Sementara itu, saat Sumut Pos mencoba mengkonfirmasi Kakan BPN Kota Medan, Dwi Purnama SH MKn dan Kepala Seksi Pemberian Hak-Hak Kantor Pertanahan Kota Medan, Hafizunsyah di kantor di Jalan AH Nasution Kecamatan Medan Johor, Selasa (7/10) pagi, yang bersangkutan disebut tidak ada di tempat. Dikatakan sejumlah pegawai yang ditemui di kantor itu, yang bersangkutan sedang pergi ke Jakarta, sejak 3 hari lalu. Begitu juga dengan Humas yang saat ini dijabat KTU kantor Pertanahan Kota Medan, disebut ikut ke Jakarta.
“Mungkin besok (hari ini, Red) kembali. Kalau perginya, lupa saya pastinya. Sekitar 3 hari lalu,” ungkap lelaki yang mengaku bernama Hariansyah dan sebagai ajudan Kakan BPN Medan.
Di sisi lain, ketika HGB diterbitkan, secara otomatis keuntungan akan langsung dinikmati PT ACK. Pasalnya, perusahaan tersebut dapat mengajukan permohonan surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan, Sampurno Pohan menyebutkan sertifikat HGB merupakan salah satu bukti kepemilikan. “Kalau Center Point sudah miliki HGB, maka permohonan IMB nya akan kita kabulkan,” ujar Sampurno ketika ditemui di Hotel Aryaduta Lantai 9, Selasa (7/10).
Dijelaskannya, sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2012 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 41 Tahun 2012 tentang IMB, mengatur salah satu persyaratan mengajukan IMB yakni sertifikat hak kepemilikan.
Akan tetapi, PT ACK belum mampu memenuhi itu, sehingga permohonan penerbitan IMB belum dapat dikabulkan. “Tentu dengan catatan masa berlaku HGB belum berakhir,”terangnya.
Bukti kepemilikan lahan berupa HGB, juga memberikan banyak keuntungan kepada PT ACK. Selain dapat mengurus IMB, pengusaha juga dapat mengajukan penerbitan surat tunggakan pajak bumi bangunan (STPBB).
“Dispenda yang menjemput bola untuk menghitung PBB, apabila Center Point sudah memiliki HGB, karena sangat menguntungkan dari sisi potensi pendapatan asli daerah (PAD),” timpal Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Medan, M Husni.
Husni menambahkan, potensi PAD dari sektor PBB Center Point sangatlah besar karena mencapai Rp20 miliar pertahun. Mengenai penetapan status tersangka Kepala BPN Medan oleh penyidik Poldasu, Husni enggan memberikan komentar lebih jauh. Menurutnya itu sudah ranahnya aparat penegak hukum. “Saya tidak mau campuri urusan orang lain,” tandasnya.(dik/val/rbb)