30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Heboh, Ango Menjerit-jerit di Penjara

Foto: Gibson/PM Ango (baju biru) saat hendak berangkat ke Rs Bhayangkara didampingi pengacaranya (baju putih), Selasa (7/10/2014).

Foto: Gibson/PM
Ango (baju biru) saat hendak berangkat ke Rs Bhayangkara didampingi pengacaranya (baju putih), Selasa (7/10/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gedung Ditreskrimum Poldasu tiba-tiba dihebohkan jerit tangis kesakitan dari ruang tahanan wanita, Selasa (7/10) sekira pukul 17.00 WIB. Usut punya usut, ternyata suara itu berasal dari tersangka kasus penipuan dan penggelapan A Moe alias Ango.

Aksi Ango yang terus meringis kesakitan sembari memegangi perut dan dadanya itu sontak membuat polisi, terutama penjaga tahanan sibuk. Untuk memastikan yang terjadi, polisi lantas memanggil anggota Biddokkes Bidang (Kedokteran dan Kesehatan) Poldasu.

Detik berikutnya, petugas kesehatan itu memeriksa Ango yang terus merengek. Beberapa menit diperiksa, Ango masih juga merintih kesakitan. Takut terjadi hal-hal yang tak diinginkan, polisi langsung melarikan Ango ke RS Bhayangkara Medan. Ditemani pengacaranya, wanita berpakain daster biru yang dijuluki ‘ratu makelar kasus’ itu pun diboyong menggunakan mobil DVI (Disarter Victim Identification) Poldasu.

“Sudah saya periksa, dan dia mengatakan sakit di dada dan perut. Selanjutnya kita bawa ke RS Bhayangkara, mengenai apakah dia opname atau akan dipulangkan ke Polda, kita lihat hasil pemeriksaan dokter,”ucap PNS Dokkes bernama Weni Purba itu.

Sementara itu, Ango enggan memberikan keterangan terkait pembantarannya. “Jangan tanya-tanya lagi lo, orang lagi sakit kok ditanya-tanya,” ujarnya sembari masuk ke mobil.

Terpisah, Dir Reskrimum Poldasu Kombes Dedi Irianto membenarkan Ango dibantarkan ke RS Bhayangkara. “Saya tidak mau ambil resiko, mana tau ada apa-apa, kan bisa beresiko,” ucapnya singkat.

Terpisah, Kasubdit II Harda/Tahbang Poldasu AKBP Yusuf Saparuddin menambahkan bahwa Ango menderita sakit jantung. “Sudah diperiksa oleh Biddokes Polda dan dokter pribadinya. Karena situasinya cukup kritis, akhirnya kita putuskan membantarkan penahanannya ke Rumkit Polri Brimob,”tandasnya.

Lanjutnya, Ango diantar oleh polisi dan pihak Dokkes Poldasu. “Nanti hasil pemeriksaan dokter akan kita minta, untuk saat ini tersangka dibantarkan dulu ke sana,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Ango ditahan karena tersandung banyak kasus penipuan dan penggelapan. Selain Ango, polisi juga turut mengamankan suami dan anaknya. Juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil masing-masing Honda CRV dan BMW, empat unit rumah toko (ruko) mewah dengan taksasi masing-masing seharga Rp3 miliar. Dua diantaranya berada di Lubuk Pakam, satu di Jl. Gaharu Medan, sedangkan satu lagi ada di Jl. Banda Aceh.

Selain itu, Ango juga diduga memiliki pabrik plastik dan rumah di Tangerang. Namun, saat ini polisi masih menelusuri keberadaan kedua objek yang juga diduga kuat hasil dari kejahatan itu. Menurut Yusuf, penyidik masih menuntaskan pasal tindak pidananya terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dalam pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ” Ini kasus besar, jadi harus dituntaskan dahulu satu persatu. Setelah pidananya, barulah kita menuju ke TPPU,”ujarnya.

Foto: Gibson/PM Ango (baju biru) saat hendak berangkat ke Rs Bhayangkara didampingi pengacaranya (baju putih), Selasa (7/10/2014).

Foto: Gibson/PM
Ango (baju biru) saat hendak berangkat ke Rs Bhayangkara didampingi pengacaranya (baju putih), Selasa (7/10/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gedung Ditreskrimum Poldasu tiba-tiba dihebohkan jerit tangis kesakitan dari ruang tahanan wanita, Selasa (7/10) sekira pukul 17.00 WIB. Usut punya usut, ternyata suara itu berasal dari tersangka kasus penipuan dan penggelapan A Moe alias Ango.

Aksi Ango yang terus meringis kesakitan sembari memegangi perut dan dadanya itu sontak membuat polisi, terutama penjaga tahanan sibuk. Untuk memastikan yang terjadi, polisi lantas memanggil anggota Biddokkes Bidang (Kedokteran dan Kesehatan) Poldasu.

Detik berikutnya, petugas kesehatan itu memeriksa Ango yang terus merengek. Beberapa menit diperiksa, Ango masih juga merintih kesakitan. Takut terjadi hal-hal yang tak diinginkan, polisi langsung melarikan Ango ke RS Bhayangkara Medan. Ditemani pengacaranya, wanita berpakain daster biru yang dijuluki ‘ratu makelar kasus’ itu pun diboyong menggunakan mobil DVI (Disarter Victim Identification) Poldasu.

“Sudah saya periksa, dan dia mengatakan sakit di dada dan perut. Selanjutnya kita bawa ke RS Bhayangkara, mengenai apakah dia opname atau akan dipulangkan ke Polda, kita lihat hasil pemeriksaan dokter,”ucap PNS Dokkes bernama Weni Purba itu.

Sementara itu, Ango enggan memberikan keterangan terkait pembantarannya. “Jangan tanya-tanya lagi lo, orang lagi sakit kok ditanya-tanya,” ujarnya sembari masuk ke mobil.

Terpisah, Dir Reskrimum Poldasu Kombes Dedi Irianto membenarkan Ango dibantarkan ke RS Bhayangkara. “Saya tidak mau ambil resiko, mana tau ada apa-apa, kan bisa beresiko,” ucapnya singkat.

Terpisah, Kasubdit II Harda/Tahbang Poldasu AKBP Yusuf Saparuddin menambahkan bahwa Ango menderita sakit jantung. “Sudah diperiksa oleh Biddokes Polda dan dokter pribadinya. Karena situasinya cukup kritis, akhirnya kita putuskan membantarkan penahanannya ke Rumkit Polri Brimob,”tandasnya.

Lanjutnya, Ango diantar oleh polisi dan pihak Dokkes Poldasu. “Nanti hasil pemeriksaan dokter akan kita minta, untuk saat ini tersangka dibantarkan dulu ke sana,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Ango ditahan karena tersandung banyak kasus penipuan dan penggelapan. Selain Ango, polisi juga turut mengamankan suami dan anaknya. Juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil masing-masing Honda CRV dan BMW, empat unit rumah toko (ruko) mewah dengan taksasi masing-masing seharga Rp3 miliar. Dua diantaranya berada di Lubuk Pakam, satu di Jl. Gaharu Medan, sedangkan satu lagi ada di Jl. Banda Aceh.

Selain itu, Ango juga diduga memiliki pabrik plastik dan rumah di Tangerang. Namun, saat ini polisi masih menelusuri keberadaan kedua objek yang juga diduga kuat hasil dari kejahatan itu. Menurut Yusuf, penyidik masih menuntaskan pasal tindak pidananya terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dalam pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ” Ini kasus besar, jadi harus dituntaskan dahulu satu persatu. Setelah pidananya, barulah kita menuju ke TPPU,”ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/