25.6 C
Medan
Monday, May 13, 2024

Situs Dewan Pers Diretas ‘Garuda Berdarah’

Foto: dewanpers.or.id
Situs Dewan Pers diretas.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Situs Kejaksaan Agung dan Dewan Pers diretas dengan seruan-seruan persatuan, menunjukkan tren baru dalam menyampaikan pesan dan protes, kendati melanggar hukum.

Rabu pagi (31/05), penampakan situs Dewan Pers tidak seperti biasa. Sebuah gambar ‘burung garuda berdarah’ muncul disertai dengan pesan, “tolong hentikan semua perpecahan ini tuan, negaraku bukan negara satu agama atau milik kelompok perusak adat budaya, juga bukan milik satu golongan.”

Simbol ‘garuda berdarah’ ini sebelumnya pernah muncul juga dalam peretasan situs Kompolnas, Oktober 2016 lalu.

Sementara itu dalam situs Kejaksaan Agung, terpampang pesan bernada putus asa dalam bahasa Inggris. “We are all Indonesians. Until… race disconnected us. Religion separated us. Politics divided us.” (Kita semua Indonesia, sampai ras memutus ikatan kita, agama memisahkan kita, dan politik memecah belah kita). Dan ditutup dengan tagar ‘RIP Unity in Diversity’.

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan peretasan ini terjadi sekitar subuh dan kini pihaknya sedang berusaha melakukan pembenahan. Situs kejaksaan dan Dewan Pers sampai saat ini belum bisa diakses.

Menurut Pengamat multimedia, Heru Sutadi, peretasan semacam ini sudah dianggap menjadi cara efektif menyampaikan pesan. “Sekarang ini di Indonesia, semua ingin berbicara, tapi kalau di media sosial, kalau sendirian kurang didengar. Maka ada sejumlah orang yang memilih menyampaikan suaranya lewat peretasan,” katanya.

Foto: kejaksaan.go.id
Situs kejaksaan diretas.

Peretasan Telkomsel akhir April lalu dianggap Heru sebagai preseden, karena protes tentang tarif internet dalam peretasan itu berhasil diperbincangkan luas di media dan internet.

Pada 11 Mei kemarin, situs Pengadilan Negeri di Bali dan Tempo sempat dibobol peretas dengan memunculkan pesan protes terkait Ahok.

 

MELANGGAR HUKUM

Padahal dalam UU ITE, melakukan intersepsi semacam ini dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Tapi sayang, tak banyak yang akhirnya ditindak.

“Presedennya itu memang ada yang ditangkap ada yang tidak, yang ditangkap itu kalau ada urusan yang serius, seperti pembobolan uang di situs tiket.com kemarin misalnya, tapi kalau situs biasa diretas untuk menyampaikan protes, tidak ditindak,” sambung Heru.

Ini yang mengakibatkan “seolah-olah peretasan itu dapat dibenarkan. Ini yang menjadi preseden, toh tidak diapa-apakan kalau kita meretas,” papar Heru.

Merujuk riset yang dilakukan Akamai, Indonesia adalah salah satu negara yang paling sering melakukan peretasan atau serangan siber.

Terkait pesan yang disampaikan dalam situs Kejaksaan Agung dan Dewan Pers, Heru Sutadi mengatakan bahwa pesan itu adalah respons dari menajamnya politik identitas belakangan ini.

“Jakarta dan Indonesia seperti terbelah. Padahal kita memiliki Pancasila. Mungkin itu dasar keprihatinannya. Meski caranya dengan meretas dan mengirim pesan juga tidak dapat dibenarkan,” katanya. (bbc)

Foto: dewanpers.or.id
Situs Dewan Pers diretas.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Situs Kejaksaan Agung dan Dewan Pers diretas dengan seruan-seruan persatuan, menunjukkan tren baru dalam menyampaikan pesan dan protes, kendati melanggar hukum.

Rabu pagi (31/05), penampakan situs Dewan Pers tidak seperti biasa. Sebuah gambar ‘burung garuda berdarah’ muncul disertai dengan pesan, “tolong hentikan semua perpecahan ini tuan, negaraku bukan negara satu agama atau milik kelompok perusak adat budaya, juga bukan milik satu golongan.”

Simbol ‘garuda berdarah’ ini sebelumnya pernah muncul juga dalam peretasan situs Kompolnas, Oktober 2016 lalu.

Sementara itu dalam situs Kejaksaan Agung, terpampang pesan bernada putus asa dalam bahasa Inggris. “We are all Indonesians. Until… race disconnected us. Religion separated us. Politics divided us.” (Kita semua Indonesia, sampai ras memutus ikatan kita, agama memisahkan kita, dan politik memecah belah kita). Dan ditutup dengan tagar ‘RIP Unity in Diversity’.

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan peretasan ini terjadi sekitar subuh dan kini pihaknya sedang berusaha melakukan pembenahan. Situs kejaksaan dan Dewan Pers sampai saat ini belum bisa diakses.

Menurut Pengamat multimedia, Heru Sutadi, peretasan semacam ini sudah dianggap menjadi cara efektif menyampaikan pesan. “Sekarang ini di Indonesia, semua ingin berbicara, tapi kalau di media sosial, kalau sendirian kurang didengar. Maka ada sejumlah orang yang memilih menyampaikan suaranya lewat peretasan,” katanya.

Foto: kejaksaan.go.id
Situs kejaksaan diretas.

Peretasan Telkomsel akhir April lalu dianggap Heru sebagai preseden, karena protes tentang tarif internet dalam peretasan itu berhasil diperbincangkan luas di media dan internet.

Pada 11 Mei kemarin, situs Pengadilan Negeri di Bali dan Tempo sempat dibobol peretas dengan memunculkan pesan protes terkait Ahok.

 

MELANGGAR HUKUM

Padahal dalam UU ITE, melakukan intersepsi semacam ini dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Tapi sayang, tak banyak yang akhirnya ditindak.

“Presedennya itu memang ada yang ditangkap ada yang tidak, yang ditangkap itu kalau ada urusan yang serius, seperti pembobolan uang di situs tiket.com kemarin misalnya, tapi kalau situs biasa diretas untuk menyampaikan protes, tidak ditindak,” sambung Heru.

Ini yang mengakibatkan “seolah-olah peretasan itu dapat dibenarkan. Ini yang menjadi preseden, toh tidak diapa-apakan kalau kita meretas,” papar Heru.

Merujuk riset yang dilakukan Akamai, Indonesia adalah salah satu negara yang paling sering melakukan peretasan atau serangan siber.

Terkait pesan yang disampaikan dalam situs Kejaksaan Agung dan Dewan Pers, Heru Sutadi mengatakan bahwa pesan itu adalah respons dari menajamnya politik identitas belakangan ini.

“Jakarta dan Indonesia seperti terbelah. Padahal kita memiliki Pancasila. Mungkin itu dasar keprihatinannya. Meski caranya dengan meretas dan mengirim pesan juga tidak dapat dibenarkan,” katanya. (bbc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/