dan Jalan Brigjen Katamso dalam rangka PPKM Level 4 di Kota Medan.Triadi Wibowo/Sumut Pos .

PELONGGARAN tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut (Ingubsu) Nomor 188.54/40/INST/2021 tentang PPKM Level 4 di Sumut yang berlaku mulai 7 hingga 20 September 2021. Dilihat Sumut Pos kemarin, Ingubsu tersebut ditujukan kepada Wali Kota Medan, Wali Kota Sibolga, dan Bupati Mandailing Natal.

Adapun dalam Ingubsu untuk daerah yang menerapkan PPKM level IV, ada kelonggaran yang dilakukan Gubsu. Di antaranya mengizinkan digelarnya resepsi pernikahan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Namun kapasitasnya hanya 25 persen atau paling banyak 30 orang, serta tidak ada hidangan makanan di tempat.

Tidak hanya di Kota Medan, aturan itu juga berlaku di dua daerah lainnya yang berstatus PPKM Level 4 di Sumut, yakni Mandailing Natal (Madina) dan Sibolga. Namun untuk Madina dan Sibolga, aturan dari gubernur tersebut justru menjadi pengetatan. Sebab, masih lebih longgar kegiatan masyarakat sewaktu Madina berstatus level 2 maupun Sibolga yang berstatus level 3.

Sedangkan untuk level I sampai level III, ketentuan serupa sudah dikeluarkan berdasarkan Ingubsu Nomor 188.54/41/INST/2021. Bahwa untuk level III ditujukan kepada bupati/wali kota seperti Asahan, Batubara, Dairi, Deliserdang, Karo, Binjai, Pematangsiantar, Tebingtinggi, Labura, Langkat, Nias, Padanglawas, Pakpak Bharat, Samosir, Serdangbedagai, Simalungun, dan Toba.

Sementara untuk level II ditujukan kepada bupati/wali kota di wilayah Humbang Hasundutan, Gunung Sitoli, Padang Sidimpuan, Tanjungbalai, Labuhanbatu, Labusel, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.

Pastikan Infrastruktur Sebelum PTM

Sementara, Pemprov Sumut mengingatkan seluruh kepala daerah yang menerapkan PPKM Level I, II, dan III untuk memastikan infrastruktur sekolah sesuai protokol kesehatan sebelum mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) di wilayahnyan

masing-masing. “Kita memang menyerahkan kepala daerah untuk melihat daerahnya. Sebab (kepala daerah) lebih tau daerahnya meski izin tetap dari provinsi, namun bupati/wali kota-lah yang membuat keputusan,” kata Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah menjawab wartawan usai menghadiri paripurna di DPRD Sumut, Selasa (7/9).

Pemprov melalui Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, memang telah izinkan PTM digelar pada 1 September kemarin. Hal ini diatur melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021 tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19 di Sumut. Instruksi ini ditujukan kepada bupati/wali Kota se-Sumut. “Memang beberapa daerah sudah dibolehkan. Tapi ada beberapa daerah termasuk Medan, belum memulai. Meski PTM sudah boleh, namun belum serentak dilakukan. Kita meminta kepala daerah ikut melihat daerahnya, jangan sampai dipaksakan juga,” katanya lagi.

Di kesempatan itu, pria yang akrab disapa Ijeck juga mengatakan, pihaknya bersama pemda se-Sumut terus menggenjot vaksinasi ke semua lapisan masyarakat. Selain untuk pembukaan PTM, hal ini bertujuan mencapai target kekebalan tubuh kelompok guna memutus rantai penularan virus Corona. “Upaya kita adalah bagaimana vaksin ini bisa menyeluruh ke masyarakat. Ini upaya yang memang bisa membantu menekan angka paparan covid kita,” katanya.

Disinggung lanjutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Ijeck menyebut kondisinya tidak begitu banyak berubah. Begitupun diakuinya, di Sumut melalui beberapa kabupaten dan kota, laju perkembangan dari orang terpapar Covid, menunjukkan tren penurunan. Termasuk keterisian tempat tidur atau BOR di sejumlah rumah sakit rujukan Covid. “Akan tetapi kita terus menjaga supaya angka paparan ini tidak lagi meluas, makanya harus sama-sama kita jaga protokol kesehatan dan upaya vaksinasi menyeluruh ke masyarakat,” pungkasnya.

2 Sekolah Ketahuan Gelar PTM

Sementara, Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, Pemko Medan baru saja menerima Ingubsu soal perpanjangan masa PPKM Level IV di Kota Medan hingga 20 September 2021. “Ingubsunya sudah kita terima barusan, dan Pemko Medan segera mengeluarkan Surat Edaran terkait perpanjangan masa PPKM Level IV di Kota Medan,” ucap Rakhmat kepada Sumut Pos, Selasa (7/9).

Menurut Rakhmat, dengan diperpanjangnya masa PPKM Level IV di Kota Medan, maka Pemko Medan masih belum mengizinkan adanya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada sekolah-sekolah di Kota Medan. Diterangkan Rakhmat, Selasa (7/9) kemarin, Pemko Medan kembali menggelar razia ke sekolah-sekolah. Alhasil, Pemko Medan kembali menemukan adanya sekolah yang menggelar PTM secara diam-diam.

“Hari ini ada dua sekolah yang kita temukan menggelar PTM. Pertama, SDIT Khairin di Jalan Tuamang, Kelurahan Sidorejo Timur, Kecamatan Medan Tembung. Kedua, Sekolah Madrasah Al Ihsan, Jalan Suluh, Kelurahan Sidorejo juga,” terangnya.

Kepada kedua sekolah tersebut, jelas Rakhmat, pihak Satgas Kecamatan dan Kelurahan telah memberikan peringatan dan melakukan pembubaran kegiatan. “Kalau nanti kita temukan kembali melanggar, maka akan kita tindak lebih tegas. Semuanya harus tahu, saat ini PPKM Level 4 masih diperpanjang di Kota Medan. Ini harus dipatuhi, jangan ada lagi yang melanggar, apalagi sekolah yang mengumpulkan anak-anak,” pungkasnya.

Terpisah, Wali Kota Medan Bobby Nasution juga mengaku kalau PPKM Level 4 di Kota Medan kembali diperpanjang hingga 20 September 2021. “Seperti yang saya bilang kemarin, meskipun dari minggu-minggu kemarin kita tren penurunan, bahkan per kemarin penambahan kasusnya sudah di bawah 100 kasus dalam sehari, namun penilaian inikan bukan hanya dari tren penurunan, tapi banyak aspek seperti tingkat mobilitas, lalu kita jga melihat aglomerasi kita seperti Mebidang (Medan, Binjai, Deliserdang), bagaimana tren yang ada di sana,” kata Bobby usai menghadiri Paripurna DPRD Medan, Selasa (7/9).

Benar saja, berdasarkan data yang dirilis Badan Penanggulangan Benda Daerah (BPBD) Kota Medan per 6 September 2021, angka kasus positif Covid-19 meningkat 89 kasus menjadi 44.844 kasus. Sementara, angka kesembuhan meningkat 270 kasus menjadi 36.493. Dikatakan Bobby, salah satu alasan lainnya, rumah-rumah sakit yang ada di Kota Medan juga banyak diisi warga dari luar Kota Medan, mengingat Kota Medan merupakan Ibukota Provinsi.

“Contohnya saja, rumah sakit kita tidak hanya menampung dari masyarakat Kota Medan, tapi juga menampung masyarakat kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara. Ini juga beberapa aspek yang diperhitungkan kenapa Medan masih masuk ke level 4,” ujarnya.

Terkait keterisian tempat-tempat isolasi terpadu (Isoter), Bobby menyebutkan, jika tingkat keterisiannya masih jauh dari penuh, yakni 20 sampai 30 persen. Hal itu terjadi di 3 lokasi Isoter, yakni Eks Hotel Soechi, Gedung P4TK, dan KM Bukit Raya. “Rata-rata keterisiannya masih 20 sampai 30 persen. Ini yang terus kita upayakan, bagaimana yang terkonfirmasi positif kita minta kepada setiap kecamatan agar masuk ke Isoter apabila karakteristiknya rentan,” katanya.

Bobby pun menjelaskan, saat ini tingkat penyebaran Covid-19 pada 5 Kecamatan yang selalu menjadi kecamatan dengan tingkat penyebaran Covid-19 tertinggi mengalami penurunan. Adapun kelima kecamatan itu, yakni Kecamatan Medan Helvetia, Medan Johor, Medan Sunggal, Medan Tuntungan, dan Medan Selayang. “Dan saya gak mau kalau yang 5 ini turun, ada yang menggantikanya. Jangan ada penambahan kasus yang tiba-tiba meledak di kecamatan yang lain,” pungkasnya. (prn/map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Medan kembali diperpanjang. Namun, dalam perpanjangan PPKM Level 4 kali ini, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi melakukan pelonggaran aturan. Pesta atau resepsi pernikahan yang sebelumnya dilarang, kini sudah boleh digelar. Sedangkan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah masih dilarang.

PENYEKATAN: Personel Polantas berjaga di lokasi penyekatan di persimpangan Jalan Juanda dan Jalan Brigjen Katamso dalam rangka PPKM Level 4 di Kota Medan.Triadi Wibowo/Sumut Pos .

PELONGGARAN tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut (Ingubsu) Nomor 188.54/40/INST/2021 tentang PPKM Level 4 di Sumut yang berlaku mulai 7 hingga 20 September 2021. Dilihat Sumut Pos kemarin, Ingubsu tersebut ditujukan kepada Wali Kota Medan, Wali Kota Sibolga, dan Bupati Mandailing Natal.

Adapun dalam Ingubsu untuk daerah yang menerapkan PPKM level IV, ada kelonggaran yang dilakukan Gubsu. Di antaranya mengizinkan digelarnya resepsi pernikahan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Namun kapasitasnya hanya 25 persen atau paling banyak 30 orang, serta tidak ada hidangan makanan di tempat.

Tidak hanya di Kota Medan, aturan itu juga berlaku di dua daerah lainnya yang berstatus PPKM Level 4 di Sumut, yakni Mandailing Natal (Madina) dan Sibolga. Namun untuk Madina dan Sibolga, aturan dari gubernur tersebut justru menjadi pengetatan. Sebab, masih lebih longgar kegiatan masyarakat sewaktu Madina berstatus level 2 maupun Sibolga yang berstatus level 3.

Sedangkan untuk level I sampai level III, ketentuan serupa sudah dikeluarkan berdasarkan Ingubsu Nomor 188.54/41/INST/2021. Bahwa untuk level III ditujukan kepada bupati/wali kota seperti Asahan, Batubara, Dairi, Deliserdang, Karo, Binjai, Pematangsiantar, Tebingtinggi, Labura, Langkat, Nias, Padanglawas, Pakpak Bharat, Samosir, Serdangbedagai, Simalungun, dan Toba.

Sementara untuk level II ditujukan kepada bupati/wali kota di wilayah Humbang Hasundutan, Gunung Sitoli, Padang Sidimpuan, Tanjungbalai, Labuhanbatu, Labusel, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.

Pastikan Infrastruktur Sebelum PTM

Sementara, Pemprov Sumut mengingatkan seluruh kepala daerah yang menerapkan PPKM Level I, II, dan III untuk memastikan infrastruktur sekolah sesuai protokol kesehatan sebelum mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) di wilayahnyan

masing-masing. “Kita memang menyerahkan kepala daerah untuk melihat daerahnya. Sebab (kepala daerah) lebih tau daerahnya meski izin tetap dari provinsi, namun bupati/wali kota-lah yang membuat keputusan,” kata Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah menjawab wartawan usai menghadiri paripurna di DPRD Sumut, Selasa (7/9).

Pemprov melalui Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, memang telah izinkan PTM digelar pada 1 September kemarin. Hal ini diatur melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021 tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19 di Sumut. Instruksi ini ditujukan kepada bupati/wali Kota se-Sumut. “Memang beberapa daerah sudah dibolehkan. Tapi ada beberapa daerah termasuk Medan, belum memulai. Meski PTM sudah boleh, namun belum serentak dilakukan. Kita meminta kepala daerah ikut melihat daerahnya, jangan sampai dipaksakan juga,” katanya lagi.

Di kesempatan itu, pria yang akrab disapa Ijeck juga mengatakan, pihaknya bersama pemda se-Sumut terus menggenjot vaksinasi ke semua lapisan masyarakat. Selain untuk pembukaan PTM, hal ini bertujuan mencapai target kekebalan tubuh kelompok guna memutus rantai penularan virus Corona. “Upaya kita adalah bagaimana vaksin ini bisa menyeluruh ke masyarakat. Ini upaya yang memang bisa membantu menekan angka paparan covid kita,” katanya.

Disinggung lanjutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Ijeck menyebut kondisinya tidak begitu banyak berubah. Begitupun diakuinya, di Sumut melalui beberapa kabupaten dan kota, laju perkembangan dari orang terpapar Covid, menunjukkan tren penurunan. Termasuk keterisian tempat tidur atau BOR di sejumlah rumah sakit rujukan Covid. “Akan tetapi kita terus menjaga supaya angka paparan ini tidak lagi meluas, makanya harus sama-sama kita jaga protokol kesehatan dan upaya vaksinasi menyeluruh ke masyarakat,” pungkasnya.

2 Sekolah Ketahuan Gelar PTM

Sementara, Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, Pemko Medan baru saja menerima Ingubsu soal perpanjangan masa PPKM Level IV di Kota Medan hingga 20 September 2021. “Ingubsunya sudah kita terima barusan, dan Pemko Medan segera mengeluarkan Surat Edaran terkait perpanjangan masa PPKM Level IV di Kota Medan,” ucap Rakhmat kepada Sumut Pos, Selasa (7/9).

Menurut Rakhmat, dengan diperpanjangnya masa PPKM Level IV di Kota Medan, maka Pemko Medan masih belum mengizinkan adanya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada sekolah-sekolah di Kota Medan. Diterangkan Rakhmat, Selasa (7/9) kemarin, Pemko Medan kembali menggelar razia ke sekolah-sekolah. Alhasil, Pemko Medan kembali menemukan adanya sekolah yang menggelar PTM secara diam-diam.

“Hari ini ada dua sekolah yang kita temukan menggelar PTM. Pertama, SDIT Khairin di Jalan Tuamang, Kelurahan Sidorejo Timur, Kecamatan Medan Tembung. Kedua, Sekolah Madrasah Al Ihsan, Jalan Suluh, Kelurahan Sidorejo juga,” terangnya.

Kepada kedua sekolah tersebut, jelas Rakhmat, pihak Satgas Kecamatan dan Kelurahan telah memberikan peringatan dan melakukan pembubaran kegiatan. “Kalau nanti kita temukan kembali melanggar, maka akan kita tindak lebih tegas. Semuanya harus tahu, saat ini PPKM Level 4 masih diperpanjang di Kota Medan. Ini harus dipatuhi, jangan ada lagi yang melanggar, apalagi sekolah yang mengumpulkan anak-anak,” pungkasnya.

Terpisah, Wali Kota Medan Bobby Nasution juga mengaku kalau PPKM Level 4 di Kota Medan kembali diperpanjang hingga 20 September 2021. “Seperti yang saya bilang kemarin, meskipun dari minggu-minggu kemarin kita tren penurunan, bahkan per kemarin penambahan kasusnya sudah di bawah 100 kasus dalam sehari, namun penilaian inikan bukan hanya dari tren penurunan, tapi banyak aspek seperti tingkat mobilitas, lalu kita jga melihat aglomerasi kita seperti Mebidang (Medan, Binjai, Deliserdang), bagaimana tren yang ada di sana,” kata Bobby usai menghadiri Paripurna DPRD Medan, Selasa (7/9).

Benar saja, berdasarkan data yang dirilis Badan Penanggulangan Benda Daerah (BPBD) Kota Medan per 6 September 2021, angka kasus positif Covid-19 meningkat 89 kasus menjadi 44.844 kasus. Sementara, angka kesembuhan meningkat 270 kasus menjadi 36.493. Dikatakan Bobby, salah satu alasan lainnya, rumah-rumah sakit yang ada di Kota Medan juga banyak diisi warga dari luar Kota Medan, mengingat Kota Medan merupakan Ibukota Provinsi.

“Contohnya saja, rumah sakit kita tidak hanya menampung dari masyarakat Kota Medan, tapi juga menampung masyarakat kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara. Ini juga beberapa aspek yang diperhitungkan kenapa Medan masih masuk ke level 4,” ujarnya.

Terkait keterisian tempat-tempat isolasi terpadu (Isoter), Bobby menyebutkan, jika tingkat keterisiannya masih jauh dari penuh, yakni 20 sampai 30 persen. Hal itu terjadi di 3 lokasi Isoter, yakni Eks Hotel Soechi, Gedung P4TK, dan KM Bukit Raya. “Rata-rata keterisiannya masih 20 sampai 30 persen. Ini yang terus kita upayakan, bagaimana yang terkonfirmasi positif kita minta kepada setiap kecamatan agar masuk ke Isoter apabila karakteristiknya rentan,” katanya.

Bobby pun menjelaskan, saat ini tingkat penyebaran Covid-19 pada 5 Kecamatan yang selalu menjadi kecamatan dengan tingkat penyebaran Covid-19 tertinggi mengalami penurunan. Adapun kelima kecamatan itu, yakni Kecamatan Medan Helvetia, Medan Johor, Medan Sunggal, Medan Tuntungan, dan Medan Selayang. “Dan saya gak mau kalau yang 5 ini turun, ada yang menggantikanya. Jangan ada penambahan kasus yang tiba-tiba meledak di kecamatan yang lain,” pungkasnya. (prn/map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/