31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Terbukti, Kadishubsu Harus Dicopot

Soal Pungli Jembatan Timbang

MEDAN- Karena diduga menerima hasil pungutan liar (pungli) di jembatan timbang sebesar Rp300 juta per bulan, Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Razali, Kamis (21/4) lalu diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejatisu). Dari pemeriksaan tersebut, bukan tidak mungkin Razali bisa menjadi tersangka dalam perkara pungli di jembatan timbang tersebut.

Jika ternyata dari hasil penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejatisu tersebut benar, sikap dan tindakan apa yang semestinya diambil oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho?

Menjawab hal ini, salah seorang anggota Komisi D DPRD Medan Muhammad Nasir menyatakan dengan tegas, jika hal tersebut terbukti benar disertai dengan data dan bukti hukum yang jelas, mau tidak mau Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho untuk mengganti atau mencopot jabatan kepala dinas dari Razali.

“Yang pertama, ini harus menjadi perhatian serius bagi Plt Gubsu, yang kemudian dijadikan bahan masukan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Seandainya dalam penyelidikan tersebut, akhirnya memberikan sebuah kebenaran maka langkah yang tepat adalah mengganti atau mencopot jabatan kepala dinas dari yang bersangkutan,” tegasnya.

Dijelaskannya, hal seperti itu juga harus diberlakukan terhadap kepada semua jajaran SKPD lainnya, agar sikap dan tindakan seperti itu tidak terulang lagi. Karena secara otomatis, sikap dan tindakan seperti itu juga membuat nama baik kepala daerah juga tercoreng. “Secara otomatis seperti itu. Maka hal seperti ini jangan terulang lagi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Sumut Maratua Siregar mengatakan, persoalan hukum yang terjadi itu tidak serta merta bisa menjerat Kadishub Sumut. “Itu prilaku petugas di lapangan, wajar kalau dimintai keterangan,” katanya. (ari)

Soal Pungli Jembatan Timbang

MEDAN- Karena diduga menerima hasil pungutan liar (pungli) di jembatan timbang sebesar Rp300 juta per bulan, Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Razali, Kamis (21/4) lalu diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejatisu). Dari pemeriksaan tersebut, bukan tidak mungkin Razali bisa menjadi tersangka dalam perkara pungli di jembatan timbang tersebut.

Jika ternyata dari hasil penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejatisu tersebut benar, sikap dan tindakan apa yang semestinya diambil oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho?

Menjawab hal ini, salah seorang anggota Komisi D DPRD Medan Muhammad Nasir menyatakan dengan tegas, jika hal tersebut terbukti benar disertai dengan data dan bukti hukum yang jelas, mau tidak mau Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho untuk mengganti atau mencopot jabatan kepala dinas dari Razali.

“Yang pertama, ini harus menjadi perhatian serius bagi Plt Gubsu, yang kemudian dijadikan bahan masukan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Seandainya dalam penyelidikan tersebut, akhirnya memberikan sebuah kebenaran maka langkah yang tepat adalah mengganti atau mencopot jabatan kepala dinas dari yang bersangkutan,” tegasnya.

Dijelaskannya, hal seperti itu juga harus diberlakukan terhadap kepada semua jajaran SKPD lainnya, agar sikap dan tindakan seperti itu tidak terulang lagi. Karena secara otomatis, sikap dan tindakan seperti itu juga membuat nama baik kepala daerah juga tercoreng. “Secara otomatis seperti itu. Maka hal seperti ini jangan terulang lagi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Sumut Maratua Siregar mengatakan, persoalan hukum yang terjadi itu tidak serta merta bisa menjerat Kadishub Sumut. “Itu prilaku petugas di lapangan, wajar kalau dimintai keterangan,” katanya. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/